***
Pertanyaan : Apabila berbeda penentuan Hari Arafah, sebagai konsekuensi perbedaan mathla’ hilal di masing-masing negeri. Apakah kita berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kita tinggal padanya, ataukah mengikuti ru’yah Haramain (Saudi Arabia)
~~~~~~~~~~
asy-Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab,
↩ Permasalahan ini sangat terkait dengan perbedaan pendapat di kalangan ulama :
– Apakah hilal itu satu, berlaku untuk seluruh dunia?
– ataukah berbeda-beda sesuai perbedaan mathla’
PENDAPAT YANG BENAR hilal itu berbeda-beda sesuai perbedaan mathla’ (yakni masing-masing negara berdasarkan ru’yah masing-masing, pen).
Misalnya, apabila hilal telah telihat di Makkah, dan hari itu (berdasarkan ru’yah tersebut, pen) adalah hari ke-9; sementara di negeri lain hilal terlihat sehari sebelum Makkah, sehingga hari Arafah adalah hari ke-10 negeri tersebut. Maka mereka (penduduk negeri itu) TIDAK BOLEH BERPUASA pada hari tersebut, karena itu adalah Hari Raya (bagi penduduk negeri tersebut, pen).
Demikian pula kalau seandainya di sebuah negeri ru’yah-nya terlambat daripada Makkah. Sehingga tanggal 9 Makkah adalah masih tanggal 8 di negeri itu. Maka mereka berpuasa TANGGAL 9 MEREKA, yang BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 DI MAKKAH.
INI ADALAH PENDAPAT YANG KUAT.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Kemudian apabila kalian melihat hilal (berikutnya) berhari rayalah.”
Hilal yang tidak terlihat di negeri mereka, berarti mereka tidak dikatakan “melihat hilal”.
Sebagaimana manusia secara ijma memperhitungkan perbedaan terbitnya fajar dan tenggelamnya matahari di tiap-tiap tempat. Demikianlah waktu bulanan, seperti waktu harian.
Majmu Fatawa wa Rasa’il Ibni ‘Utsaimin 20/47
—————–
WhatsApp Miratsul Anbiya Indonesia