6. Tidak ada shalat bagi yang tidak berjama’ah secara sengaja
Yang lebih menegaskan wajibnya shalat berjama’ah adalah hadits dari Rasulullah yang mengancam orang yang mendengarkan adzan tapi tidak mendatanginya dengan sengaja tanpa udzur. Beliau menyatakan bahwa tidak ada shalat baginya.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas , bahwasanya Rasulullah bersabda:
Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur. (HR. Ibnu Majah dalam Abwabul Masajid wal jamaah, bab, Taghlidh fi Takhalluf ‘Anil Jama’ah, No. 777; Ibnul Mundzir, Lihat alAushath fis sunani wal ijma’ wal Ikhtilaf, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq ‘Ala Taariki Syuhudul Isya’ was Subhi Jama’ah, no. 1898;Ibnu Hibban, lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibnu Hibban bab Fardhul Jama’ah bab Dzikrul Khabar ad-Daall Anna Hadzal Amru Hatmun La Nadbun, no. 2064 dan Hakim dalam Mustadrak, Kitabus Shalah 1/245)
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani ÑÍãå Çááå dalam al-Irwa’. Beliau berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani dalam Mu’jamul Kabir. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas Oleh Abu Musa al-Madini dalam al-Lathaifu Min ‘Ulumil Ma’arif, Hasan bin Sufyan dalam al-Arba’in, Daruquthni, Hakim dan Baihaqi dari banyak jalan, dari Hasyim dari ‘Adi. Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat dua Syaikh (Bukhari dan Muslim)”. Pendapat ini disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Dan hadits ini memang seperti apa yang dikatakan oleh keduanya”. (Irwa’ul Ghalil, 2/337).
Diriwayatkan pula ucapan-ucapan sejumlah para shahabat yang menyatakan demikian. Imam Tirmidzi ÑÍãå Çááå berkata: “Sungguh telah diriwayatkan bukan hanya dari seorang shahabat Nabi saja bahwa mereka berkata: “Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya”. (Jami’ Tirmidzi dengan Tuhfatul Ahwadzi, 1/188)
Sebagai contoh kita sebutkan beberapa ucapan mereka. Diantaranya apa yang diucapkan oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib:
“Tidak ada shalat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid”. Ditanyakan kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, siapa tetangga masjid?” Beliau menjawab: “Tetangga masjid adalah orang yang mendengarkan adzan”. (HR. Abdurrazzak dalam al-Mushannaf, kitabus shalah, bab Man Sami’a Nida, no. 1915, 1/497-498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/ 345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1907, 4/137; lihat al-Muhalla, 4/274-275)
Ibnu Mas’ud berkata:
Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1902, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275)
Ibnu Abdullah bin Abbas ÑÖí Çááå Úäå juga berkata:
Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1899, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275; Abdurrazzak dalam Mushanaf, kitabus shalah, bab Man sami’a Nida’ no. 1914, 1/497; al-Baghawi dalam Syarkhus Sunnah, no. 795 juz 3 /348, dikatakan oleh pentahqiq kitab tersebut: “Sanad hadits ini shahih)
Abu Musa al-‘Asyari berkata:
Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya. (Riwayat Ibnul Mundzir dalam al-Ausath kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq, no. 1900, 4/136; lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 4/274)
Kalimat ‘Laa shalata’ sering dipahami oleh ahlul fiqh dengan “tidak sah”. Walaupun dalam hadits ini ada perbedaan diantara ulama, apakah “tidak sah” atau “tidak sempurna”. Namun tentunya hadits ini cukup sebagai dalil yang qath’i tentang wajibnya shalat jama’ah.
7. Meninggalkan shalat jama’ah adalah ciri-ciri kemunafikan
Disebutkan dalam banyak riwayat bahwa meninggalkan shalat jama’ah merupakan salah satu dari ciri-ciri kemunafikan. Ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah perkara yang wajib. Karena meninggalkan sesuatu yang tidak wajib adalah tidak berdosa, maka tidak mungkin disebutkan sebagai tanda kemunafikan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah , bahwa Rasulullah bersabda:
Tidak ada shalat yang lebih berat bagi seorang munafiq melainkan shalat fajar dan shalat Isya’. Kalau saja mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. (HR. Bukhari, Kitabul Adzan bab Fadllul Isya fil Jama’ah, no. 657, 2/141)
Ibnu Hibban ÑÍãå Çááå juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahihnya dengan memberi judul bab Dzikrul Bayan bi anna Hataini shalataini atsqalu shalah ‘alal Munafiqiin (Keterangan bahwa 2 shalat ini adalah yang paling berat bagi munafikin); lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibni Hibban, kitabus shalah, 5/ 454.
Hadits semakna yang juga mensifati seorang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan kemunafikan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dari Ubay bin Ka’ab. Ia berkata: “Pada suatu hari ketika kami shalat shubuh, Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã bertanya: “Apakah fulan hadir?”. Mereka menjawab: “Tidak”. (Kemudian beliau Õáì Çááå Úáíå æÓáã menanyakan orang lain):”Apakah si fulan hadir?” Mereka juga menjawab: “Tidak”. Kemudian Rasulullah bersabda:
Sesungguhnya dua shalat ini adalah shalat yang paling berat atas orang munafiq. Kalau saja kalian tahu apa yang ada pada keduanya, niscaya kalian akan mendatanginya walaupun dengan merangkak. (HR. Abu Dawud dalam Sunan, kitabus shalat, bab Fadllu shalatil jama’ah, no. 550, 2/259; al-Hafidz al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Hakim. Telah ditegaskan oleh Yahya Ibnu Ma’in dan adz-Dzuhali bahwa hadits ini shahih; lihat Targhib wa tarhib, 1/264; dihasankan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahih Targhib wa tarhib, 1/238; Shahih Sunan Ibnu Dawud, 1/111 dan Shahih Sunan an-Nasa’i, 1/183)
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Anas bin Malik ÑÖí Çááå Úäå, bahwasanya Nabi bersabda:
Kalau saja seseorang dipanggil untuk makan sop tulang atau punggung kambing, niscaya mereka akan mendatanginya. Sedangkan jika mereka dipanggil untuk shalat berjama’ah, mereka tidak mendatanginya. Sungguh aku sangat ingin menyuruh seseorang mengimami shalat jama’ah bersama manusia, kemudian aku pergi kepada mereka yang mendengarkan adzan, tapi tidak mendatanginya, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. Sungguh tidaklah meninggalkan shalat jama’ah, kecuali munafiq. (Berkata al-Haitsami: “Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jamul Aushath. Para perawi-perawi semuanya tsiqah”. Lihat Majma’uz Zawaid kitabus shalah bab tasydid fi tarkil jama’ah, 2/43)
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abi Umair bin Anas: menyampaikan kepadaku paman-pamanku dari kalangan Anshar , mereka berkata: bersabda Rasulullah :
Tidak akan menghadiri keduanya seorang munafiq, yakni shalat Isya’ dan shalat Fajar. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, kitabus shalawat, bab Takhalufil Isya’ wal Fajr. Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar: “Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Sa’id bin Manshur dengan sanad shahih dari Abi Umair bin Anas. Lihat Fathul Baari, 2/127)
Demikian pula dalam riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud ÑÖí Çááå Úäå, ia berkata: “Barangsiapa yang suka untuk bertemu Allah kelak dalam keadaan selamat, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalat tersebut ketika dipanggil kepadanya, karena sesungguhnya Allah mensyariatkan untuk nabi kalian ajaran petunjuk. Dan sungguh shalat-shalat itu termasuk ajaran-ajaran petunjuk Rasulullah . Jika kalian shalat di rumah-rumah kalian seperti apa yang dilakukan oleh si mutakhallif ini di rumahnya, maka berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Jika kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. ….. Sungguh kami melihat pada diri-diri kami waktu itu, tidak ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali seorang munafiq yang sudah dikenal kemunafikannya. (HR. Muslim, kitabul Masaajid, bab Shalatul jama’ah min sunanil Huda, no. 654, 1/453)
Ibnu Umar berkata:
Kami, jika kehilangan seseorang dalam shalat Isya’ dan shalat fajar, maka kami berburuk sangka kepadanya. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan al-Bazzar; lihat Kasyful Astar. Berkata al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan perawi-perawinya terpercaya”. (Majma’uz Zawaid 2/40))
Atha’ bin Abi Rabbah –seorang ulama dari kalangan tabi’in—berkata:
Kami mendengar bahwasanya tidak meninggalkan shalat jama’ah kecuali seorang munafiq. (Lihat al-Muhalla, Ibnu Hazm, masalah ke-485, 4/276)
(Diambil dari kitab Ahammiyyatus Shalatil Jama’ah, karya Dr. Fadl Ilahi hal. 51 -56).
8. Ancaman kemurkaan Allah bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan sengaja tanpa udzur
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ÑÖí Çááå Úäåã bahwasanya keduanya mendengar Nabi bersabda:
Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat jama’ah atau Allah akan tutup hati-hati mereka. Kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai. (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-Nya Abwabul Masaajid bab Taghlidh fit Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 778, 1/142-143; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Shahih Sunan Ibnu Majah, 1/132)
Sudah dimaklumi bersama bahwa ancaman Nabi terhadap suatu perbuatan menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Maka Hadits ini merupakan dalil yang sangat kuat tentang haramnya meninggalkan shalat jama’ah.
Lebih tegas lagi apa yang dijelaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah terancam kejelekan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam Mushanafnya dari Aisyah ia berkata:
Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian tidak mendatanginya, maka dia tidak menghendaki kebaikan dan tidak dikehendaki kebaikan padanya. (HR. Abdurrazzak dalam Mushannaf kitabus shalah, bab Man Sami’a Nida’ no. 1917, 1/498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami’al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1903, 4/ 137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)
Atsar di atas menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan jama’ah tidak dikehendaki kebaikan padanya oleh Allah ÓÈÍÇäå æÊÚÇáì.
Demikian juga apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah ÑÖí Çááå Úäå:
Kalau telinga anak Adam dipenuhi timah panas yang meleleh, itu lebih baik daripada ia mendengarkan adzan namun tidak mendatanginya. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami’al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1905, 4/137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)
9. Keinginan Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah
Diantara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah apa yang diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih tentang keinginan Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak mau menghadiri shalat jama’ah.
Diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah ÑÖí Çááå Úäå, bahwasanya Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã bersabda:
Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku sangat berkeinginan menyuruh seseorang mencari kayu bakar kemudian dinyalakan, lalu aku perintahkan manusia shalat dan dikumandangkanlah adzan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami mereka. Sedangkan aku pergi kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat jama’ah) kemudian aku bakar rumah-rumah mereka. Sungguh demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya kalau saja salah seorang dari mereka tahu bahwa mereka akan mendapatkan sekerat daging paha dan punggung kambing yang bagus tentu mereka akan menghadiri shalat Isya’. (HR. Bukhari dalam kitabul Adzan, bab Wujubus shalatil jama’ah, no. 644, 2/125)
Ancaman ini sangat jelas menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat jama’ah. Bahkan Imam Bukhari pun memberikan judul babnya dengan kalimat “Bab wajibnya shalat jama’ah”. Sedangkan kita semua tahu bahwa fiqihnya Imam Bukhari terlihat pada judul-judul bab dalam kitab Shahihnya.
Adapun Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya memberikan judul “Hadits-hadits tentang penggunaan ancaman-ancaman keras Nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã untuk memperingatkan orang yang tidak menghadiri shalat Isya’ dan Shubuh berjama’ah”. (lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibni Hibban, 5/451)
Ancaman-ancaman Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã ini bukan berlaku atas orang yang meninggalkan shalat sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Akan tetapi ancaman ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun dia shalat di rumahnya.
Dalam salah satu riwayat disebutkan secara jelas bahwa mereka yang diancam akan dibakar rumah-rumahnya adalah mereka yang melakukan shalat di rumah-rumah mereka.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ÑÖí Çááå Úäå bahwa nabi Õáì Çááå Úáíå æÓáã bersabda:
Sungguh aku sangat berkeinginan memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku datangi suatu kaum yang shalat di rumah-rumah mereka tanpa ada udzur dan aku bakar rumah-rumah mereka. (HR. Abu Dawud dalam Kitabus shalah bab at-Tasydid fit Tarkil Jama’at, no. 545 2/253-254. Syaikh al-Albani berkata tentang hadits ini: “Shahih tanpa kalimat ” (Shahih Sunan Abi Dawud 1/110)
Dalam hadits di atas dijelaskan secara tegas bahwa Rasulullah sangat berkeinginan membakar rumah orang-orang yang mengerjakan shalat wajib di rumahnya dan tidak berjama’ah di masjid. Meskipun keinginan Rasulullah tersebut tidak diwujudkan, tapi hal itu cukup sebagai peringatan dan ancaman atas mereka. Dan tidaklah menghalangi beliau dari niatnya, kecuali adanya wanita dan anak-anak.
Diantara para ulama yang mengambil kesimpulan dari hadits ini tentang wajibnya shalat berjama’ah adalah:
Ibnu Hajar al-Asqalani ÑÍãå Çááå -ketika mengomentari hadits di atas—berkata: “Adapun hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa shalat berjama’ah adalah fardlu ‘ain (kewajiban atas setiap individu), karena kalau ia hanya merupakan anjuran saja, tidak mungkin beliau mengancam dengan ancaman membakar rumah-rumah mereka. Demikian pula kalau kewajibannya adalah hanya fardlu kifayah, maka dengan telah ditegakkannya shalat jama’ah oleh Rasulullah dan sebagian shahabatnya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.” (Fathul Baari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 2/125-126)
Abu Bakar al-Kisani al-Hanafi ÑÍãå Çááå –ketika beliau menyebutkan hadits-hadits tentang shalat jama’ah ini—berkomentar: “Ancaman Rasulullah Õáì Çááå Úáíå æÓáã seperti ini tidak mungkin terjadi, kecuali atas orang yang meninggalkan satu kewajiban”. (Bada’ius Shanaie 1/155).
Faedah lainnya dari hadits-hadits di atas adalah bolehnya beberapa orang (petugas) meninggalkan shalat berjama’ah untuk menyuruh manusia melakukan shalat berjama’ah di masjid.
Ibnu Hajar al-Asqalani ÑÍãå Çááå –ketika menjelaskan faedah hadits-hadits ini—berkata: “Dalam hadits ini terdapat keringanan bagi imam atau wakilnya untuk meninggalkan shalat jama’ah dengan tujuan mengeluarkan orang-orang yang bersembunyi di rumah mereka untuk shalat jama’ah”. (Fathul Bari, 2/130)
10. Akibat jelek yang disebabkan karena tidak menyambut panggilan shalat
Termasuk dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah ucapan Allah ÓÈÍÇäå æÊÚÇáì yang menerangkan akibat jelek yang akan menimpa orang-orang yang dipanggil untuk sujud, tetapi mereka menolaknya.
Allah ÓÈÍÇäå æÊÚÇáì berfirman:
يَوْمَ يُكْشَفُ عَن سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ
خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ ۖ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ
Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dalam keadaan sehat. (al Qalam: 42-43)
Yang dimaksud Yud’auna ilas sujud adalah panggilan untuk sujud dengan suara adzan. Yakni ketika mereka dipanggil untuk melakukan shalat berjama’ah.
Makna ayat ini adalah orang yang tidak mau memenuhi panggilan adzan di dunia terancam kehinaan dan akan dipermalukan pada hari kiamat yakni ketika seluruh manusia sujud, mereka tidak dapat sujud.
Ibnu Abbas ÑÖí Çááå ÚäåãÇ -Shahabat yang ahli dalam bidang tafsir—ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “Mereka dulu (di dunia) mendengarkan adzan dan panggilan untuk shalat, namun tidak mengindahkannya”. (Lihat Tafsir Ruhul Ma’ani, 29/36)
Pendapat Ibnu Abbas di atas bukan hanya dikuatkan oleh seorang dari kalangan salaf, melainkan banyak dari mereka yang juga mengatakan demikian.
Ka’bul Akhbar ÑÍãå Çááå berkata: “Demi Allah tidaklah turun ayat ini, kecuali tentang orang-orang yang meninggalkan shalat jama’ah”. (Lihat Tafsir al Baghawi, 4/ 283, Zaadul Masiir 8/342 dan Tafsir al-Qurthubi, 18/251)
Ibrahim an-Nukhai ÑÍãå Çááå berkata: “Yakni mereka dipanggil dengan adzan dan iqamah, tetapi menolaknya”. (Lihat Tafsir al-Qurthubi, 18/151 dan Ruuhul Ma’ani, 29/36)
Ibrahim at-Taimiy ÑÍãå Çááå berkata: “Yakni diajak untuk shalat wajib dengan adzan dan iqamah”. (Lihat Tafsir al-Baghawi, 4/ 283)
Al-Hafidh Ibnul Jauzi ÑÍãå Çááå menyimpulkan faedah ayat ini: “Dalam ayat ini terdapat ancaman atas orang-orang yang meninggalkan shalat jama’ah”. (Lihat Zaadul Masiir 8/342)
Fachrurrozi ÑÍãå Çááå berkata: “Yakni ketika mereka diseru untuk shalat dengan adzan dan iqamah, padahal mereka dalam keadaan sehat dan mampu untuk melakukannya (di dunia). Di sini terdapat ancaman bagi orang yang duduk dan meninggalkan shalat jama’ah dan tidak memenuhi panggilan muadzin untuk shalat secara berjama’ah”. (at-Tafsiirul Kabiir, 30/96)
Ibnul Qayyim ÑÍãå Çááå berkata: “Tidak hanya dari satu orang kalangan salaf yang berkata tentang ucapan Allah (ayat ini) bahwa yang dimaksud adalah panggilan muadzin hayya ‘alas shalah, hayya ‘alal falah”. (Kitabus shalah, hal. 65)
(Diambil dari kitab Ahammiyyatus Shalatil Jama’ah, karya Dr. Fadl Ilahi hal. 59 -64).
(Dikutip dari Bulletin Al Manhaj, Edisi 96/Th. III 16 Safar 1427 H/17 Maret 2006 M dan Edisi 97/Th. III 23 Safar 1427 H/24 Maret 2006 M, tulisan Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed, judul asli Meninggalkan Sholat merupakan Ciri Kemunafikan dan Ancaman Allah dan RasulNya bagi yang Meninggalkan Sholat Berjamaah)