di tulis oleh al ustadz abu Utsman Kharisman
Ada perbedaan pendapat Ulama tentang hal ini, namun yang rajih – insyaallah- adalah wudhu’nya tetap sah. Hal ini berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Tholib radhiyallahu anhu salah seorang Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang mengusap khuf dalam wudhu’.
عَنْ أَبِي ظَبْيَان أَنَّهُ : رَأَى عَلِيًّا رَضِيَ اللهُ عَنْهُ بَالَ قَائِمًا ثُمَّ دَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى نَعْلَيْهِ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ ثُمَّ صَلَّى
dari Abu Dzhobyaan bahwasanya ia melihat Ali radhiyallahu anhu kencing berdiri kemudian meminta diambilkan air. Beliau pun berwudhu dan mengusap di atas 2 sandalnya kemudian masuk masjid, melepas sandalnya kemudian sholat (riwayat atThohaawiy dalam syarh Ma’aniy al-Atsar)
Syaikh al-Albaniy menjelaskan bahwa sanad riwayat tersebut shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim (Shahih Sunan Abi Dawud (1/292)).
Pendapat bahwa melepas khuf tidaklah membatalkan wudhu’ adalah pendapat dari Atha’ bin Abi Robaah, al-Hasan al-Bashri, dan beberapa tabiin yang lain, dikuatkan juga oleh Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin.
Wallaahu A’lam