Hukum Makan Penyu,Kuda laut,Buaya dan LAndak

Hukum Makan Penyu,Kuda laut,Buaya dan LAndak

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Pertanyaan kedelapan dari fatwa no. 5394

Soal:
Apakah halal makan hewan-hewan berikut ini: penyu, kuda laut, buaya dan landak. Ataukah haram dimakan?

_____________

Jawaban:
Landak halal dimakan, berdasarkan keumuman ayat:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Katakanlah (wahai Nabi) tiadalah aku memperoleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena semua itu adalah kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah” (Al An’am: 145)

Dan karena secara asal hukum makanan adalah boleh, hingga jelas apa yang merubah hukumnya.

Adapun penyu, maka jama’ah dari para ulama mengatakan boleh memakannya meskipun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ

“Telah dihalalkan bagi kalian buruan laut dan memakannya” (Al Maidah: 96)

Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam:

هو الطهور ماؤه الحل ميتته

“[Laut itu] suci airnya, halal bangkainya”
(Diriwayatkan oleh At Tirmidziy, An Nasa’iy, Abu Dawud dan yang selain mereka)

Akan tetapi yang lebih berhati-hati adalah dengan disembelih dalam rangka keluar dari khilaf.

Adapun buaya maka ada yang berpendapat boleh dimakan sebagaimana halnya ikan, berdasarkan keumuman ayat dan hadits yang telah disebutkan. dan adapula yang mengatakan tidak boleh dimakan, karena buaya termasuk hewan buas yang mempunyai taring. dan yang rojih adalah pendapat pertama (boleh dimakan).

Dan adapun kuda laut maka boleh dimakan sebagaimana keumuman ayat dan hadits yang telah berlalu, dan karena tidak adanya hal yang memalingkan hukumnya. Sebab kuda darat itu hukumnya halal secara nash, lebih-lebih lagi kuda laut.
——-

Wabillãhit Taufíq washallallãhu ‘alã Nabiyyinã Muhammad wa ‘alã ãlihí wa shohbihí wasallam

Al-Lajnah Ad-Dã’imah lil Buhús wal Iftã’

Ketua : Abdul Azíz bin Abdillãh bin Bãz
Wakil : Abdurrozãq Afifiy
Anggota : Abdullãh bin Qu’úd

————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
22/Ath’imah/319

Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
——————

Link artikel:
shamela.ws/browse.php/book-8381/page-17184#page-17010

Download kitab:
https://ia700308.us.archive.org/12/items/fldbeefldbee/fldbee22.pdf

Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy

————

WA Thullab al fyusy dan SLN