Sengaja kami letakkan bab ini, karena kami sering mendengar sebagian orang tua melarang anak-anaknya yang belum baligh untuk ikut bershaum di bulan Ramadhan. Dengan alasan karena mereka belum baligh dan dalam rangka menjaga kesehatan mereka. Untuk itu kami akan menampilkan beberapa contoh dan teladan dari para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, sekaligus kami sertakan beberapa pernyataan para ‘ulama tentang hal itu.
Perlu diketahui bahwa Al-Imam Al-Bukhari telah meletakkan bab khusus dalam Kitabush Shaum dari Shahihil Bukhari dengan judul :
Bab : Tentang Shaum bagi anak-anak kecil
Kemudian beliau menyebutkan hadits dari shahabat Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz tentang awal disyari’atkannya Shaum ‘Asyura, dengan lafazh :
Bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengutus (utusannya) ke kampung-kampung kaum Anshar pada pagi hari ‘Asyura (yaitu hari ke-10 bulan Muharram) (dengan pesan) : “Barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan dia tidak bershaum, maka hendaknya dia menyempurnakan waktu yang tersisa dari hari tersebut (dengan bershaum), dan barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan bershaum, maka hendaknya dia melanjutkan shaumnya.”
Kemudian dia (Ar-Rubayyi’) berkata : “Sehingga sejak hari itu kami melakukan shaum pada hari tersebut (’Asyura) dan memerintahkan anak-anak kami untuk bershaum. Untuk itu kami membuat mainan (anak-anak) yang terbuat dari wol. Jika salah satu diantara anak-anak kecil tersebut menangis karena ingin makan, kami berikan kepada dia mainan tersebut hingga datangnya waktu ifthar (berbuka).”
Dalam riwayat Muslim (1136) dengan lafazh :
Jika mereka (anak-anak kami) meminta makanan maka kami berikan kepada mereka mainan tersebut dalam rangka melalaikan mereka (dari makanan yang mereka minta) hingga mereka menyempurnakan shaumnya (pada hari itu).
Ketika menjelaskan hadits di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
“Jumhur (’ulama) berpendapat bahwasanya shaum tidak wajib atas anak-anak yang belum baligh. Namun segolongan ‘ulama dari kalangan salaf berpendapat bahwa hukumnya mustahab, di antara mereka Al-Imam Ibnu Sirin dan Az-Zuhri. pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syafi’i, bahwa anak-anak kecil yang belum baligh diperintahkan untuk bershaum dalam rangka berlatih jika memang mereka mampu. Para ‘ulama dari madzhab Asy-Syafi’i memberi batasan umur dengan tujuh atau sepuluh tahun. Al-Imam Ishaq (bin Rahawaih) memberi batasan umur dengan dua belas tahun. Sementara Al-Imam Ahmad –dalam salah satu riwayat– memberi batasan dengan sepuluh tahun. … dahulu (Khalifah) ‘Umar bin Al-Khaththab mengatakan kepada orang-orang dewasa yang tidak bershaum di bulan Ramadhan, dalam rangka mencela mereka : “Bagaimana anda tidak bershaum sementara anak-anak kecil kami bershaum?!” … Ibnul Majisyun dari madzhab Maliki berpendapat dengan pendapat yang aneh, bahwa jika anak-anak kecil tersebut mampu melakukan shaum maka harus diwajibkan kepada mereka. jika mereka tidak bershaum (di siang hari Ramadhan) tanpa alasan, maka wajib atas mereka untuk mengqadha’ (di hari lain).” [1]
Kemudian beliau (Al-Hafizh Ibnu Hajar) menegaskan :
“Dalam hadits di atas terdapat hujjah tentang disyari’atkannya pelatihan shaum bagi anak-anak kecil, sebagaimana telah lalu penjelasannya. Karena seseorang yang berada pada umur tersebut tidaklah dia tergolong seorang yang terbebani hukum syari’at (mukallaf). Namun hal itu hanyalah dilakukan dalam rangka pelatihan. Sungguh telah aneh Al-Imam Al-Qurthubi ketika berkata : ‘Mungkin saja Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui hal itu [2]), dan lebih tidak mungkin lagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal itu, karena perbuatan itu termasuk penyiksaan terhadap anak kecil dengan sebuah ibadah yang tidak ditetapkan dalam sunnah.’
Menanggapi perkataan Al-Qurthubi di atas, Al-Hafizh Ibnu Hajar kembali berkata :
“Apa yang telah kami sebutkan dari hadits Razinah membantah ucapan dia (Al-Qurthubi) [3]), padahal pendapat yang shahih (kuat) dalam pandangan para pakar hadits dan pakar ushul fiqh bahwa jika seorang shahabat berkata : “Kami melakukan begini pada masa Rasulullah” maka hukum pernyataan itu adalah marfu’ (boleh disandarkan kepada Rasulullah) karena secara zhahir Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengetahui kejadian tersebut, dan adanya sikap pembenaran Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam terhadap mereka atas perbuatan itu, dalam kondisi sangat memungkinkan bagi mereka untuk bertanya kepada beliau tentang berbagai hukum syar’i, padahal permasalahan tersebut adalah jenis permasalahan yang tidak ada ruang untuk berijtihad. Maka tentu tidaklah mereka melakukan perbuatan itu (memerintahkan anak-anak kecil mereka untuk bershaum) kecuali berdasarkan dalil. Wallahu a’lam.” –sekian dari Al-Hafizh–
Footnote :
[1] Fathul Bari syarh hadits no. 1960.
[2] Yaitu ketika para shahabat memerintahkan anak-anak kecil mereka saat turunya perintah shaum ‘Asyura.
[3] Hadits Razinah yang beliau maksud adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah :
Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan pada hari ‘Asyura kepada istri-istrinya yang menyusui dan bayi-bayi susuan Fathimah kemudian meniupkan ludahnya pada mulut anak-anak kecil itu, dan memerintahkan ibu-ibu mereka untuk tidak menyusui hingga tiba waktu malam.
Namun hadits di atas telah dinyatakan sebagai hadits yang dha’if oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ta’liq Shahih Ibni Khuzaimah, hadits no. 2089. Al-Imam Ibnu Khuzaimah pun bersikap abstain (tidak menentukan penilaiannya) terhadap hadits di atas, sebagaimana ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari Syarh Hadits no. 1960.
(Dikutip dari tulisan redaksi Ma’had As Salafy, judul asli HUKUM SHAUM RAMADHAN BAGI ANAK-ANAK KECIL YANG BELUM BALIGH. Url Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=234#more-234)