Mengapa Anak Bisa Serupa dengan Orang Tuanya?
Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, demikian kata pepatah. Dan kiranya kalau kita mau sekadar mencocok-cocokkan, pepatah ini bisa berlaku pada anak Adam. Maksudnya bagaimana? Coba kita perhatikan seorang anak dari suatu keluarga. Biasanya anak itu kalau nggak mirip ayahnya atau keluarga ayahnya, ya… mirip dengan ibunya atau keluarga ibunya. Artinya, sebagaimana buah yang jatuh tak akan jauh dari pohonnya. Demikian pula anak yang terlahir, tak jauh dari sifat salah satu dari orang tuanya (keluarga orang tuanya) atau membawa sifat kedua-duanya. Terkadang anak itu laki-laki tapi sifat seperti ibunya, dan sebaliknya anak perempuan tapi sifatnya seperti bapaknya.
Demikianlah Allah subhanahu wa ta’ala mengatur ciptaan-Nya, karena itu hendaknya manusia pandai-pandai bersyukur kepada-Nya dan memperhatikan dirinya dari apa ia diciptakan, sebagaimana Dia Yang Maha Tinggi berfirman:
ÝóáúíóäÙõÑö ÇúáÅöäÓóÇäõ ãöãøó ÎõáöÞó ÎõáöÞó ãöä ãøóÇÁ ÏóÇÝöÞò íóÎúÑõÌõ ãöä Èóíúäö ÇáÕøõáúÈö æóÇáÊøóÑóÇÆöÈö
“Maka hendaklah manusia memperhatikan dari apakah dia diciptakan? Ia diciptakan dari air yang terpancar, yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada.” (Ath Thariq: 5-7)
Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala (4/498): “Firman Allah ta’ala: (Ia diciptakan dari air yang terpancar), yakni air yang keluar dengan terpancar dari laki-laki dan perempuan, maka akan terjadilah (lahirlah) anak dari keduanya dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla, dan karena itu Dia berfirman: (yang keluar dari antara tulang sulbi dan tulang dada), yakni dari tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan.”
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa Allah menciptakan anak manusia dengan pertemuan air mani yang terpancar yang keluar dari sepasang suami istri tatkala keduanya melakukan jima’. Lalu Dia jadikan anak itu laki-laki atau perempuan, serupa dengan ayah atau ibunya, sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan Dia atas segala sesuatu Maha Kuasa.
Bagaimana Anak yang Terlahir Bisa Laki-laki dan Bisa Perempuan, dan Bagaimana Bisa Terjadi Penyerupaan dengan Orang Tua?
Anda mungkin sedang menanti-nantikan lahirnya anak laki-laki di tengah keluarga atau sebaliknya Anda sedang mendambakan lahirnya anak perempuan. Sebenarnya bagaimana sih prosesnya sehingga anak yang lahir bisa laki-laki dan bisa perempuan, bisa serupa ayahnya atau ibunya?
Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, ia berkata: Abdullah bin Salam (seorang Yahudi) mendengar berita kedatangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di Madinah. Maka ia pun mendatangi beliau, lantas berkata: “Aku akan menanyaimu dengan tiga perkara, tidak ada yang mengetahui jawabannya kecuali Nabi.” Lalu ia mulai bertanya: “Apa tanda awal datangnya hari kiamat? Makanan apa yang pertama kali disantap penduduk surga? Apa sebab seorang anak bisa serupa dengan bapaknya dan apa sebab bisa serupa dengan akhwalnya (keluarga ibunya)?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam menjawab: “Baru saja Jibril mengabarkan kepadaku.” Maka berkata Abdullah: “Jibril adalah musuh Yahudi dari kalangan malaikat.” Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam lalu menjawab (tiga pertanyaan tersebut):
Ãóãøó Ãóæøóáõ ÃóÔúÑóÇØö ÇáÓøóÇÚóÉö ÝóäóÇÑñ ÊóÍúÔõÑõ ÇáäøóÇÓó ãöäó ÇáúãóÔúÑöÞö Åöáìó ÇáúãóÛúÑöÈö æóÃóãøóÇ Ãóæøóáõ ØóÚóÇãò íóÃúßõáõåõ Ãóåúáõ ÇáúÌóäøóÉö ÝóÒöíóÇÏóÉõ ßóÈóÏö ÍõæúÊò. æóÃóãøóÇ ÇáÔöøíúåõ Ýöíú ÇáúæóáóÏö ÝóÅöäøó ÇáÑøóÌõáó ÅöÐóÇ ÛóÔøóì ÇáúãóÑúÃóÉó ÝóÓóÈóÞóåóÇ ãóÇÄõåõ ßóÇäó ÇáÔöøÈúåõ áóåõ¡ æóÅöÐóÇ ÓóÈóÞó ãóÇÄõåóÇ ßóÇäó ÇáÔöøÈúåõ áóåó. ÞóÇáó: ÃóÔúåóÏõ Ãóäøóßó ÑóÓõæúáõ Çááåö. (ÍÏíË ÕÍíÍ ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí)
“Adapun tanda awal terjadinya hari kiamat adalah keluarnya api yang akan mengumpulkan manusia dari timur ke barat. Makanan yang pertama kali disantap penduduk surga adalah hati ikan yang besar. Sedangkan masalah penyerupaan anak, apabila suami menggauli istrinya lalu air maninya keluar mendahului air mani istrinya maka anak (yang akan lahir) itu serupa dengan dirinya. Apabila air mani istrinya keluar lebih dulu maka anak itu akan serupa dengan istrinya.” Mendengar jawaban dari Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, Abdullah berkata: “Aku bersaksi bahwa engkau adalah Rasulullah.” (Abdullah bin Salam kemudian masuk islam, radhiyallahu ‘anhu-pen).
Dari hadits di atas dapat dipahami bahwasanya wanita juga mengeluarkan mani sebagaimana laki-laki dan dengan mani itulah anak bisa serupa dengan ayah atau ibunya.
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwasanya Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam:
íóÇ ÑóÓõæúáó Çááåö Åöäøó Çááåó áÇó íóÓúÊóÍúíö ãöäó ÇáúÍóÞöø¡ Ýóåóáú Úóáìó ÇáúãóÑúÃóÉö ÇáúÛõÓúáó ÅöÐóÇ ÇÍúÊóáóãóÊú¿ ÞóÇáó: äóÚóãú¡ ÅöÐóÇ ÑóÃóÊö ÇáúãóÇÁó. ÝóÖóÍößóÊú Ãõãøó ÓóáóãóÉó ÝóÞóÇáóÊú: ÊóÍúÊóáöãõ ÇáúãóÑúÃóÉõ¿ ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáìøó Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóã: ÝöíúãóÇ ÊõÔúÈöåõ ÇáúæóáóÏó¿ (ÑæÇå ÇáÈÎÇÑí ÌÜ٣٣٢٨)
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari perkara yang haq. Apakah wanita juga harus mandi jika ia bermimpi (ihtilam)?” Beliau menjawab: “Ya, apabila melihat air.” Maka tertawalah Ummu Salamah dan berkata: “Apakah wanita juga mimpi (ihtilam)?” Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam: “Bagaimanakah bisa terjadi penyerupaan anak?” (HR Bukhari no. 3328)
åóáú ÊóÛúÊóÓöáõ ÇáúãóÑúÃóÉõ ÅöÐóÇ ÇÍúÊóáóãóÊú æóÃóÈúÕóÑóÊö ÇáúãóÇÁó¿ ÝóÞóÇáó: (äóÚóãú) ÝóÞóÇáóÊú áóåóÇ ÚóÇÆöÔóÉõ: ÊóÑöÈóÊú íóÏóÇßö æóÃóáøóÊú¡ ÞóÇáóÊú: ÝóÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáìøó Çááåõ Úóáóíúåö æóÓóáøóã ÏóÚöíúåóÇ¡ æóåóáú íóßõæúäõ ÇáÔøóÈúåõ ÅöáÇøó ãöäú ÞöÈóáö Ðóáößó¡ ÅöÐóÇ ÚóáÇó ãóÇÄõåóÇ ãóÇÁó ÇáÑøóÌõáö ÃóÔúÈóåó ÇáúæóáóÏõ ÃóÎúæóÇáóåõ¡ æóÅöÐóÇ ÚóáÇó ãóÇÁõ ÇáÑøóÌõáö ãóÇÁóåóÇ ÃóÔúíóåõ ÃóÚúãóÇãóåõ.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya seorang wanita berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam: “Apakah wanita juga harus mandi jika ia bermimpi dan melihat air?” Beliau menjawab: “Ya.” Maka ‘Aisyah berseru: “Taribat yadaki.” (kalimat pengingkaran yang ditujukan ‘Aisyah kepada wanita tersebut karena ia bertanya dengan pertanyaan demikian-pen). Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam: “Biarkan dia, dari manakah persamaan bila tidak dari demikian. Bila air mani perempuan melebihi air mani laki-laki maka anak (yang terlahir) akan serupa dengan akhwalnya (keluarga ibunya) dan bila air mani laki-laki melebihi air mani perempuan maka anak akan serupa dengan a’mamnya (keluarga ayahnya).” (HR Imam Muslim hal. 251 Tartib Muhammad Fuad Abdul Baqi)
Dari hadits ‘Aisyah di atas dipahami bahwa pengunggulan dari air mani yang keluar, dengan izin Allah merupakan sebab penyerupaan anak. Dalam hadits lain yang juga diriwayatkan Imam Muslim dari Tsauban maula Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam dijelaskan bahwa pengunggulan merupakan sebab anak yang terlahir itu laki-laki atau perempuan, dengan izin Allah. Yakni ketika datang seorang pendeta Yahudi kepada Nabi shallallahu ‘alahi wasallam. Ia bertanya tentang beberapa perkara, salah satunya ia bertanya tentang anak. Maka Nabi shallallahu ‘alahi wasallam menjawab:
ãóÇÁõ ÇáÑøóÌõáö ÃóÈúíóÖõ æóãóÇÁó ÇáúãóÑúÃóÉö ÃóÕúÝóÑõ ÝóÅöÐóÇ ÇÌúÊóãóÚóÇ ÝóÚóáÇó ãóäöíøõ ÇáÑøóÌõáö ãóäöíøó ÇáúãóÑúÃóÉö ÐóßóÑðÇ ÈöÅöÐúäö Çááåö¡ æóÅöÐóÇ ÚóáÇó ãóäöíøõ ÇáúãóÑúÃóÉ ãóäöíøó ÇáÑøóÌõáö ÃõäúËðÇ ÈöÅöÐúäö Çááåö.
“Air mani laki-laki itu warnanya putih sedang air mani perempuan itu kuning. Apabila keduanya berkumpul, lalu air mani laki-laki lebih banyak dari air mani perempuan maka anak (yang akan lahir) laki-laki, dengan izin Allah. Bila air mani perempuan lebih banyak dari air mani laki-laki maka anak (yang akan lahir) perempuan, dengan izin Allah….” (HR Muslim no. 315)
Asy Syaikh Musthafa Al Adawi dalam kitabnya Ahkamun Nisa’ mengatakan bahwasanya dari kedua hadits tersebut (hadits ‘Aisyah dan hadits Tsauban) menjadi jelaslah bahwa pengunggulan merupakan sebab penyerupaan anak dan sebab anak itu laki-laki atau perempuan. Artinya bila air mani laki-laki lebih banyak dari mani perempuan maka anaknya laki-laki serupa dengan a’maamnya (keluarga ayah). Sebaliknya bila air mani perempuan lebih banyak dari mani laki-laki, maka anak yang akan lahir perempuan dan serupa dengan akhwalnya (keluarga ibunya).
Namun terkadang kita dapatkan justru sebaliknya. Ada anak laki-laki tapi serupa dengan akhwalnya dan kadang ada anak perempuan yang serupa dengan a’maamnya, karena sebab itulah sebagian ulama mengarahkannya kepada ta’wil. Di antaranya Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, beliau menakwilkan kata “al ‘uluw” dalam hadits ‘Aisyah dengan makna “As Sabq” (mendahului), sedangkan kata “al ‘uluw” pada hadits Tsauban, sesuai dengan makna zhahirnya (yakni unggul/melebihi). (Fathul Bari 7/273)
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari (7/273): “As Sabq” merupakan tanda (anak yang akan lahir) laki-laki atau perempuan sedangkan “Al ’uluw” sebagai tanda keserupaan.” Kemudian Al Hafizh melanjutkan: “Seakan-akan yang dimaksud dengan “Al ’uluw” yang merupakan sebab keserupaan itu adalah bila mani dari salah satunya (laki-laki atau perempuan) keluar dalam jumlah yang banyak sehingga membanjiri yang lainnya. Dengan keadaan ini maka tercapailah keserupaan. Perkara ini ada enam keadaan:
Pertama: Apabila mani laki-laki lebih banyak dan keluar mendahului mani perempuan. Maka anak yang akan lahir laki-laki dan serupa dengan ayah/keluarga ayahnya.
Kedua: Sebaliknya, bila mani perempuan lebih banyak dan keluar mendahului mani laki-laki, maka anak yang akan lahir perempuan dan serupa dengan ibu/keluarga ibunya.
Ketiga: Bila mani laki- laki keluar lebih dahulu namun mani perempuan lebih banyak, maka akan lahir anak laki-laki dan serupa dengan ibunya.
Keempat: Sebaliknya, bila mani perempuan keluar lebih dahulu namun mani laki-laki lebih banyak maka akan terlahir anak perempuan dan serupa dengan ayahnya.
Kelima: Bila mani laki-laki keluar mendahului mani perempuan dan sama banyaknya maka akan terlahir anak laki-laki dan tidak khusus penyerupaannya dengan ayah dan ibunya.
Keenam: Sebaliknya, bila mani perempuan mendahului mani laki-laki dan sama banyaknya maka akan lahir anak perempuan dan tidak khusus penyerupaannya.”
Semuanya itu bisa terjadi dengan izin Allah subhanahu wa ta’ala. Bila Dia menghendaki akan terjadi dan bila tidak maka tidak mungkin akan terjadi.
Wallahu a’lam.
Maraji’:
1. Al Qur’anul Karim
2. Ahkamun Nisa’, Asy Syaikh Musthafa al Adawi
3. Ahkamut Thifl, Ahmad Al ‘Aysawi
4. Fathul Bari, Ibnul hajar Al Asqalani
5. Shahih Muslim Syarhun Nawawi, Imam An Nawawi.
(Sumber: Majalah SALAFY edisi XVIII/Shafar/1418/1997 Lembar Muslimah halaman 10-13, ditulis oleh Ibnatu Husein dan Abu Ishaq Al Atsary)