Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan:
Hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu anhu menyebutkan bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
Hati-hatilah kalian, janganlah masuk ke tempat para wanita (yang bukan mahram atau istri kalian, pent)
Ini adalah peringatan keras dari Nabi. Kemudian para Sahabat berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ
Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda (jika yang masuk ke tempat para wanita itu adalah) al-Hamwu (kerabat suami, pent)?
Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda:
الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Al-Hamwu adalah kematian << H.R al-Bukhari dan Muslim >>
Al-Hamwu adalah kerabat suami, seperti saudara laki-lakinya, paman dari jalur ayah ataupun paman dari jalur ibu. Ini adalah al-Hamwu. Adapun ayah suami atau anak suami (dari istri yang lain, pent) adalah termasuk mahram (bagi seorang wanita). Namun kerabat yang menyamping seperti saudara laki-laki suami, paman dari jalur ayah maupun paman dari jalur ibu bagi suami, mereka bukanlah mahram (bagi sang istri). (Justru itu adalah al-Hamwu). Nabi bersabda: al-Hamwu adalah kematian.
Ini adalah kalimat yang menunjukkan peringatan yang paling keras. Artinya, sebagaimana seseorang lari menjauh dari kematian, wajib bagi dia untuk menghindar jangan sampai kerabat-kerabatnya yang laki masuk menemui istrinya tanpa ditemani mahram. Ini menunjukkan peringatan yang keras.
Masuknya kerabat suami ke rumah suami lebih berbahaya dibandingkan masuknya laki-laki asing yang lain. Karena mereka biasanya dibebaskan masuk karena dianggap kerabat. Tidak ada yang mengingkarinya. Jika mereka berdiri di depan pintu, dipersilakan untuk masuk. Tidak ada yang mengingkarinya.
Karena itu haram bagi seseorang untuk membiarkan saudara laki-lakinya (kakak atau adik laki-lakinya) berduaan dengan istrinya. Sebagian manusia meremehkan masalah ini. Ia memiliki seorang istri dan saudara laki-laki. Orang itu pergi ke tempat kerja dan meninggalkan istrinya berduaan dengan saudara laki-lakinya di rumah. Ini adalah haram. Tidak diperbolehkan. Karena syaithan berjalan dalam peredaran darah anak Adam (manusia).
Lalu bagaimana solusinya, jika yang ada hanya satu rumah? Wajib untuk membuat pintu tersendiri bagi kaum laki dan pintu tersendiri bagi kaum wanita, dalam keadaan tertutup, dan kuncinya di tangan dia, dia bawa. Kemudian ia berkata kepada saudara laki-lakinya: Ini adalah wilayahmu. Dan ia berkata kepada istrinya: Ini adalah wilayahmu. Tidak boleh membiarkan pintu-pintu itu terbuka. Karena bisa jadi ia akan masuk dan dipengaruhi oleh syaithan hingga mengambilnya atau membujuknya hingga bersepakat dengan istrinya itu, hingga bagaikan istrinya sendiri, begitu mudah masuk dan keluar dari tempatnya, tanpa peduli. Kita meminta keselamatan kepada Allah.
Di antara bentuk perbuatan berduaan (khalwat) adalah berduaan dengan sopir. Yaitu, seseorang punya sopir dan ia memiliki istri atau anak perempuan. Tidak halal bagi dia untuk membiarkan sopir itu bersama istri atau anak perempuannya hanya berduaan. Kecuali ditemani mahram. Karena berduaan di dalam mobil lebih kuat (bahayanya) dibandingkan di dalam rumah. Karena berduaan di dalam mobil memungkinkan untuk keduanya bersepakat kemudian pergi ke tempat manapun dan melakukan perbuatan keji. Siapa yang bisa mencegahnya?
Karena itu haram bagi seseorang untuk membiarkan istrinya, atau saudara perempuannya, atau anak perempuannya untuk berkendara sendirian hanya bersama sopir. Meskipun hanya 5 langkah. Itu sama sekali tidak boleh.
Jika ada yang berkata: Bagaimana jika wanita itu mau pergi belajar (atau mengajar) sedangkan ayahnya sakit atau sibuk. Tidak memungkinkan menemani (atau mengantar) padahal ia harus belajar (di madrasah putri). Kita kitakan: Tetap tidak boleh. Siapa yang menyatakan: Ia harus belajar (atau mengajar dalam kondisi demikian)? (Perjalanan untuk) belajar yang bisa membuatnya terjatuh ke dalam hal yang haram adalah sesuatu yang haram.
Wajib baginya tetap di rumah. Masalah pengajaran (ilmu), alhamdulillah masih ada para pemuda laki-laki yang padanya terdapat kebaikan. Seorang wanita jika memiliki dasar-dasar (ilmu), ia bisa memurajaah (mengulang kembali pelajarannya) dan bernisbat kepadanya (mengambil ilmu dari ayah, kakak, adik, atau suaminya, pent).
Adapun jika dia pergi bersama sopir sendirian, ini adalah haram. Dikhawatirkan seseorang yang membiarkan keluarganya demikian, termasuk memiliki sifat Dayyuts yang menyetujui perbuatan keji terhadap keluarganya. Memang dia tidaklah menyetujui perbuatan keji terhadap keluarganya (secara langsung, pent). Namun, dikhawatirkan bisa mengarah pada hal itu.
Wallaahul Muwaffiq (Allah lah satu-satunya Sang pemberi taufiq).
(Syarh Riyadhus Sholihin libni Utsaimin (1/1932))
????????Naskah Asli dalam Bahasa Arab:
حديث عقبة بن عامر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إياكم والدخول على النساء يعني إياكم أحذر أن تدخلوا على النساء وهذا تحذير بالغ قالوا يا رسول الله أرأيت الحمو قال الحمو الموت الحمو يعني أقارب الزوج من أخيه عمه خاله هذا هو الحمو أما أبو الزوج وابن الزوج فهم من المحارم لكن حواشيه كأخيه وعمه وخاله فهؤلاء ليسوا من المحارم قال الحمو الموت وهذه كلمة من أبلغ ما يكون من التحذير يعني كما أن الإنسان يفر من الموت فيجب أن يفر من دخول أقاربه على زوجته وأهله بلا محرم وهذا يدل على التحذير الشديد ودخول أقارب الزوج على بيت الزوج أخطر من دخول الأجانب لأن هؤلاء يدخلون باعتبارهم أقارب فلا يستنكرهم أحد وإذا وقفوا عند الباب يستأذنون لم ينكر عليهم أحد لذلك كان حراما على الإنسان أن يمكن أخاه من الخلوة بزوجته وبعض الناس يتهاون في هذا الأمر تجد عنده زوجة وله أخ بالغ فيذهب الرجل إلى العمل ويترك زوجته وأخاه في البيت وحدهما وهذا حرام لا يجوز لأن الشيطان يجري من ابن آدم مجرى الدم ولكن كيف الخلاص إذا كان البيت واحدا ؟ يجب أن يجعل بابا بين محل الرجال ومحل النساء مغلقا مفتاحه معه يأخذه معه ثم يقول لأخيه هذا محلك ويقول لأهله هذا محلك ولا يجوز أن تبقى الأبواب مفتوحة لأنه قد يدخل عليها فيغويه الشيطان فيغتصبها وربما يغرها حتى توافق وتكون كأنها زوجة له يدخل عليها ويخرج ولا يبالي نسأل الله العافية ومن الخلوة الخلوة بالسائق يعني الإنسان عنده سائق وله امرأة أو بنت لا يحل له أن يجعل السائق مع المرأة أو البنت وحدها إلا مع ذي محرم لأن الخلوة في السيارة أقوى من الخلوة في البيت إذ أن الخلوة في السيارة يستطيع أن يتفاهم معها ثم يذهبان إلى أي مكان ويفعل بها الفاحشة من الذي يمنعه ؟ لهذا حرام على الإنسان أن يمكن أهله من زوجة أو أخت أو بنت من أن تركب وحدها مع السائق ولو بقدر خمس خطوات أبدا لا يجوز فإن قال قائل لو كانت امرأة تدرس وأبوها مريض أو مشغول لا يتمكن وهي لابد أن تدرس قلنا لا من يقول لابد أن تدرس الدراسة التي تستلزم الوقوع في المحرم حرام يجب أن تبقى في بيتها والدراسة الحمد لله لها الشباب الذكور فيهم خير والمرأة إذا كان معها مبادئ تستطيع أن تراجع وتنتسب أما أن تذهب مع السائق وحدها فهذا حرام ويخشى أن يكون الذي يمكن أهله من ذلك يخشى أن ينطبق عليه شيء من وصف الديوث وهو الذي يقر أهله على الفاحشة لكن هذا لم يقر أهله على الفاحشة إنما يخشى أن يكون ذلك وسيلة والله الموفق