FATWA SYAIKHUL ISLAM IBN TAIMIYYAH BAGI YANG MERASAKAN TETESAN KENCING SAAT SHOLAT
di tulis oleh al ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: إذَا تَوَضَّأَ وَقَامَ يُصَلِّي أَحَسَّ بِالنُّقْطَةِ فِي صَلَاتِهِ، فَهَلْ تَبْطُلُ صَلَاتُهُ أَمْ لَا؟ وَهَلْ إذَا أَصَابَ النُّقْطَةَ يَغْسِلُ الثَّوْبَ؟ Jika seseorang sudah berwudhu dan ia berdiri sholat, tiba-tiba ia merasakan ada tetesan (kencing) dalam sholatnya. Apakah ia membatalkan sholatnya atau tidak? Apakah bagian (pakaian) yang terkena tetesan itu harus dicuci? Jawaban Syaikhul…