Fatwa Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Beliau berkata: Ucapan selamat untuk orang-orang kafir dengan hari raya christmas atau hari raya-hari raya lainnya yang menyangkut keagamaan adalah haram dengan sepakat, sebagaimana yang telah dinukil oleh Ibnul Qoyyim dalam kitabnya “Ahkam Ahli Dzimmah”.
Beliau berkata: Adapun ucapan selamat atas syiar-syiar orang-orang kafir yang khusus, adalah haram dengan sepakat, seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasanya dengan mengatakan “Hari raya yang berkah untukmu” (selamat hari raya) dan yang lainnya, maka sekalipun yang mengatakannya selamat dari kekufuran tetapi ia termasuk ke dalam perkara yang diharamkan.
Kedudukannya ibarat orang yang mengucapkan selamat atas sujudnya mereka (orang kafir) terhadap salib, bahkan yang demikian itu dosanya dan kemarahan Allah lebih besar daripada ucapan selamat terhadap peminum khamr, bunuh diri, pemerkosa, dan lain-lain.
Maka barangsiapa yang mengucapkan selamat untuk seseorang dengan kemaksiatannya, kebid’ahannya, atau kekufurannya berarti ia telah mengundang kemarahan dan kebencian Allah.”
Sesungguhnya diharamkannya memberikan ucapan selamat atas hari raya orang kafir seperti yang telah disebutkan oleh Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya mengandung sikap pengukuhan dan persetujuan atas apa yang ada pada mereka dari syiar-syiar kufur dan secara tidak langsung berarti telah ridho dengannya.
Sekalipun ia tidak ridho dengan kekufuran untuk dirinya, akan tetapi diharamkan bagi seorang muslim untuk ridho dengan syiar-syiar kafir atau agar yang lainnya mengucapkan selamat untuknya, karena Allah tidak ridho akan hal itu.
Allah berfirman: “Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan imanmu, dan Dia tidak meridhoi kekafiran bagi hambanya, dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhoi bagimu kesyukuran itu.” (Q.S. Az Zumar: 7).
Dan Allah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu ni’mat-Ku dan telah Kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu.” (Q.S. Al Maidah: 3).
Jika kita diberikan ucapan selamat dengan hari rayanya maka kita tidak boleh menjawabnya karena itu bukan hari raya kita dan bukan pula hari raya yang diridhoi oleh Allah dan memenuhi undangannya pun haram.
(Dikutip dari terjemahan Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari secara ringkas dari kitab: “IJABAAT MUFIDAH WA TAUJIHAAT SADIDAH”, Karya Muhammad bin Natsir Al ‘Uraini)