*Mencantumkan foto pada kartu tanda pengenal dan asuransi jiwa*1).
Fatwa nomor 1452:
❓ *Pertanyaan*:
Berisi: Bahwa manusia membutuhkan pencantuman foto pada kartu tanda pengenal, asuransi jiwa, surat ijin mengemudi, jaminan sosial1), pelaksanaan ujian sekolah-sekolah dan berbagai perguruan tinggi2), pada paspor, dan yang semisalnya. Apakah diperbolehkan foto (diri) dalam contoh situasi darurat seperti itu? Dan apabila tidak diperbolehkan apa yang dilakukan bagi orang yang bekerja sebagai pegawai/karyawan, apakah meninggalkannya atau tetap padanya?
✅ *Jawaban*:
Gambar (foto, makhluk bernyawa-pent.) hukumnya haram.
Berdasarkan yang telah valid pada hadits-hadits shahih dari Rasulillah shollallahu ‘alaihi wasallam tentang laknat terhadap para juru gambar3) dan penyampaian kabar (ghaib, yang diperoleh dari wahyu) bahwa mereka merupakan pihak yang akan memperoleh siksaan yang paling parah. Yang demikian dikarenakan perkara tersebut dapat mengantarkan kepada kesyirikan4), dan adanya unsur menandingi ciptaan Allah.
Akan tetapi, apabila seseorang terpaksa menyematkan foto pada (form/kartu) asuransi jiwa1), atau paspor, atau tanda peserta ujian2), atau kartu domisili, atau yang semisalnya, diberikan kelonggaran sekedar situasi darurat, selama tidak dia dapati celah melepaskan diri dari hal itu.
Dan meskipun pada pekerjaan (dipersyaratkan foto-pent.) sementara dia tidak bisa tidak mesti menjalaninya, atau pekerjaan yang dilakukannya untuk kemaslahatan umum, dimana tidak mungkin terlaksanakan kecuali dengan (foto)nya, diberikan toleransi pada yang demikian itu karena kondisi darurat.
Berdasarkan Firman Allah ‘Azza wa Jalla:
ﻭَﻗَﺪْ ﻓَﺼَّﻞَ ﻟَﻜُﻢ ﻣَّﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﺍﺿْﻄُﺮِﺭْﺗُﻢْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ
“… padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya kepada kalian, kecuali yang kalian darurat membutuhkannya…”
Dan taufiq hanyalah diharapkan dari Allah semata. Semoga _sholawat_ Allah bagi Nabi Muhammad, keluarga beliau, beserta para sahabatnya, demikian pula semoga keselamatan bagi mereka semua.
———————-
? _catatan penerjemah_:
1) Perlu dibedakan jaminan sosial atau asuransi jiwa yang ditanggung pemerintah sebagaimana diterapkan tanpa riba (seperti penalti denda dan semisalnya) maupun spekulasi, dengan sistem asuransi yang terkandung riba. Yang diisyaratkan pada fatwa tampaknya adalah jenis pertama yang dikenal dengan _atta’awuniy_ berupa jaminan sosial yang tidak mengandung penyelisihan syariat.
2). Tentu sekolah dan perguruan tinggi yang dimaksudkan di sini dibatasi juga dengan batasan syariat berupa larangan campur-baur ( _ikhtilath_) lain jenis, kurikulum yang tidak mengandung penyelisihan syariat, dan batasan lain yang dijelaskan dalam fatwa-fatwa terkait.
3). Masuk dalam kategori ini _photographer_ atau orang yang memotret dengan alat apapun secara sengaja, karena yang dijadikan acuan tolak ukur adalah hasil upayanya berupa gambar (dalam bahasa Inggris -misalnya- tidak dibedakan antara gambar lukisan dengan hasil foto; sama-sama disebut “picture”, sebagaimana dalam bahasa arab juga sama disebut “صُورَةٌ”). Iniliah pendapat yang dikuatkan para ulama terkemuka.
4) yaitu hasil perbuatan menggambar/memotret berupa gambar, telah dikenal dalam sekian banyak catatan sejarah umat manusia bahwa gambar tokoh yang dikagumi dapat mengantarkan pada pelanggaran syariat mulai dari kultus individu hingga kesyirikan.
_Wallahu a’lam_.
ﻭﺿﻊ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻄﺎﻗﺎﺕ ﺍﻟﺸﺨﺼﻴﺔ ﻭﺣﻔﺎﺋﻆ ﺍﻟﻨﻔﻮﺱ
ﻓﺘﻮﻯ ﺭﻗﻢ ( 1452 ) :
ﺱ : ﻣﻀﻤﻮﻧﻪ : ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻓﻲ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﻭﺿﻊ ﺻﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻄﺎﻗﺎﺕ ﺍﻟﺸﺨﺼﻴﺔ ﻭﺣﻔﺎﺋﻆ ﺍﻟﻨﻔﻮﺱ ﻭﺭﺧﺺ ﻗﻴﺎﺩﺓ ﺍﻟﺴﻴﺎﺭﺍﺕ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻀﻤﺎﻥ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻋﻲ ﻭﻓﻲ ﺍﺳﺘﻤﺎﺭﺍﺕ ﺍﻻﺧﺘﺒﺎﺭ ﺑﺎﻟﻤﺪﺍﺭﺱ ﻭﺍﻟﺠﺎﻣﻌﺎﺕ ﻭﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯﺍﺕ ﺍﻟﺴﻔﺮ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ، ﻓﻬﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻟﻤﺜﻞ ﺫﻟﻚ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺟﺎﺋﺰ ﻓﻤﺎﺫﺍ ﻳﻌﻤﻞ ﻣﻦ ﻳﺸﺘﻐﻞ ﻓﻲ ﻭﻇﻴﻔﺔ ﺃﻳﻨﻔﺼﻞ ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﻓﻴﻬﺎ؟
ﺝ : ﺍﻟﺘﺼﻮﻳﺮ ﻣﺤﺮﻡ؛ ﻟﻤﺎ ﺛﺒﺖ ﻓﻲ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﻟﻌﻦ ﺍﻟﻤﺼﻮﺭﻳﻦ ﻭﺇﺧﺒﺎﺭﻩ ﺑﺄﻧﻬﻢ ﺃﺷﺪ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﺬﺍﺑﺎ؛ ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﺫﺭﻳﻌﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺸﺮﻙ، ﻭﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻣﻀﺎﻫﺎﺓ
ﺧﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ، ﻟﻜﻦ ﺇﺫﺍ ﺍﺿﻄﺮ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻟﻮﺿﻊ ﺍﻟﺼﻮﺭﺓ ﻓﻲ ﺣﻔﻴﻈﺔ ﻧﻔﻮﺱ ﺃﻭ ﺟﻮﺍﺯ ﺳﻔﺮ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﻤﺎﺭﺓ ﺍﺧﺘﺒﺎﺭ ﺃﻭ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﺭﺧﺺ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻣﺨﻠﺼﺎ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻓﻲ ﻭﻇﻴﻔﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺪ ﻟﻪ ﺑﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﻋﻤﻠﻪ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﻋﺎﻣﺔ ﻻ ﺗﻘﻮﻡ ﺇﻻ ﺑﻪ ﺭﺧﺺ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ؛ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ : } ﻭَﻗَﺪْ ﻓَﺼَّﻞَ ﻟَﻜُﻢْ ﻣَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺇِﻟَّﺎ ﻣَﺎ ﺍﺿْﻄُﺮِﺭْﺗُﻢْ ﺇِﻟَﻴْﻪِ { 1¬) )
ﻭﺑﺎﻟﻠﻪ ﺍﻟﺘﻮﻓﻴﻖ . ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻨﺎ ﻣﺤﻤﺪ، ﻭﺁﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﻭﺳﻠﻢ .
ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ ﺍﻟﺪﺍﺋﻤﺔ ﻟﻠﺒﺤﻮﺙ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ
ﻋﻀﻮ … ﻧﺎﺋﺐ ﺭﺋﻴﺲ ﺍﻟﻠﺠﻨﺔ … ﺍﻟﺮﺋﻴﺲ
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻏﺪﻳﺎﻥ … ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺯﺍﻕ ﻋﻔﻴﻔﻲ … ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻌﺰﻳﺰ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺑﺎﺯ
__________¬
1¬) ) ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻷﻧﻌﺎﻡ ﺍﻵﻳﺔ 119
ﺍﻟﺼﻔﺤﺎﺕ [ 716 ] [ 717 ] ﺍﻟﻤﺠﻠﺪ [ 1 ]
_sumber_:
http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=413&PageNo=1&BookID=3
link alternatif:
http://books.islamww.com/bk_page-934-2.html
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
tlgrm.me/hikmahfatwaislam