FATÃWA HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEJA, SENDOK DAN GARPU

FATÃWA HUKUM MAKAN DENGAN MENGGUNAKAN MEJA, SENDOK DAN GARPU

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Pertanyaan pertama dari fatwa nomor 11292

Soal:
Apakah benar bahwa makan di atas meja termasuk tasyabuh dengan orang kafir?
Dan apakah menggunakan sendok dan garpu ketika makan – termasuk kategori sombong dan tasyabuh dengan orang kafir?
_____________

Jawaban:
Tidak mengapa makan di atas apa yang telah disebutkan itu, yakni dengan meja dan yang lainnya. Dan juga tidak mengapa makan dengan menggunakan garpu, sendok atau yang semisalnya. Hal tersebut bukanlah termasuk tasyabuh kepada orang-orang kafir, sebab itu tidaklah termasuk ciri khas mereka.

Wabillãhit Taufíq washallallãhu ‘alã Nabiyyinã Muhammad wa ‘alã ãlihí wa shohbihí wasallam

Al-Lajnah Ad-Dã’imah lil Buhús wal Iftã’

Ketua :
Abdul Azíz bin Bãz

Wakil:
Abdurrozãq Afifiy

Anggota:
Abdullah bin Ghudayyan
————–
Sumber
Judul Kitab:
Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah
Urutan jilid/Pembahasan/Halaman:
26/Kitabul Jami’ 3/309

Penyusun:
Syeikh Ahmad bin Abdurrozãq ad Duwaisy
——————

Link artikel:
shamela.ws/browse.php/book-8381/page-16489#page-20396

Alih bahasa:
Abu Dawud al Pasimiy