MENYAPIH ANAK SEBELUM DUA TAHUN KARENA KEMASLAHATAN

MENYAPIH ANAK SEBELUM DUA TAHUN KARENA KEMASLAHATAN

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman

Pertanyaan:

Jika seorang wanita menyapih anak laki atau wanitanya, belum sempurna dua tahun penyusuan, karena udzur hamil, apakah ada hukuman (denda) bagi sang ibu tersebut? Karena keluarga kami di Sudan berkata: anak laki-laki hanya mendapat penyusuan 17 bulan saja. Anak perempuan juga demikian. Mereka juga berkata: Seorang wanita yang hamil lagi sedangkan anaknya belum mendapat penyusuan secara sempurna, harus membayar seekor kambing. Karena ia belum menyusui secara sempurna. Bagaimana pendapat anda dalam hal ini?

????Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah:

Tidak mengapa menyapih sebelum 2 tahun jika terdapat maslahat. Hal itu setelah bermusyawarah (antara sang ibu) dengan sang ayah, jika ayahnya masih hidup. Berdasarkan firman Allah:

…فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا

…Jika keduanya (suami dan istri) ingin menyapih (sang anak) dengan keridhaan dari keduanya dan bermusyawarah di antara keduanya, tidak mengapa bagi keduanya…(Q.S al-Baqoroh ayat 233)

Harus atas keridhaan kedua orangtua sang anak dan berdasarkan musyawarah. Jika kedua orangtua menyapih anak itu karena sang ibu hamil, sehingga susu ibu hamil ini akan memudharatkan sang anak, atau karena air susu sang ibu sedikit, atau karena sang ibu mendapat mudharat dengan menyusui, atau sebab-sebab lain, tidak mengapa hal itu, jika keduanya (sang ayah dan sang ibu) saling meridhai hal itu. Adapun tanpa keridhaan dari keduanya, tidak boleh. Sang ibu tidak boleh memutuskan sendiri. Demikian juga sang ayah. Keduanya harus sama-sama ridha. Hal itu jika sang ayah masih ada.

Adapun pembayaran tebusan dengan kambing atau selain kambing (bagi yang tidak menyempurnakan penyusuan), ini tidak ada asalnya. Ini adalah bid’ah yang tidak ada asalnya.

Jika keduanya (suami dan istri) saling ridha untuk menyapih anak itu, tidak mengapa. Meskipun hanya 16 bulan, atau hanya setahun, atau kurang dari itu. Tidak mengapa jika keduanya ridha untuk menyapihnya atau memberikan makanan yang lain.

Lafadz Asli Fatwa dalam Bahasa Arab:

السؤال :
إذا أفطمت المرأة ابنها أو ابنتها ولم يكملا العامين في الرضاعة لعذر حمل هل يكون عليها عقاب، حيث أن عندنا بعض أقوال أهلنا في السودان يقولون: الولد يفطم على سبعة عشر شهراً فقط والبنت كذلك، وأيضاً يقولوا: المرأة إذا أصبحت حاملاً على ابنها الذي لم يكمل رضاعته يقولون: لا بد أن تفدي بماعز؛ لأنه لم يكمل الرضاعة، فما رأيكم في هذا؟
الجواب :
لا حرج في فطام قبل السنتين إذا اقتضت المصلحة ذلك بعد التشاور مع أبيه إن كان أبوه موجوداً، لقوله سبحانه:فإن أراد فصالاً -يعني فطاماً- عن تراضٍ منهما وتشاور فلا جناح عليهما، فلا بد أن يكون عن تراضٍ من الأبوين وتشاور، فإذا فطما أنها حامل قد يضره لبن الحمل أو لأن لبنها قليل، أو لأنها يضرها الرضاع أو لأسبابٍ أخرى فلا بأس في ذلك إذا تراضيا على ذلك، أما بدون رضاهما فلا، لا تستقل به المرأة ولا الأب، لا بد من تراضيهما جميعاً إذا كان الأب موجوداً، أما الفدية بماعز أو غير ماعز فلا أصل له، هذه بدعة لا أصل لها، فإذا تراضيا على فطمه فلا بأس، ولو ابن ستة عشر شهر، أو ابن سنة أو أقل من ذلك إذا تراضيا على فطامه أو عاش بشيءٍ آخر فلا بأس.

Sumber: https://binbaz.org.sa/old/30714