Menghindari Kemungkaran di Penghujung Tahun

Menghindari Kemungkaran di Penghujung Tahun

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ternyata tidak sedikit kaum muslimin yang masih belum mengerti bagaimana hukum mengucapkan selamat natal atau hari-hari raya orang kafir lainnya. Hal ini nampak dari banyaknya kaum muslimin yang masih saja memberikan ucapan selamat, bergembira, dan bahkan ikut merayakan hari raya yang jatuh pada setiap penghujung tahun masehi tersebut, tidak terkecuali tahun ini. Oleh karena itulah, kami akan menampilkan fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’ dan Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin tentang permasalahan ini.

Tepat sepekan setelah hari natal, ada momen besar lainnya yang umat Islam sangat rawan untuk terjatuh kepada kemungkaran dan pelanggaran syar’i di dalamnya, yaitu tahun baru. Sehingga tidak lupa kami juga menampilkan hukum merayakannya sebagaimana yang telah difatwakan oleh para ulama.

Hukum Mengucapkan Selamat Kepada Orang-Orang Nashara pada Hari Raya Mereka

Pertanyaan:

Bagaimana hukum Islam tentang mengucapkan selamat kepada orang-orang nashara pada hari raya mereka, karena saya mempunyai paman yang bertetangga dengan seorang nashrani, dan paman saya ini memberikan ucapan selamat kepadanya ketika bergembira maupun ketika hari raya. Dan sebaliknya si nashrani tersebut juga mengucapkan selamat kepada paman saya ketika bergembira, ketika hari raya, atau pada kesempatan lain. Apakah ini diperbolehkan: ucapan selamat seorang muslim kepada nashrani dan nashrani kepada seorang muslim ketika hari raya-hari raya maupun saat-saat bergembira?

Jawaban:

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang nashrani ketika hari raya-hari raya mereka, karena yang demikian itu merupakan bentuk ta’awun (tolong menolong) dalam perbuatan dosa dan kita dilarang untuk itu. Allah ta’ala berfirman:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maidah: 2)

Sebagaimana juga disebabkan karena padanya (ucapan selamat tersebut) terdapat unsur kasih sayang kepada mereka, mengharap kecintaan, dan mengesankan sikap ridha kepada mereka dan syi’ar-syi’arnya, maka ini tidak diperbolehkan. Bahkan yang wajib adalah menampakkan permusuhan dan kebencian yang nyata kepada mereka, karena mereka telah memerangi Allah jalla wa’ala dan menyekutukan-Nya dengan selain-Nya, dan mereka telah menjadikan (menganggap) bagi Allah (memiliki) istri dan anak. Allah ta’ala berfirman:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيمَانَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٍ مِّنْهُ ۖ

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka itulah orang-orang yang telah Allah tanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya.” (Al-Mujadilah: 22)

Dan firman-Nya:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari kamu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.” (Al-Mumtahanah: 4)

Wabillahittaufiq.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah Wal Ifta’ III/313]

Hukum Memberikan Ucapan Selamat Natal

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin ditanya tentang hukum mengucapkan selamat natal kepada orang kafir. Dan bagaimana kita menjawab jika mereka mengucapkannya kepada kita? Apakah diperbolehkan pergi ke tempat-tempat yang menyelenggarakan perayaan ini? Apakah seseorang berdosa jika melakukan hal tersebut tanpa disengaja, akan tetapi dilakukan sekadar basa-basi, karena malu, terpaksa, atau sebab yang lain? Apakah diperbolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban:

Mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan-ucapan lainnya terkait dengan perayaan keagamaan mereka telah disepakati keharamannya. Sebagaimana dinukil dari Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya (Ahkamu Ahli Adz-Dzimmah), di mana beliau mengatakan:

“Dan adapun ucapan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran secara khusus, maka telah disepakati keharamannya. Misalnya mengucapkan selamat atas hari raya atau puasa mereka dengan mengatakan: ‘Hari raya yang diberkahi bagimu’ atau ‘Selamat merayakan hari raya ini’ dan yang semisalnya. Yang demikian ini, meskipun yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, namun perbuatan ini termasuk yang diharamkan. Hal ini sejajar dengan ucapan selamat terhadap sujudnya (seorang nashrani) terhadap salib, bahkan hal ini dosanya lebih besar di sisi Allah, dan lebih besar kemurkaan-Nya daripada ucapan selamat terhadap perbuatan minum khamr, bunuh diri, zina, dan yang lainnya, dan banyak orang yang tidak kokoh agamanya terjerumus ke dalam perbuatan-perbuatan tersebut dan tidak tahu kejelekan perbuatannya. Sehingga barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba dengan suatu kemaksiatan, bid’ah, atau kekufuran, maka dia telah mengundang kemurkaan dan kemarahan Allah.”

-selesai perkataan beliau-.

Haramnya mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir terhadap hari raya agama mereka, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim tersebut, karena padanya terkandung pengakuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran dan ridha terhadapnya walaupun dia tidak ridha hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Walaupun demikian, seorang muslim diharamkan untuk ridha terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar tersebut, karena Allah subhanahu wata’ala tidak meridhainya, sebagaimana firman Allah ta’ala:

إِن تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمْ ۖ وَلَا يَرْضَىٰ لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ ۖ وَإِن تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ ۗ

“Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (Az-Zumar: 7)

Dan firman Allah ta’ala:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ

“Telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (Al-Ma’idah: 3).

Maka mengucapkan selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah ikut serta dalam pelaksanaannya ataupun tidak.

Jika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, maka kita tidak perlu menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya itu tidak diridhai oleh Allah subhanahu wata’ala, karena itu merupakan kebid’ahan pada agama mereka atau memang itu disyari’atkan dalam agama mereka akan tetapi sesungguhnya telah dimansukh (dihapus) dengan agama Islam yang Allah mengutus dengannya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk semua makhluk. Allah ta’ala telah berfirman tentangnya:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran : 85)

Haram hukumnya seorang muslim membalas ucapan selamat dari mereka, karena ini lebih besar daripada mengucapkan selamat kepada mereka disebabkan padanya terdapat unsur keikutsertaan dia dalam perayaan tersebut.

Demikian juga diharamkan bagi kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir dengan mengadakan perayaan-perayaan hari raya, atau tukar-menukar hadiah, membagi-bagikan gula-gula, piring berisi makanan, meliburkan kerja dan yang semisalnya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud dari shahabat ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitabnya Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim Mukhalafah Ash-hab Al-Jahim mengatakan:

“Menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka akan melahirkan kesenangan pada hati mereka dengan kebatilan yang ada padanya, … bahkan bisa jadi ambisi mereka dalam perayaan tersebut untuk dijadikan kesempatan dalam mengina dan menyesatkan orang-orang yang lemah.”

-selesai perkataan beliau rahimahullah-.

Barangsiapa melakukan hal-hal tersebut, maka dia berdosa, sama saja apakah dia melakukannya itu sekadar basa-basi atau karena kecintaan padanya, karena malu, atau sebab-sebab yang lainnya, karena ini merupakan sikap menyepelekan agama Allah dan termasuk sebab mantapnya jiwa orang-orang kafir dan bangganya mereka terhadap agamanya.

Hanya Allah-lah tempat meminta permohonan agar Dia memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, menganugerahi mereka kekokohan dan menolong mereka terhadap musuh-musuhnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

[Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il III/44 Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin]

http://www.assalafy.org/mahad/?p=417#more-417