Fatwa al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’y rahimahullah Seputar Sholat

Fatwa al-Imam al-Muhaddits Muqbil bin Hadi al-Wadi’y rahimahullah Seputar Sholat

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Hukum seseorang yang belum mengerjakan shalat ‘Isya’, kemudian masuk masjid dalam keadaan para jama’ah sedang mengerjakan shalat tarawih, lalu ia masuk dalam jama’ah tersebut dengan niat mengerjakan shalat wajib

〰〰〰〰〰〰〰

▪Pertanyaan:

Apabila seseorang masuk masjid untuk mengerjakan shalat ‘Isya’, lalu ia mendapati imam telah mulai mengerjakan shalat tarawih, apakah boleh baginya shalat dengan niat mengerjakan shalat wajib setelah imam memulai mengerjakan shalat tarawih?

▪Jawaban:

Yang demikian itu tidak mengapa. Sungguh telah datang dalam sebagian tata cara shalat Khauf, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat bersama sekelompok shahabat sebanyak 2 raka’at, dan bersama sekelompok yang lain 2 raka’at. Maka 2 raka’at yang pertama dihitung sebagai shalat wajib bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan 2 raka’at yang lain sebagai shalat sunnah bagi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sebagai shalat wajib bagi orang-orang yang bermakmum kepada beliau.

Demikian pula, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu mengerjakan shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia pergi ke tempat kaumnya dan shalat mengimami mereka. Dan shalatnya ia bersama kaumnya dihitung sebagai shalat sunnah, dan bagi kaumnya sebagai shalat wajib.Sehingga yang demikian itu tidak mengapa, insya Allah.

Tersisa permasalahan, apabila shalatnya 4 raka’at atau 3 raka’at. Apakah ia menunggu sampai jama’ah shalat berdiri mengerjakan 2 raka’at yang lainnya dan ia menyempurnakan bersama mereka?

Apabila jama’ah shalat langsung berdiri untuk shalat, maka ia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya.

Sumber: Grup Whatsapp Ulama Yaman as-Salafiyyin

Unduh audio:

– http://www.olamayemen.com/index.php?article_id=10886

Faidah dari ustadz Abdul Aziz Bantul haizhahullah

TIS (Thalab Ilmu Syar’i)