LARANGAN MENYIKSA BINATANG

LARANGAN MENYIKSA BINATANG

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Terdapat banyak dalil shahih dari Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang larangan menyiksa binatang.

Nabi melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah hewan atau memukul wajah hewan

أَمَا بَلَغَكُمْ أَنِّي لَعَنْتُ مَنْ وَسَمَ الْبَهِيْمَةَ فِي وَجْهِهَا أَوْ ضَرَبَهَا فِي وَجْهِهَا

Tidakkah sampai berita kepada kalian bahwa aku melaknat orang yang memberi tanda (yang menyakitkan) pada wajah binatang ternak atau memukul binatang ternak itu pada wajahnya?! (H.R Abu Dawud, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh Syaikh al-Albaniy)

Sahabat Nabi Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah melihat 2 pemuda yang menjadikan seekor burung sebagai sasaran memanah. Maka beliau melaknat perbuatan itu sambil menyampaikan hadits Nabi shollallahu alaihi wasallam tentang larangan menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (menembak, melempar panah, atau sasaran senjata lainnya):

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا

Sesungguhnya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (H.R Muslim)

Hal itu adalah bimbingan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam kepada kaum muslimin agar bersikap kasih sayang terhadap makhluk hidup, meski hanya binatang.

Tidak boleh mengadu sesama binatang untuk saling melukai atau mencederai satu sama lain

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنَّهُ كَرِهَ أَنْ يُحَرِّشَ بَيْنَ الْبَهَائِمِ

Dari Ibnu Umar -semoga Allah meridhainya- bahwasanya beliau membenci perbuatan mengadu antar binatang
(H.R al-Bukhari dalam Adabul Mufrod no 381 dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)

Bukankah nanti pada hari kiamat akan ada perhitungan sendiri, pembalasan dari Allah bagi binatang yang berbuat dzhalim terhadap binatang yang setara dengannya namun tidak punya kemampuan membalas saat di dunia? Allah akan jadikan binatang yang terdzhalimi itu membalas di akhirat sebelum mereka dijadikan tanah kembali. Allah beri kesempatan kepada binatang yang tidak bertanduk, yang saat di dunia dia ditanduk oleh binatang bertanduk untuk membalasnya di akhirat.

يقضي الله بين خلقه الجن و الإنس و البهائم ، و إنه ليقيد يومئذ الجماء من القرناء حتى إذا لم يبق تبعة عند واحدة لأخرى قال الله : كونوا ترابا ، فعند ذلك يقول الكافر : * ( يا ليتني كنت ترابا )

Allah memberikan keputusan yang adil antar makhlukNya: Jin, manusia, dan para binatang. Pada hari itu binatang yang tidak bertanduk diberi kesempatan membalas kepada yang bertanduk hingga tidak tersisa adanya kedzhaliman antar hewan itu hingga Allah berfirman: Jadilah kalian tanah. Pada saat itu, orang kafir berkata: Duhai seandainya aku menjadi tanah (riwayat Ibnu Jarir dalam Tafsirnya, dishahihkan Syaikh al-Albaniy dalam as-Shahihah)

Jika kedzhaliman antar binatang yang setara saja ada perhitungannya di akhirat tanpa campur tangan manusia, lalu bagaimana lagi jika kedzhaliman itu direkayasa secara sengaja oleh manusia agar antar binatang saling mendzhalimi?! Sungguh hal itu tidak akan luput dari pengadilan Allah. Allahul Musta’aan.