Fatwa-fatwa Seputar Idul Kurban (1)
Para pembaca yang budiman, berikut ini fatwa-fatwa seputar Idul Kurban yang penting diketahui oleh kaum muslimin, terkhusus bagi saudara-saudara yang hendak berkurban. Fatwa-fatwa tersebut kami sajikan dalam bentuk soal-jawab agar lebih menyentuh masing-masing permasalahan. Wallahul muwaffiq.
Soal: Apa saja yang dilarang bagi orang yang hendak berkurban?
Jawab: Disyari’atkan bagi orang yang hendak berkurban ketika telah muncul hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) agar tidak memotong rambut, kuku, dan kulitnya sampai binatang kurbannya disembelih. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Apabila kalian telah melihat hilal bulan Dzulhijjah (tanggal 1 Dzulhijjah) sedangkan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari memotong rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain:
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kulitnya sedikitpun.” (HR. Muslim)
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban, dan tidak berlaku bagi keluarganya, baik yang menyembelih sendiri atau yang mewakilkan kepada orang lain. (Lihat Fatawa Lajnah Da’imah no. 2194)
Soal: Apa saja syarat-syarat hewan kurban?
Jawab: Syarat-syarat hewan kurban ada empat;
Syarat pertama: hewan kurban harus dari jenis hewan yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk dijadikan kurban, yaitu unta, sapi, dan kambing. Oleh karenanya, jika berkurban berupa kuda, maka kurban tersebut tidak sah. Hal ini karena kuda bukan dari jenis yang ditetapkan syari’at sebagai hewan kurban, walaupun bisa jadi harganya lebih mahal dari unta, sapi, atau kambing. Dalilnya adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah dari kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Syarat kedua: hewan kurban telah mencapai batasan umur minimal yang ditetapkan syari’at. Jika kambing jenis domba, maka telah mencapai usia setengah tahun. Jika kambing kacang/jawa (ma’iz) telah genap berumur setahun, sedangkan sapi telah genap berumur dua tahun, dan unta telah genap berumur lima tahun. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Janganlah kalian menyembelih hewan kurban, kecuali bila hewan tersebut telah mencapai usia musinnah (unta berumur lima tahun, sapi berumur dua tahun, kambing berumur satu tahun). Namun jika kalian kesulitan, maka silahkan menyembelih domba yang telah berumur enam bulan (jadza’ah).”
Syarat ketiga: hewan kurban tersebut selamat dari cacat yang membuatnya tidak layak untuk dikurbankan. Hal ini telah disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam: “Empat bentuk cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban: buta sebelah matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan kurus yang tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud)
Keempat cacat tersebut menghalangi keabsahan hewan kurban. Bila seseorang menyembelih hewan kurban berupa kambing yang matanya buta sebelah dan jelas butanya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan kurban berupa kambing yang sakit yang jelas sakitnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan kurban berupa kambing yang pincang yang jelas pincangnya, maka kurbannya tidak diterima. Bila ia menyembelih hewan kurban berupa kambing yang kurus sekali (yang tidak bersumsum), maka kurbannya tidak diterima. Begitu pula yang lebih parah dari cacat yang telah disebutkan di atas, seperti buta kedua matanya, putus kakinya, tertimpa sesuatu yang menjadi penyebab kematiannya seperti induk yang kesulitan dalam melahirkan anak -kecuali bila melahirkan dengan selamat-. Begitu pula dengan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk/tertusuk benda tajam, atau digigit hewan buas. Bila seseorang berkurban dengan hewan kurban yang semisal ini, maka kurbannya tidak diterima. Karena yang demikian itu lebih tidak pantas/tidak layak untuk dipersembahkan sebagai kurban. Adapun cacat-cacat lain yang lebih ringan dari yang disebutkan di atas, seperti telinganya terpotong, tanduknya patah, ekornya putus, maka berkurban dengan hewan kurban seperti ini masih diterima. Meskipun padanya terdapat sedikit cela/cacat. Tidak ada perbedaan antara yang terpotong, patah, atau putus sedikit ataupun banyak. Sampai-sampai seandainya tanduk hewan kurban tersebut patah keseluruhannya pun masih diterima/sah bila berkurban dengannya. Begitu pula dengan telinga atau ekornya. Namun, semakin sempurna hewan kurban tersebut, semakin afdhal (utama) untuk dipersembahkan sebagai hewan kurban.
Syarat yang keempat: Penyembelihan hewan kurban tersebut harus dilaksanakan di waktu yang telah ditentukan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, yakni dari setelah shalat Idul Adha sampai akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah-red). Batas waktunya selama 4 (empat) hari, yaitu mulai setelah shalat Idul Adha dan tiga hari setelahnya. Barangsiapa menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah, walaupun ia seorang yang belum mengerti tentang waktu sahnya penyembelihan kurban. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam saat beliau berkhutbah: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat Id, maka kurbannya tidak sah.” Kemudian berdirilah seorang pria yang bernama Abu Burdah bin Niyar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berkurban/menyembelih hewan kurbanku sebelum shalat Id,” maka beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Kambingmu itu kambing sembelihan biasa,” beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban sebelum shalat, maka kurbannya tidak sah,” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda: “maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya (di waktu yang sah untuk menyembelih-red).” Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah berakhirnya hari tasyriq, maka kurbannya tidak sah. Hal itu karena ia menyembelih diluar waktunya. Jadi syarat-syarat penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:
1. dari jenis binatang ternak (yang telah ditetapkan dalam syari’at untuk menyembelih dengannya-red), yaitu unta, sapi, dan kambing.
2. telah mencapai umur yang ditetapkan syari’at: yaitu mencapai usia musinnah yaitu 5 tahun untuk unta, 2 tahun untuk sapi, dan 1 tahun untuk kambing kacang/jawa (ma’iz); atau usia jadza’ah (6 bulan) untuk domba.
3. selamat dari empat cacat yang telah disebutkan di atas.
4. dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Adapun yang lebih mencocoki syari’at dalam masalah jumlah hewan yang akan dikurbankan adalah tidak berlebihan jumlahnya. Sebagaimana telah dicontohkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dan para salafush shalih, seorang muslim berkurban untuk dirinya sendiri, dan keluarganya dengan satu hewan kurban. Namun pada masa ini, seorang istri datang kepada suaminya seraya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, kemudian datang putrinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, lalu datang saudarinya mengatakan: “Aku ingin berkurban”, sehingga dalam sebuah rumah tersebut terkumpul beberapa kurban. Hal ini menyelisihi apa yang telah dilakukan para salafush shalih. Sungguh, manusia termulia, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, tidaklah berkurban kecuali dengan satu hewan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Padahal, sebagaimana yang telah diketahui, beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam memiliki sembilan istri (yang berarti beliau juga memiliki sembilan rumah). Bersamaan dengan itu, tidaklah beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban kecuali dengan satu hewan kurban, untuknya dan keluarganya. Dan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berkurban satu lagi untuk ummatnya. (Lihat Fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin dalam Liqo` Al-Bab Al- Maftuh)
Soal: Apa perbedaan antara takbir mutlak dan takbir muqayyad pada hari Idul Fitri dan Idul Adha? Kapan dimulainya dan kapan berakhirnya? Tolong beri kami penjelasan! Semoga Allah membalas kebaikanmu.
Jawab: Perbedaan antara takbir mutlak dan takbir muqayyad ialah, bahwa takbir mutlak dilakukan pada setiap waktu, sedangkan takbir muqayyad dilakukan setiap selesai dari shalat lima waktu pada hari raya Idul Adha saja. Takbir mutlak pada hari raya Idul Adha dimulai semenjak masuk bulan Dzulhijjah sampai akhir hari tasyrik yaitu pada hari ketiga setelah Id. Adapun pada hari raya Idul Fitri semenjak masuk bulan Syawwal sampai ditegakkannya shalat Idul Fitri. Takbir muqayyad sebagaimana dikatakan para ulama, dilakukan setelah selesai shalat fajar (subuh) pada hari ‘Arafah sampai berakhirnya hari-hari tasyrik. (Ditulis pada tanggal 2 Dzulhijjah 1415H. Lihat Majmu’ Fatawa wa Rasa`il Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al- ‘Utsaimin no. 5831)
Soal: Siapakah yang berhak untuk diberi daging hewan kurban, dan apa hukumnya memberikan daging kurban kepada orang yang menyembelihkan hewan kurban tersebut? Bagaimana hukumnya menunda pembagian daging kurban (bukan pada hari disembelihnya hewan kurban tersebut)?
Jawab: Orang yang berkurban hendaklah memakan sebagian dari hasil sembelihannya. Sebagian dari hasil sembelihannya yang lain hendaknya diberikan kepada orang-orang fakir miskin agar mereka dapat menutupi kebutuhan pada hari itu. Juga kepada karib kerabat sebagai perwujudan silaturrahim (menyambung tali persaudaraan). Kemudian kepada tetangga agar timbul kerukunan dalam bertetangga dan saling tolong menolong. Serta kepada teman-teman untuk mempererat dan memperkuat tali persaudaraan sesama muslim. Bersegera dalam memberikan hasil sembelihan di hari raya Idul Adha lebih baik dibanding menundanya sampai hari kedua dan setelahnya. Karena yang demikian dapat melegakan, dan memberikan kegembiraan kepada mereka di hari itu. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ‘Azza wa Jalla
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ
: “Bersegeralah menuju ampunan dari Rabb kalian dan (bersegera) menuju surga yang seluas langit dan bumi.” (Ali Imron: 133).
Juga firman-Nya
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ ۚ
(yang artinya): “Maka bergegaslah melakukan kebaikan.” (Al- Baqarah: 148)
Tidak mengapa memberikan daging hasil sembelihan pada orang yang menyembelihkan hewan kurban, namun jangan diniatkan sebagai imbalan untuknya. Jika ingin memberi imbalan, maka hendaknya diberi dari selain daging hasil sesembelihan. Wa billahit taufiq. (Lihat Fatawa Lajnah Da’imah no. 5612)
Wallahu ta’ala a’lam bish showab
Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/?p=534
(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=552)
Fatwa-fatwa Seputar Idul Kurban (2)
Para Pembaca rahimakumullah, edisi kali ini merupakan kelanjutan dari edisi sebelumnya dengan judul Fatwa-fatwa Seputar Idul Kurban. Kami angkat beberapa permasalahan penting terkait dengan beberapa jenis ibadah yang bisa diamalkan di bulan Dzulhijjah. Selamat menyimak dan semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Soal: Apa hukum berpuasa pada sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah?
Jawab: Puasa pada hari-hari tersebut adalah sunnah (mustahab), karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menganjurkan dan mendorong umatnya untuk melakukan amalan-amalan sholih pada hari-hari tersebut, dan puasa termasuk bagian dari amalan-amalan sholih. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Tidak ada hari-hari dimana amalan sholih didalamnya lebih Allah cintai daripada sepuluh hari (pertama) bulan Dzulhijjah.” Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bukan pula jihad di jalan Allah? Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bukan pula jihad di jalan Allah, kecuali seseorang yang keluar (untuk berjihad di jalan Allah-red) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali darinya (jiwa dan hartanya) sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 969, dan At-Tirmidzi no. 757)
Walaupun dahulu Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tidak sering berpuasa pada hari-hari tersebut. Telah diriwayatkan bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa pada hari-hari tersebut karena kekhawatiran beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam akan dianggap wajib oleh umatnya. Diriwayatkan pula bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berpuasa pada hari-hari tersebut. Akan tetapi, yang lebih utama menjadi patokan adalah sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, karena sabda beliau lebih didahulukan daripada perbuatan. Jika terkumpul antara perkataan dan perbuatan, maka keduanya saling menguatkan. Oleh karena itu, perkataan terhitung sebagai dalil tersendiri, perbuatan sebagai dalil tersendiri, dan taqrir (persetujuan) pun sebagai dalil tersendiri. Yang paling utama dan paling kuat sebagai hujjah (dalil) adalah perkataan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, kemudian perbuatan beliau, dan setelahnya persetujuan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidak ada hari-hari yang amalan sholih didalamnya lebih Allah cintai daripada hari-hari ini, yakni sepuluh hari (pertama bulan Dzulhijjah).” (HR. Al-Bukhari no. 926, At-Tirmidzi no.757, Abu Dawud no. 2438, Ibnu Majah no. 1727, Ahmad 1/224, dan Ad-Darimi no. 1773)
Apabila seseorang berpuasa atau bershadaqah pada hari-hari tersebut, ia berada dalam kebaikan yang sangat besar. Disyari’atkan pula pada hari-hari tersebut untuk memperbanyak takbir (Allahu Akbar), tahmid (Alhamdulillah), dan tahlil (Laa ilaha illallah), dengan dalil sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam:
“Tidak ada hari-hari yang lebih besar di sisi Allah, dan lebih dicintai-Nya dengan melakukan amalan-amalan sholih didalamnya daripada sepuluh hari (awal bulan Dzulhijjah) ini. Oleh karenanya, perbanyaklah untuk bertahlil, bertakbir, dan bertahmid.” (HR. Ahmad 2/75)
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua. (Lihat Majmu’ Fatawa Ibn Baz 14/419)
Hukum-hukum Sholat Dua Hari Raya
Soal: Apabila seorang makmum tertinggal satu rakaat pada sholat Id, apakah wajib untuk bertakbir beberapa kali sebagaimana takbirnya imam sebelum membaca Al-Fatihah ataukah tidak?
Jawab: Barangsiapa yang tertinggal sholat Id atau sholat Istisqo` (meminta hujan), maka disukai (mustahab/sunnah) baginya untuk menggantinya (mengqodho`) sebagaimana tata cara sholat Id dilakukan. Jika tertinggal seluruhnya, maka hendaknya ia mengganti (mengqodho`) sholat seluruhnya sebagaimana tata cara sholat Id, termasuk diantaranya melakukan takbir-takbir tambahan setelah takbiratul ihram. Demikian juga bila ia terlewat sebagiannya, seperti tertinggal rakaat pertama misalnya, maka hendaknya ia tetap sholat mengikuti imam sampai imam tersebut mengucapkan salam. Setelah itu, barulah ia menyempurnakan sholatnya sesuai jumlah rakaat yang ia tertinggal, dan dilakukan sebagaimana tata cara sholat Id, yaitu dengan melakukan takbir-takbir setelah takbiratul ihram. Hal ini karena tata cara qodho` sholat Id (secara sendirian) seperti tata cara ketika menunaikannya (secara berjamaah). Wallahu a’lam. (Lihat Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan no. 143)
Soal: Apa hukum orang yang tertinggal sholat Idul Fitri atau Idul Adha? Apakah ia menggantinya (qodho`) sebagaimana tata cara sholat Id atau cukup dengan melakukan sholat 2 (dua) rakaat saja atau apa yang mesti ia dilakukan? Kami mohon fatwanya. Jazakumullohu khoiron (Semoga Allah membalas kebaikan Anda).
Jawab: Barangsiapa yang tertinggal sholat Id, maka boleh meng-qodho`-nya (menggantinya) dengan sholat 2 (dua) rakaat, yang ia bertakbir dengan takbir-takbir tambahan setelah takbiratul ihram pada rakaat yang pertama, serta setelah takbir untuk berdiri dari sujud pada rakaat yang kedua. Juga dengan mengeraskan bacaan sholat, baik ia sholat sendirian, maupun berjama’ah. (Lihat Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan 144)
Soal: Apakah kita boleh berpuasa dua hari dalam rangka puasa hari Arafah, karena kami mendengar di radio bahwasanya hari Arafah jatuh besok bertepatan dengan tanggal 8 Dzulhijjah di tempat kami?
Jawab: Hari Arafah adalah hari dimana para jama’ah haji melakukan wukuf di padang Arafah. Disyariatkan untuk berpuasa pada waktu itu bagi seorang muslim yang tidak sedang melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, apabila anda ingin berpuasa, maka hendaklah anda berpuasa pada hari tersebut. Dan bila anda telah berpuasa sehari sebelum hari tersebut, maka tidak mengapa. Dan jika anda telah berpuasa sembilan hari mulai dari awal bulan Dzulhijjah, maka hal itu adalah baik. Hal ini dikarenakan hari-hari tersebut adalah hari-hari yang mulia yang berpuasa pada hari-hari tersebut disunnahkan. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Tidaklah ada hari-hari yang amalan sholih didalamnya lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala daripada sepuluh hari (di awal bulan Dzulhijjah) ini.” Dikatakan: “Wahai Rasulullah, bukan jihad di jalan Allah (yang lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala)? Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab:
“Bukan jihad di jalan Allah. Melainkan (bila ada) seseorang yang keluar (untuk berjihad di jalan Allah) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dari itu semua sedikitpun.” (HR. Ahmad 1/224 no.338, Al-Bukhari no. 969, Abu Dawud no. 2438, At-Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan yang selainnya)
Wa billahit taufiq wa shollallahu ‘ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shohbihi wa sallam. (Lihat Soal Pertama dari Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah no. 4052)
Soal: Aku mendapati pada kitab Zadul Ma’ad karya Al-Imam Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah pernyataan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dahulu biasa melaksanakan puasa pada ayyaamul bidh, yaitu hari ke-13, 14, dan 15 pada setiap bulan hijriyah. Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa pada hari-hari tersebut, baik ketika beliau safar (berpergian jauh) ataupun ketika sedang bermukim (tidak dalam keadaan safar). Namun, pada tempat lain (dalam kitab tersebut -red) aku mendapati pernyataan bahwa hari-hari tasyriq adalah hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa padanya. Padahal kita mengetahui bahwa akhir dari hari tasyriq adalah tanggal 13 (termasuk salah satu dari ayyaamul bidh yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam berpuasa padanya-pen). Maka bagaimana kita menggabungkan kedua pernyataan ini?
Jawab: Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menghasung dan menganjurkan (umatnya) agar berpuasa selama 3 (tiga) hari pada setiap bulannya, baik (3 hari tersebut-pen) di awal bulan, pertengahan bulan, atau di akhir bulan. Namun, yang paling utama, 3 (tiga) hari tersebut adalah pada ayyaamul bidh yang bertepatan dengan tanggal 13, 14, dan 15 pada tiap bulan hijriyah. Hari-hari tersebut adalah yang paling utama -untuk berpuasa sunnah padanya-. Walaupun tidak mengapa apabila seseorang berpuasa selain pada hari-hari tersebut, dan ia sudah termasuk menunaikan syariat yang insya Allah akan mendapatkan pahala.
Adapun hari-hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, maka telah terdapat dalil tentang pengharaman puasa pada hari-hari tersebut. Hal tersebut dikarenakan hari tasyriq masih merupakan hari raya dan hari-hari untuk (merayakan hari raya dengan) makan, minum, dan berdzikir kepada Allah. Sehingga puasa pada hari-hari tersebut diharamkan, kecuali bagi seseorang yang tidak mampu membayar denda karena telah melaksanakan Haji yang Tamattu’ atau Qiron, maka ia wajib untuk berpuasa selama tiga hari ketika masih melaksanakan haji, walaupun hari-hari tersebut bertepatan dengan hari-hari tasyriq. Hal tersebut berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam melarang berpuasa pada hari-hari tasyriq, kecuali bagi orang yang tidak mampu membayar denda pada Haji Tamattu’ atau Qiron. Oleh karena itu, hal ini menjadi sebuah kekhususan yang dikhususkan dari keumuman larangan puasa. Namun, beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tidak berpuasa pada hari-hari tersebut termasuk ketika bertepatan dengan ayyaamul bidh. (Lihat Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan no. 228)
Soal: Apakah diperbolehkan bagi seseorang untuk berpuasa pada hari-hari putih (ayyaamul bidh) yang bertepatan dengan hari tasyriq?
Jawab: Yang bertepatan dengan hari tasyriq adalah hari ke-13 bulan Dzulhijjah, dikarenakan hari-hari putih (ayyaamul bidh) itu diawali pada tanggal 13 pada setiap bulannya, dan berakhir pada tanggal 15, maka tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk berpuasa pada tanggal 13 Dzulhijjah, dikarenakan hari tersebut termasuk hari tasyriq. Rasul n telah melarang atau mengharamkan puasa bagi seseorang kecuali bagi yang wajib membayar denda pada Haji Tamattu’ dan Qiron.
Adapun yang disunnahkan adalah puasa tiga hari pada setiap bulannya. Tiga hari tersebut tidak ditentukan atau diharuskan pada hari-hari putih. Hanya saja Rasulullah n menjadikan puasa tersebut paling afdhol dikerjakan pada hari-hari putih. Apabila hari tersebut tidak bertepatan dengan sebuah kenangan seperti pada keadaan tadi. (Lihat Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan no. 229)
Soal: Berkaitan dengan ayyaamul bidh, apakah benar bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam samasekali tidak pernah meninggalkan puasa pada hari-hari tersebut, baik ketika beliau safar ataupun tinggal (mukim)? Atau apakah puasa tersebut hanyalah puasa sunnah?
Jawab: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam dahulu senantiasa melakukan puasa sunnah. Bahkan beliau selalu berusaha memperbanyak puasa (sunnah). Beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam -dikarenakan seringnya berpuasa- sampai-sampai dikatakan tidak pernah berbuka (berpuasa terus-menerus). Namun, beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam juga berbuka atau tidak berpuasa sampai-sampai dikatakan beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam tidak atau jarang pernah berpuasa. Oleh karena itu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senantiasa memperbanyak puasa sunnah, baik ketika beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam safar ataupun mukim. Namun, apabila dikatakan bahwa beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam senantiasa berpuasa ayyamul bidh, maka aku tidak mengetahui keterangan tentangnya sampai sekarang ini sedikitpun. (Lihat Al-Muntaqo min Fatawa Al-Fauzan no. 230)
Wallahu a’lam bishshowab.
Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/?p=536
(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=555)