Fatwa Qosor di dua tempat dan Bersin
Tanya: Seorang laki-laki mempunyai dua rumah di dua tempat / kota. Apakah boleh jika ia musafir ke salah satu rumahnya mengqoshor sholatnya? Jawab: Jika dia mempunyai dua rumah, kemudian singgah / tinggal pada salah satunya, maka wajib menyempurnakan sholatnya baik di rumah yang ini maupun di rumahnya yang itu. Namun jika datang waktu sholat dan dia belum sampai ke salah…