Hukum Pemakaian Obat-obat Pencegah atau Penyebab Haid, Pencegah Kehamilan
Pemakaian obat pencegah haid tidak boleh bagi seorang wanita dengan dua syarat sebagai berikut : 1. Tidak Dikhawatirkan membahayakan wanita tersebut Jika dikhawatirkan membahayakan maka tidak boleh , berdasarkan firman Allah Ta’ala وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “ .. dan janganlah kalian menjatuhkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan dan berbuat baiklah , karena…