16. Kaidah Saling Bekerjasama Dalam Hal Yang Disepakati Dan Saling Memaafkan Dalam Hal Yang Diperselisihkan
Menurut Qaradhawi, ulama tidak bisa menunaikan tugasnya selama tidak memakai kaidah ini. Katanya :
Akan tetapi ulama Islam di era ini tidak bisa menunaikan apa yang telah aku sebutkan kecuali dengan syarat yang harus diperhatikan.
Ia menyebut beberapa syarat diantaranya syarat yang keenam adalah :
Hendaknya mereka mempergunakan Qa’idah Al Manar Adz Dzahabiyah (kaidah menara emas) sebagai panji dan norma yang berlaku di antara mereka yaitu nata’aawanuu fiimat tafaqnaa ‘alaih wa yua’dzdziru ba’dhunaa ba’dhan fiimakh talafnaa fiih (saling bekerja sama dalam hal yang kita sepakati dan saling memaafkan di antara kita dalam hal-hal yang kita perselisihkan). (Al Majdzub, Ulamaa’ wa Mufakkiruun ‘Araftahum halaman 488)
Kami sampaikan kepada Qaradhawi :
Kaidah yang engkau tunjukkan kepada para ulama agar digunakan sebagai panji dan norma yang berlaku di kalangan mereka, engkau sebutkan bahwa mereka tidak mampu menunaikan tugas dakwah kecuali apabila mereka menerapkannya. Apabila kaidah tersebut sangat penting hingga mencapai derajat ini, apakah hal tersebut dianjurkan oleh Allah dalam Al Qur’an dan Rasulullah dalam Sunnahnya? Apakah kaidah tersebut dipraktikkan oleh para shahabat dan para imam setelahnya? Jika benar demikian maka dimanakah hal itu tersebut dalam Al Qur’an, As Sunnah, dan perbuatan para Salaf radliyallahu ‘anhu sedangkan mereka adalah orang yang paling giat dalam menunaikan kewajiban mereka untuk Islam?
Jawabannya, kaidah ini sama sekali tidak dikenal kecuali berasal dari Muhammad Rasyid Ridha dan dipopulerkan oleh Hasan Al Banna. Berikut ini penjelasan terhadap kaidah tersebut :
Penggalan pertama kalimat nata’aawanuu fiimat tafaqnaa ‘alaih (saling bekerja sama dalam hal yang kita sepakati). Perlu diketahui sebelumnya bahwa kerjasama yang syar’i hanya dalam kebajikan dan takwa karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan bekerjasamalah dalam hal kebajikan dan takwa dan jangan kalian bekerjasama dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. Al Ma’idah : 2)
Barometer kesepakatan kerjasama adalah syariat. Perihal yang mereka sepakati apakah merupakan kebajikan dan takwa ataukah perbuatan dosa dan permusuhan? Bila mereka sepakat dalam hal kebajikan dan takwa maka silakan bekerjasama karena sesuai dengan perintah Allah. Tapi bila yang mereka sepakati adalah perbuatan dosa dan permusuhan maka kerjasama harus ditolak karena dilarang keras.
Tidak semua yang disepakati oleh manusia merupakan kebaikan dan takwa. Bisa saja terjadi kesepakatan dari kebanyakan manusia terhadap hal-hal yang dilarang oleh syariat, bisa jadi karena kebodohan mereka akan hukum syar’i dalam masalah ini atau karena penakwilan mereka terhadap nas syar’i dengan takwil yang salah atau karena pembangkangan. Jadi, kaidah yang benar adalah an yakuunal muttafak ‘alaihi haqqan wa huda (hal-hal yang disepakati harus berupa kebenaran dan petunjuk).
Penggalan kedua, kalimat wa yua’dzdziru ba’dhunaa ba’dhan fiimakh talafnaa fiih (dan saling memaafkan di antara kita dalam hal-hal yang kita perselisihkan). Doktrin ini mengandung dua kemungkinan, yaitu kemungkinan benar dan kemungkinan salah. Seandainya perselisihan yang dimaksud adalah apa yang telah diperselisihkan oleh Salafus Shalih, dalam masalah ini kami menilai dari sisi pandang Salafus Shalih yang telah menelaah dalil-dalil dari masalah tersebut demi Al Haq beserta hasil tarjih (penilaian) para ulama yang didukung oleh dalil-dalil yang saling berkaitan. Maka dalam hal ini tidak diperbolehkan untuk menyesatkan, membid’ahkan, dan menfasiqkan apalagi mengkafirkan. Dan kebanyakan perselisihan para ulama termasuk dalam kategori yang seperti ini. Tetapi jika perselisihan itu tidak menjunjung As Sunnah sebagai barometernya melainkan hanya mengikuti hawa nafsu untuk mendukung pendapatnya walaupun dengan membabi buta dan main seruduk saja maka orang yang seperti ini harus dijelaskan. (Silsilatul Fataawaa As Syarii’ah nomor 5, Syaikh Al Fadhil Abul Hasan Al Mishri. Semoga Allah menjauhkan beliau dari segala kejahatan dan musibah – kini telah menyimpang, red)
Tatkala Ikhwanul Muslimin mengambil kaidah ini secara mutlak tanpa tafshil (menguraikannya seperti uraian di atas) maka mereka telah menghancurkan pokok utama yang besar dari agama yaitu Al Wala’ wal Bara’. Dengan bernaung di bawah doktrin saling memaafkan dalam hal-hal yang diperselisihkan otomatis mereka bersekutu dengan hizib-hizib Orientalis, Sosialis, Ba’tsiyah, Nashiriyah.
Akibatnya, dengan alasan kaidah saling memaafkan dalam hal-hal yang diperselisihkan, mereka diam ketika melihat kesyirikan, baik dalam Tauhid Uluhiyah atau dalam Asma’ was Shifat. Contohnya, Ikhwanul Muslimin toleransi terhadap Sufiyah, para penyembah kubur, Jahmiyah, Mu’athilah, Mu’tazilah, dan Asya’irah yang menyimpang. Sehingga mereka menutup mata dari celaan dan hinaan Syiah terhadap para shahabat. Semuanya dengan alasan kaidah bekerja sama dalam hal yang disepakati dan saling memaafkan dalam hal-hal yang diperselisihkan. Sehingga kaidah ini mematikan dasar-dasar amar ma’ruf nahi mungkar dan keharusan saling menasihati karena dengan kaidah ini kita diminta untuk mencari kesamaan-kesamaan saja dengan mereka yang melakukan kesalahan/kebathilan/para ahlu bid’ah dan pelaku kemungkaran serta mentolerir kekeliruan mereka.
Pembaca yang budiman, meskipun kaidah yang diusungnya jelas mendatangkan musibah dan kerusakan tetapi Qaradhawi malah menafikan kemampuan ulama era ini dalam menunaikan kewajiban mereka karena mereka tidak mempergunakan kaidah ini seperti yang disebut terdahulu. Cukuplah Qaradhawi membatasi diri dengan kaidah ini khusus untuk firqah-firqah dan thaifah-thaifah dari ahli bid’ah. Akan tetapi Qaradhawi mempraktikkannya dengan musuh-musuh Islam, dengan Nasrani, dan Nasionalis dimana dia memutuskan berikrar bahwa seharusnyalah untuk mencari titik persamaan antara Muslimin dan Nasrani dan saling bekerjasama.
Atas dasar itulah maka Qaradhawi mengatakan :
Sosialisasi antara Islam dan Masihiyah telah menjadi masalah yang paling utama dan yang diharapkan dari kita untuk mencari titik persamaan dan saling berdiskusi dengan tujuan mencapai cita-cita yang positif dan membangun. (Harian Al Wathan)
Dan titik persamaan yang dituntut oleh Qaradhawi adalah sebagaimana yang disebutkannya sebagai berikut :
Kami mencari-cari apa yang bisa menyatukan kita semua yakni beriman kepada Allah walaupun dengan keimanan yang global, kita beriman dengan Hari Akhir dan pembalasan di Akhirat, kita beriman dengan beribadah kepada Allah dengan norma-norma dan ketetapannya, kita beriman dengan persatuan manusia bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan, kita bawa hal-hal yang memungkinkan penyatuan antara dua perbedaan. (Al Islaam wal Gharb Ma’a Yuusuf Al Qaradhaawi halaman 16)
Dalam muktamar di Libya tentang Islam, Kristen, Katolik Babawiyah dihasilkan sebuah piagam yang digambarkan oleh Qaradhawi sebagai piagam yang sangat baik. Katanya :
Telah dihasilkan piagam yang baik dari muktamar tersebut, tidak ada sedikitpun sikap mengalah dari umat Islam. Akan tetapi dua kelompok bersepakat bahwa di sana terdapat lahan bersama yang sudah sepantasnya kedua pihak saling bekerjasama dalam keimanan dan memerangi kehinaan, mengokohkan tali kekeluargaan, menghadang materialisme yang semu, kebebasan berbuat sesuka hati, serta menghadang kezaliman dan permusuhan.
Seandainya poin-poin dalam piagam tersebut telah disepakati, apakah Qaradhawi memaafkan umat Kristiani yang telah menisbatkan anak Allah dan inkarnasi Allah terhadap Nabi Isa ‘Alaihis Salam, meyakini penebusan dosa oleh kematian Yesus di tiang salib, dan doktrin ketuhanan Trinitas? Apakah Qaradhawi memaafkan umat Nasrani yang telah memerangi kaum Muslimin dan mendukung Yahudi dalam memusuhi kaum Muslimin? Apakah semua ini akan didiamkan hanya karena berpegang kepada kaidah wa ya’dzani ba’dhunaa badhan fiimakh talafnaa fiih (dan saling memaafkan diantara kita dalam hal-hal yang kita perselisihkan)?
Sebagai praktik dari kaidah ini, menurut Qaradhawi, maka dia menyarankan agar mencari titik persamaan antara Islam dan nasionalis. Inilah ucapannya :
Aku menghadiri Muktamar Nasional Islam di Beirut pada bulan Oktober yang lalu dan aku adalah anggota panitia kehormatan dari pihak Islam. Aku berpendapat bahwa tidak ada halangan apabila kita mencari dua titik persamaan antara Nasionalis dan Islam khususnya di negeri Arab kita. (Asy Syarqul Ausath 2789)
Semua praktik Qaradhawi itu bermuara pada kaidah tersebut di atas.
17.Kontroversi Qaradhawi
Sesungguhnya orang yang mengingkari manhaj Salaf dan tidak membelanya pasti akan terperosok ke dalam sikap yang bertolak belakang dan kontroversi yang aneh. Dan inilah yang menimpa pada Yusuf Al Qaradhawi. Dalam bab ini penulis tidak menyebutkan semua kontroversi yang terjadi akan tetapi hanya mengambil beberapa contoh dari kontroversi yang jelas dan mencolok. Qaradhawi mengatakan :
Seharusnya kita mengamalkan Islam secara keseluruhan sebagaimana yang Allah turunkan sesuai dengan yang didakwahkan Rasul-Nya dan berdasarkan pemahaman shahabat serta para pengikutnya dalam kebaikan. Dengan demikian kita akan memetik buahnya yang penuh berkah dalam kehidupan kita semua, baik jasmani, rohani, personal maupun kolektif (sosial). (Syarii’atul Islaam, Ulamaa’ wa Mufakkiruun ‘Araftuhum I:480)
Kalimat yang diikrarkan Qaradhawi tersebut adalah kata-kata yang baik. Sayangnya, dia sendiri tidak mempraktikkannya. Perkataan dan perbuatannya justru menyelisihi Al Qur’an, As Sunnah, dan pemahaman shahabat. Qaradhawi mengajak untuk menjalin cinta dan kasih sayang dengan orang-orang kafir dari kalangan Yahudi dan Nasrani yang kafir padahal ini tidak pernah dilakukan oleh seorang pun dari ulama Salaf.
Qaradhawi berpendapat bahwa jihad hanyalah sekedar untuk membela diri saja padahal pendapat ini tidak pernah disampaikan oleh seorang pun dari ulama Salaf. Dia juga membolehkan berhizib, berfirqah, dan memakan sembelihan Majusi padahal tak seorang pun ulama Salaf yang membolehkannya. Ini adalah sebagian dari daftar kontroversi perkataan Qaradhawi.
Dalam masalah ijma’, Qaradhawi membuat satu kaidah bahwa sesungguhnya ijma’ (kesepakatan) semua manusia atas satu perkara adalah sesuatu yang mustahil hingga mereka tidak bersepakat atas beberapa hakikat seperti iman kepada Allah saja. Oleh karena itu cukuplah apabila suatu perkara disepakati oleh mayoritas saja.
Kaidah tersebut dilanggar sendiri oleh Qaradhawi dengan membolehkan nyanyian dan musik yang telah terjadi ijma’ (kesepakatan) atas keharamannya –kecuali pendapat Ibnu Hazm yang ganjil–. Dalam hal ini, Qaradhawi menerapkan prinsip mengabaikan ijma’ dan mengambil pendapat yang ganjil.
Qaradhawi berpendapat bahwa mencukur jenggot adalah makruh padahal pendapat ini tidak ada pendahulunya karena para ulama berijma’ atas haramnya mencukur jenggot. Ia membolehkan sembelihan Majusi padahal telah terjadi ijma’ atas diharamkannya hal tersebut kecuali pendapat yang ganjil dari Abu Tsaur.
Daftar kontroversi ini hanyalah sebagian kecil dari pemikiran Yusuf Al Qaradhawi. Jika ada peneliti yang menghabiskan waktu untuk mengumpulkan seluruh kontroversi Qaradhawi pastilah akan memakan waktu yang sangat panjang karena terlalu banyaknya.
Ringkasan
Riwayat Singkat
Qaradhawi dilahirkan pada tahun 1926 M, menimba ilmu di Al Makatib, Madrasah Ibtidaiyah, dan Ma’had Diniy di Al Azhar. Pemahaman akidahnya bersumber dari faham Asy’ariyah. Semenjak kecil sudah dijejali dengan kitab-kitab sufi seperti kitabnya Al Ghazali, Ibnu Ujaibah, dan sebagainya. Oleh karena itu, ia tidak menentang faham tasawuf sebagaimana pengakuannya.
Ketika masih remaja di bangku Ibtidaiyah, Qaradhawi bergabung dengan Ikhwanul Muslimin dan sangat terpengaruh oleh pemikiran Hasan Al Banna, Muhammad Al Ghazali, dan para pembesar Hizbul Ikhwan lainnya. Maka tidak heran jika kemudian dia menjadi salah satu pembesar di Hizbul Ikhwan di tahun-tahun terakhir.
Daftar Kebatilan Qaradhawi
v Terkontaminasi pemikiran rasionalis di Madrasah Hawaiyah (madrasah yang dibangun atas dasar hawa nafsu) sehingga terkadang menolak hadits-hadits shahih dengan alasan tidak masuk akal, bertentangan dengan Al Qur’ an, dan lain sebagainya. Hal ini bisa dilihat dalam kitab Kaifa Nata’aamal Ma’as Sunnah yang ditulisnya.
v Tidak merujuk kepada pemahaman Salaf terhadap Al Qur’an bahkan ia memahaminya menurut hawa nafsunya. Tidak menghargai para ulama, tidak mempedulikan pendapat ulama, dan menyelisihi ijma’ (kesepakatan) ulama apabila bertentangan dengan hawa nafsunya.
v Mengajak umat Islam untuk bermawaddah (berkasih sayang) dengan Yahudi dan Nasrani. Hal ini dituangkannya dalam berbagai kitab, koran, dan majalah.
v Berupaya mendekatkan kaum Muslimin dengan musuh-musuh mereka (Yahudi dan Nasrani). Hal ini dibuktikan dengan seringnya berpartisipasi dan hadir dalam berbagai muktamar Tauhidul Adyan (penyatuan agama-agama) yang diadakan oleh Yahudi dan Nashara kecuali muktamar di Sudan, ia tidak bisa hadir karena alasan pribadi.
v Berpendapat bahwa jihad hanya untuk membela diri saja bukan untuk ekspansi ke negeri-negeri kafir.
v Menghormati tempat ibadah orang-orang kafir.
v Mengkampanyekan Perdamaian Dunia tanpa letih dan bosan. (Maksudnya kaum Muslimin dibelenggu kebebasannya untuk berjihad dan membela harga dirinya dari penindasan orang-orang kafir dengan dalih perdamaian dunia, pent.).
v Mempropagandakan positifnya keberagaman agama.
v Mengadopsi pemikiran-pemikiran yang berasal dari orang-orang kafir dan berusaha memolesnya dengan wajah Islami seperti demokrasi dan Pemilu.
v Memutuskan suatu perkara sesuai dengan pendapat mayoritas jika terjadi perbedaan pendapat.
v Memecah-belah kaum Muslimin menjadi bermacam-macam thaifah, firqah, dan hizib serta mengingkari nas-nas yang melarangnya.
v Berpendapat bahwa orang yang mengkritisi para penakwil dan pengingkar Asma’ wa Shifat Allah adalah lari dari perjuangan Islam, menolong musuh, dan melemahkan barisan Islam.
v Berusaha untuk mensalafkan Sufi dan mensufikan Salaf serta mencampuradukkan keduanya.
v Mencela dan merendahkan ulama Islam serta memuji ahli bid’ah dan ahlul ahwa’.
v Merayakan hari-hari besar bid’ah yang dia sendiri sudah tahu bahwa itu hanya taklid kepada orang-orang Barat.
v Membolehkan nyanyian dan mendengarkan lagu-lagu yang didendangkan oleh artis laki-laki maupun perempuan. Bahkan terpesona dengan suara Faizah Ahmad dan menyenangi lagunya Fairuz.
v Menyaksikan film sinetron di televisi dan video.
v Berpendapat bahwa bioskop adalah sarana hiburan yang penting, halal, dan baik.
v Membolehkan penjualan beberapa barang yang haram bagi orang yang terasing di negeri kafir.
v Berpendapat bahwa tidak masalah (boleh-boleh saja) menghadiri acara-acara yang di dalamnya dihidangkan khamr jika itu dilakukan demi maslahat dakwah!!!
v Menyatakan bolehnya mempergunakan produk yang tercampur dengan daging, minyak, dan lemak babi bila sudah diproses secara kimia sebagaimana ia menghalalkan sembelihan orang kafir selain Ahli Kitab.
v Mengeluarkan fatwa dan makalah yang kontroversi karena bekal ilmu haditsnya sedikit dan buruk.
Mengenai keadaan keluarga Qaradhawi, biarlah dia sendiri yang bercerita. Majalah Sayidatii nomor 678, 11 Maret 1994 memuat wawancara dengannya. Sang wartawan bertanya kepadanya :
“Sehubungan dengan izin yang Anda berikan kepada putri Anda untuk belajar di universitas asing yang ikhtilath (bercampur-baur antara laki-laki dan perempuan) apakah alasan Anda?”
Qaradhawi menjawab :
Pertama, dia pergi bersama suami dan anaknya dan di sana melahirkan dua orang anak. Kedua, di Dirasah Ulya (magister) tidak ada dampak negatif yang timbul dari ikhtilath di sana karena ia sibuk dengan tugas-tugas, makalah, laboratorium, dan pelajarannya. Ketiga, yang paling penting ikhtilath pada dasarnya tidaklah haram. Karena yang diharamkan adalah khalwat, tabarruj, dan ikhtilath iltimas (bersentuhan) yaitu bersentuhan dan berdekatan. Adapun bila ia seorang murid wanita yang tergabung dalam sejumlah orang tanpa khalwat yang memalukan dalam berpakaian serta menjaga norma-norma Islam, ini tidaklah berbahaya.
Kemudian Qaradhawi ditanya : “Lalu bagaimana dengan hobi anak-anak Anda?” Dia menjawab :
Tidak ada halangan bagi anak-anakku untuk mengembangkan bakatnya. Putraku punya hobi olahraga judo dan telah meraih sabuk hitam. Dia juga hobi berenang dan angkat besi. Aku juga mendukung mereka. Sementara putraku Abdurrahman, dia mempunyai hobi sastra. Dia adalah seorang penyair, pandai membaca syair, serta melantunkan, dan mendendangkannya (Qaradhawi tertawa).
Kemudian sang wartawan bertanya : “Di manakah dia belajar menggubah lagu dan nasyid?” Qaradhawi menjawab :
Ia belajar dari bakat dan sekolah musik. Dia punya banyak hobi.
Lanjutnya : Anakku, Abdurrahman kuliah di Darul Ulum, ia mempunyai teman-teman wanita. Dan mungkin saja diantara teman-temannya telah menjadi kekasih hatinya. Dan Allah mengaruniakan rasa cinta kepada temannya. Semua ini diperbolehkan.
Pembaca yang budiman, inilah yang bisa penulis ringkas dari sosok Qaradhawi. Setiap poin yang disebutkan sudah dibahas dalam bab-bab terdahulu, didukung dengan dalil-dalil dan bukti-bukti yang nyata.
Penutup
Sesungguhnyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjaga din ini dari kebatilan dan kesesatan para ahlul ahwa. Allah telah berfirman :
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al Hijr : 9)
Meskipun orang-orang sesat yang menyimpang dari jalan yang lurus dan manhaj yang benar itu berusaha untuk menghancurkan fitrah-fitrah Muslimin dengan bid’ah dan hawa nafsu mereka tapi pasti ada hari di mana kebenaran dan para pengikutnya menang dan memusnahkan kebatilan beserta para pengikutnya. Allah berfirman :
“Adapun buih akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya, adapun yang memberi manfaat kepada manusia maka ia tetap di bumi.” (QS. Ar Ra’d : 17)
Dengan pembahasan pada bab-bab sebelumnya yang dilengkapi dengan berbagai dalil, bukti, dan hujjah tentang kesesatan dan penyimpangan Yusuf Al Qaradhawi, itu semua hanyalah setetes kesesatan dari lautan kesesatan Qaradhawi yang bila ditelusuri pastilah akan diterbitkan bantahan yang berjilid-jilid. Akan tetapi penulis merasa ini saja sudah cukup demi menghemat waktu dan agar risalah ini tidak membengkak sehingga menyulitkan kaum Muslimin untuk membelinya dan tidak rajin membacanya kecuali hanya sedikit saja.
Dan penulis tidak membantahnya dalam beberapa alinea dari perkataan Qaradhawi karena sudah jelas dan jauh dari Al Haq.
Kenyataan dan bukti-buktinya sudah penulis ungkap dalam buku ini. Mudah-mudahan cukup memadai dalam menjelaskan hakikat orang ini yang kesesatannya beriringan dengan lajunya malam dan siang yang disalurkan melalui buku buku, ceramah, seminar, koran, majalah, radio, dan safari dakwahnya.
Penulis sangat berharap agar ada sambutan dari para ulama terkemuka zaman ini dengan mengeluarkan fatwa bersama mengenai Yusuf Al Qaradhawi supaya tersingkap bagi umat seberapa kemampuannya dalam memahami din. Dengan demikian diharapkan dapat menumbuhkan sikap hati-hati dan kewaspadaan umat dari kejahatan pemikiran Qaradhawi. Ini adalah amanah yang diembankan kepada para ulama yang telah mengambil perjanjian untuk menjelaskan perkara agama kepada manusia.
Betapa banyak orang yang suaranya bergema dan masyhur yang tatkala ulama Ahlus Sunnah mengkritiknya ia terjatuh dan tidak bangkit lagi. Contohnya adalah At Thahhan yang kesesatan dan penyimpangannya tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Qaradhawi.
Sebelum mengakhiri buku ini, perlu penulis tuangkan di sini bahwa penulis sama sekali tidak mengklaim diri sebagai orang yang memiliki sifat ishmah (bebas dari dosa) dan sempurna. Karena ishmah dan kesempurnaan hanya pada firman Allah dan sabda Rasul-Nya Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Adapun manusia biasa maka ia dihiasi dengan berbagai keterbatasan, kesalahan, dan kelalaian. Menyadari hal itu maka siapa saja yang menemukan kesalahan dan kelalaian dalam buku ini, penulis mohon hendaklah bermurah hati untuk memberi nasihat dan peringatan. Sungguh baik sekali apa yang dikatakan orang :
Ketahuilah bahwa seseorang walaupun telah mencapai umur yang sangat lama, ia akan menemui kematian dalam keadaan lalai akan kewajiban. Apabila engkau menemui suatu kesalahan darinya maka bukalah pintu maaf baginya karena maaf itulah yang seharusnya. Dan tidak mungkin akan seseorang yang melihat dan mencakup hakikat keindahan, inilah dia orang yang dimaafkan.
Kecuali sang kekasih pilihan sang pemberi petunjuk yang keutamaannya tak terbatas walau zaman telah berlalu.
Syubhat Dan Bantahan Terhadap Kaidah Keseimbangan Antara Kebaikan Dan Kejahatan
Para pelopor kaidah al muwazanah bainal hasanat was sayyi’at (keseimbangan antara kebaikan dan kejahatan) menginginkan agar para ulama Ahlussunnah menyebutkan kebaikan dan keburukan dari seorang mubtadi’ (ahli bid’ah) ketika mengeluarkan tahdzir (peringatan) kepada kaum Muslimin darinya. Padahal kaidah ini belum pernah dilakukan oleh para Salaf dan ulama dalam memerangi dan membongkar kebatilan ahli bid’ah dan ahlul ahwa untuk disampaikan kepada kaum Muslimin.
Para ulama Al Jarh wat Ta’diil seperti Imam Ahmad, Yahya bin Ma’in, Yahya bin Sa’id Al Qathan, Ibnul Madini, Syu’bah bin Al Hajjaj, dan para Salaf lainnya juga tidak ada yang menerapkan kaidah al muwaazanah bainal hasanat wa sayyi’at. Dalam mengkritik para mubtadi’ dan mentahdzir kaum Muslimin agar berhati-hati dari kejahatan mereka, para ulama tidak menyebutkan kebaikan sang mubtadi’ tersebut.
Begitulah manhaj para Salaf yang bersumber dari pemahaman yang mendalam atas Al Qur’an dan As Sunnah. Dalam Kitab-Nya, Allah telah menyebutkan orang-orang kafir, munafik, dan fasik beserta kekafiran dan permusuhan melawan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Disini Allah tidak menyebutkan kebaikan-kebaikan mereka sedikit pun. Padahal sejahat-jahatnya mereka pastilah masih mempunyai amalan yang terpuji. Dan sebaliknya, Allah menyebut dan memuji orang-orang Islam dalam kitab-Nya tanpa menyebutkan keburukan-keburukan mereka. Padahal tidak diragukan lagi bahwa mereka bukan orang yang makshum dari maksiat dan kesalahan. Dalilnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di leherya ada tali dari sabut.” (QS. Al Lahab : 1-5)
Pembaca yang budiman, dalam ayat-ayat tersebut kita bisa lihat bahwa Allah sama sekali tidak menyebutkan kebaikan yang dilakukan oleh Abu Lahab meskipun sudah diketahui secara umum bahwa orang Arab terkenal dengan berbagai ciri khas dan akhlak seperti jujur, suka menolong, pemurah, pemberani, dan lain sebagainya. Abu Lahab adalah salah satu dari kaum tersebut. Maka bisa dipastikan bahwa Abu Lahab pun memiliki minimal salah satu dari sifat-sifat baik tersebut. Akan tetapi tatkala Allah menjelaskan kepribadiannya, Dia tidak menyebutkan Abu Lahab kecuali keburukannya dan tempat kembalinya yang rendah.
Demikian pula ketika Allah menyebutkan kaum ‘Ad, Tsamud, kaum Luth, Saba’, dan kaum Fir’aun dalam Al Qur’an. Allah memberikan peringatan kepada kaum Muslimin agar tidak terjatuh seperti mereka. Maka Allah tidak menyebutkan mereka kecuali hanya kekafiran mereka terhadap Allah dan Rasul-Nya, kekufuran mereka terhadap nikmat Allah, dan kemaksiatan-kemaksiatan mereka. Allah sama sekali tidak menyebutkan kebaikan mereka sedikit pun.
Ayat-ayat yang berkenaan dengan hal ini sangat banyak dan sudah diketahui bagi orang yang mentadabburi Al Qur’an Al Karim.
Berdasarkan manhaj Al Qur’an inilah Rasulullah berjalan sebagaimana diriwayatkan dalam hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha, ia berkata :
[ Rasulullah membaca ayat:
“Dia-lah yang menurunkan Al Kitab (Al Qur’an) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamat itulah pokok pokok isi Al Qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari ta’wilnya padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata : ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat, semuanya itu dari sisi Rabb kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali Imran : 7)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Maka apabila engkau melihat orang-orang yang mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat maka mereka itulah orang-orang yang disebut Allah dengan kalimat maka berhati-hatilah terhadap mereka.” (HR. Bukhari) ]
Pembaca yang budiman, kita bisa lihat dalam hadits tersebut bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menyebutkan sisi kebaikan dari orang yang sedang dalam kritikannya.
Dalam hadits dari Aisyah radliyallahu ‘anha diriwayatkan bahwa Hindun bin Utbah berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, ia tidak memberikan nafkah yang cukup kepadaku dan anakku melainkan yang aku ambil darinya tanpa sepengetahuannya.” Beliau menjawab : “Ambillah olehmu apa yang secukupnya untukmu dan anak-anakmu dengan ma’ruf.”
Dalam hadits ini, istri Abu Sufyan menyebutkan salah satu sifat tercela Abu Sufyan tanpa menyebut satupun kebaikannya. Ia tidak mengatakan bahwa Abu Sufyan adalah orang kikir akan tetapi dia Muslim, shalat, berpuasa, berjihad, dan seterusnya. Meski demikian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melarangnya dan tidak mengatakan kepadanya : “Engkau tidak berbuat adil, engkau tidak menyebutkan kebaikan dan keburukannya.”
Dalam Shahih Muslim diriwayatkan bahwa ketika selesai masa iddah thalaq dari suaminya (Abu Amr bin Hafsh), Fatimah binti Qais mengatakan pada Nabi :
Muawiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jaham melamarku. Maka Rasulullah bersabda : “Abu Jaham tidak bisa meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul). Adapun Muawiyah, ia miskin tak punya harta. Nikahilah Usamah bin Zaid.” Aku agak tidak suka lalu Nabi berkata : “Nikahilah Usamah.” Maka aku menikahinya dan Allah menganugerahkan kebaikan bersamanya dan aku menjadi tenteram.
Dalam hadits ini pembaca bisa melihat bahwa Nabi menyebut Abu Jaham dan Muawiyah dalam rangka nasihat, memberi penjelasan dan musyawarah. Beliau menjelaskan sifat aib mereka tanpa menyebutkan kebaikan mereka sedikit pun. Sebaliknya, beliau menyebut Usamah bin Zaid tanpa mengatakan sifat aibnya sedikitpun. Teladan seperti ini banyak sekali akan tetapi aku cukupkan dengan yang terdahulu.
Pembaca yang budiman, beginilah manhaj yang ditempuh para ulama Salaf, berapa banyak orang yang dikritik oleh para ulama muhaddits bahwa orang ini kaddzab (pendusta), si fulan mudallis, si fulan dhaif, si fulan tidak kami ambil haditsnya, dan seterusnya hingga mereka mengkritik orang yang paling dekat dengan mereka, misalnya Ibnu Al Madini yang mengkritik ayahnya. Mereka tidak menyebutkan kebaikan orang-orang yang ditahdzir tersebut sedikitpun.
Kalau tidak takut bertele-tele pastilah penulis sebutkan di sini daftar nama-nama perawi yang dikritik. Akan tetapi hal ini telah ditulis kitab Ad Dhuafa wal Majruhin karya Ibnu Hibban, Al Kaamil Ad Dhu’afaaa’ wal Matrukin karya Ibnu Addi, dan sebagainya. Di dalamnya disebutkan daftar orang-orang yang dikritik tanpa menyebut kebaikan mereka karena tujuannya adalah memperingatkan mereka.
Seandainya kita menyebutkan seseorang dengan tujuan agar manusia berhati-hati darinya dengan menyebutkan kebaikan dan keburukannya pastilah orang akan menjadi bingung dalam menyikapi orang yang sedang menjadi obyek kritik. Karena ia menyaksikan kebaikannya tanpa bisa mengambil manfaat dengan peringatan yang ia dengar. Dan kaidah yang rusak ini telah diingkari oleh sekelompok ahlul ilmi di masa ini, seperti Syaikh Ibn Baaz rahimahullah, Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad, Syaikh Al Fauzan, Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i, Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali, Syaikh Abdul Aziz As Salman, Syaikh Shalih Al Luhaidan, dan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah lainnya.
Dan cukuplah bagi kita pada kesempatan ini menyimak fatwa Syaikh bin Baz dan Syaikh Al Albani.
Syaikh bin Baz ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :
“Tentang orang-orang yang mewajibkan muwazanah (keseimbangan), mereka mengatakan apabila engkau mengkritik seseorang mubtadi’ dengan suatu bid’ah agar manusia berhati-hati darinya, wajib bagimu untuk menyebutkan kebaikannya hingga tidak menzaliminya?”
Syaikh menjawab : “Tidak! Itu tidak harus, itu tidak harus! Karena apabila engkau membaca kitab-kitab Ahlus Sunnah, engkau akan mengetahui apa yang dimaksud dengan peringatan tersebut. Bacalah kitab Imam Al Bukhari dalam Khalq Af’aalul ‘Ibaad dalam bab Al Adab, Kitab As Shahiih dan As Sunnah karya Abdullah bin Ahmad dan Kitab At Tauhiid karya Ibnu Khuzaimah dan Abu Utsman Ad Darimi membantah ahli bid’ah dan sebagainya. Mereka mengemukakan hal tersebut untuk memperingatkan manusia dari kebatilan-kebatilan mereka dengan maksud agar berhati-hati dari kebatilan mereka. Sedangkan kebaikan-kebaikan mereka tidak berharga sama sekali. Adapun seseorang dikafirkan seandainya bid’ahnya menjadikan kafir maka sia-sialah kebaikan-kebaikannya. Dan kalau bid’ah tersebut tidak membuatnya kafir maka ia berada dalam bahaya. Yang dimaksudkan disini adalah menjelaskan kesalahan dan kesesatan yang wajib untuk berhati-hati darinya.” (Kaset ceramah Syaikh bin Baaz di Thaif seperti disebutkan dalam Kitab Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah fii Naqdir Rijaal wal Kutub wa Thawa’if juz V halaman 6 karya Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali)
Dalam membantah kaidah al muwazanah bainal hasanat wassayyi’at, Syaikh Al Albani mengatakan :
“Ini adalah cara-cara ahli bid’ah ketika seorang yang alim tentang ilmu hadits mengkritik seseorang yang shalih, alim, fakih maka ia mengatakan ‘orang tersebut buruk hafalannya’, apakah ia mengatakan ‘ia Muslim, shalih, fakih, ia bisa dijadikan bahan rujukan dalam mengistimbath hukum-hukum syar’i … ?’”
Sampai perkataannya :
“Dari mana mereka mendapatkan bahwa seseorang tatkala menjelaskan kesalahan-kesalahan ahli bid’ah, baik seorang dai ataupun bukan diharuskan baginya untuk mengadakan satu ceramah di mana ia menyebut kebaikannya dari awal sampai akhir? Allahu Akbar!! Ini adalah hal yang sangat aneh.” Syaikh tertawa keheranan di sini. (Kaset rekaman Silsilatul Hudaa wan Nuur nomor 850)
Penulis sengaja mencukupkan pada kesempatan ini dengan dua fatwa dari dua orang imam. Apabila pembaca ingin fatwa lebih banyak lagi maka penulis sarankan untuk membaca risalah-risalah penting yang ditulis oleh Syaikh Rabi’ bin Hadi Al Madkhali hafidhahullah. Apa yang beliau tulis cukup memuaskan dalam permasalahan ini.
Dari hal tersebut, jelaslah bagi kita bahwa Al Jarh wat Ta’diil yang muncul dari ahlinya adalah salah satu dasar-dasar agama ini karena dengannya bisa diketahui mana orang yang benar dan mana yang salah, yang Ahlus Sunnah di antara ahlul bid’ah. Maka tidak sepantasnya apabila tidak mengetahui dasar yang agung ini sebagaimana terjadi pada kebanyakan Muslimin apabila mendengar kritikan kepada seorang mubtadi’ mereka mengerutkan keningnya. Tapi anehnya, mereka tidak marah kepada orang-orang yang mencela dan menyelewengkan agama Allah. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Ucapan Terima Kasih
Dan (ingatlah juga) takala Rabbmu memaklumkan :
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim : 7)
Dalam Musnad Imam Ahmad rahimahullah dari hadits Al Asy’ats bin Qais, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya orang yang paling bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dialah orang yang paling bersyukur kepada manusia.” (Syaikh Albani, Shahiih At Targhib wat Tarhib)
Dari Nu’man bin Basyir radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda di atas mimbar :
“Barangsiapa yang tidak mensyukuri sesuatu yang sedikit maka ia tidak mensyukuri hal yang banyak. Barangsiapa yang tidak mensyukuri manusia maka ia tidak mensyukuri Allah. Menceritakan nikmat Allah adalah suatu rasa syukur dan meninggalkannya adalah kufur. Persatuan (jamaah) adalah rahmat dan perceraian adalah azab.” (HR. Ahmad juz III:278, dihasankan oleh Syaikh Albani dalam At Targhib wat Tarhib)
Bertolak dari dalil-dalil di atas maka penulis bersyukur kepada Allah atas nikmat-nikmat-Nya yang tak terhitung. Nikmat Allah yang paling agung dan mulia adalah manhaj Ahlus Sunnah yang ditunjukkan kepada penulis. Manhaj Ahlus Sunnah adalah manhaj yang paling lurus dan selamat yang berdiri di atas Al Qur’an dan As Sunnah berdasarkan pemahaman Salaful Ummah radliyallahu ‘anhum sehingga penulis banyak-banyak bersyukur kepada-Nya akan karunia ini dan meminta untuk dikokohkan pijakannya diatas manhaj ini.
Dan penulis menyampaikan terima kasih kepada para syaikh dan ulama yang mulia yang telah memeriksa kitab ini terutama syaikh, guru, dan pembimbing kami, Syaikh Abu Abdurrahman Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rahimahullah. Beliau telah mencurahkan perhatian kepada jerih payah penulis dengan memberikan bimbingan, catatan, dan arahan-arahan. Semoga Allah memberikan pahala kebaikan karena kami dan Islam.
Penulis menghaturkan terima kasih kepada Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Al Faqih Mufti Kerajaan Saudi Arabia bagian selatan, yakni Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi hafidhahullah yang telah meluangkan waktunya kepadaku untuk membacakan kitab ini kepadanya dan memberikan beberapa catatan dan arahan terhadap tulisan ini.
Penulis juga berterima kasih kepada Syaikh Al Allamah Al Muhaddits Muhammad bin Abdul Wahhab Al Washabi, Syaikh Al Fadhil Ad Daiyah Al Mujahid Abu Nashir Muhammad bin Abdillah Ar Raimi yang masyhur dengan Al Imam, Syaikh Al Fadhil Ad Daiyah Al Muhannik Abdul Aziz bin Yahya Al Bura’i, Syaikh Al Fadhil Abdurrahman Yahya bin Ali Al Hajuri, dan Syaikh Al Fadhil Muhammad bin Qayid As Shagir Al Hijri.
Tak lupa, penulis berterima kasih kepada ikhwan yang telah membantu dalam penulisan dan penerbitan kitab ini. Mereka adalah Al Akh Al Fadhil : Humaid bin Ali Al Hajj Al Muqadzi, Abdul Wahid bin Muhammad bin Abdul Lathif, Hamud bin Qayid Al Fari’, Thaha bin Humaid bin Sa’id. Abdussalaam bin Abdah bin Qasim Al Qahthani, Husain bin Muhammad Mannaa, dan Muhammad bin Sulaiman Al Aflahi. Dan kepada semua pihak yang telah membantu kesuksesan kitab ini.
Demikian pula, penulis berterima kasih kepada Al Akh Al Fadhil Said bin Umar Hubaisyaan yang telah mencetak dan memasarkan buku ini dan buku-buku Ahlus Sunnah yang bermanfaat lainnya. Semoga Allah memberikan taufik kepada kita dan kepadanya untuk ikhlas dalam amalan-amalan kita. Innahu Qariibun Mujiib.
Terakhir, penulis hanya bisa berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung penulis dalam rangka thalabul ilmi dan meneruskannya, semoga Allah memberkahi mereka. Yang terutama ayah dan Syaikh penulis, yakni Abu Ismail Qayib bin Muhammad Sya’lan dan Al Akh Al Fadhil Thaha bin Muhammad Hasan Ats Tsulaaya. Keduanya telah memberikan pengarahan-pengarahan untuk mencari ilmu yang berfaedah. Semoga Allah memberikan taufik kepada beliau berdua.
(Sumber : Kitab Raf’ul Litsaam ‘An Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari’atil Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf AL Qardhawi dari Syari’at Islam. Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil dari www.assunnah.cjb.net)