Larangan Memotong Rambut Atau Kuku pada 10 Hari Pertama Dzulhijah Bagi
yg Akan Berkorban.
Pertanyaan:
Ada seseorang yang akan menyembelih hewan kurban hanya untuk dirinya
saja. Atau hendak berkorban untuk dirinya dan kedua orang tuanya.
Bagaimana hukum memotong rambut atau kuku baginya pada hari-hari
diantara sepuluh hari pertama Dzhulhijjah? Apa hukumnya bagi perempuan
yang rambutnya rontok ketika disisir? Dan bagaimana pula hukumnya kalau
niat akan berkurban itu baru dilakukan sesudah beberapa hari dari
sepuluh hari pertama Dzulhijjah, sedangkan sebelum berniat ia sudah
memotong rambut dan kukunya?
Sejauh mana derajat pelanggaran kalau ia memotong rambut atau kukunya
dengan sengaja sesudah ia berniat berkorban untuk dirinya atau kedua
orang tuanya atau untuk kedua orang tua dan dirinya? Apakah hal itu
berpengaruh terhadap kesahan korban?
Jawaban:
Diriwayatkan dari Ummu Salamah r.a dari Nabi s.a.w beliau bersabda,
“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang
di antar kamu hendak berkorban, maka janganlah menyentuh rambut dan
kulitnya sedikitpun” (Riwayat Muslim)
Ini adalah nash yg menegaskan bahwa yg tidak boleh mengambil rambut dan
kuku adalah orang yang hendak berkorban, terserah apakah korban itu atas
nama dirinya atau kedua orang tuanya atau atas nama dirinya dan kedua
orang tuanya. Sebab dialah yang membeli dan membayar harganya. Adapun
tentang menyisir rambut, maka perempuan boleh melakukanya sekalipun
rambut berjatuhan karenanya, demikian pula tidak mengapa kalau lai-laki
menyisir rabut atau jenggotnya lalu berjatuhan karenanya.
Barangsiapa yg telah berniat pada pertengahan sepuluh hari pertama untuk
berkorban, maka ia tidak boleh mengambil atau memotong rambut dan
kukunya pada hari-hari berikutnya, dan tidak dosa apa yang terjadi
sebelum berniat. Demikian pula ia tidak boleh mengurungkan niatnya
berkorban sekalipun ia telah memotong rambut atau kukunya secara
sengaja. Dan juga jangan tidak berkorban karena alasan tidak bisa
menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku yang sudah menjadi
kebiasaan setiap hari atau setiap minggu atau setiap dua minggu sekali.
Namun jika mampu menahan diri untuk tidak memotong rambut atau kuku,
maka ia wajib tidak memotongnya dan haram baginya memotongnya, sebab
posisi dia pada saat itu mirip dengan orang yang menggiring hewan korban
( ke Mekah di dalam ibadah haji). Allah berfirman, “Janganlah kamu
mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat
penyembelihannya” (Al-Baqarah 196)
Wallahu a’lam
Fatawa Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-ibrin, tanggal 8/12/1421H, dan
beliau tanda tangani.