Boikot (Hajr) dalam Islam, Kapankah Disyariatkan?

Boikot (Hajr) dalam Islam, Kapankah Disyariatkan?

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Pertanyaan
Kapankah pemboikotan disyariatkan dalam Islam dan kapankah tidak disyariatkan?

Jawaban oleh Syaikh Ubayd al-Jabiry, mantan dosen di Universitas Islam al-Madinah.

Pemboikotan tetap (disyariatkan) sampai Hari Kebangkitan, tanpa ragu. Boikot itu ada dua macam:
1. Boikot […kata-kata tidak jelas…] yang mengarahkan mereka untuk memboikot individu jahat tertentu karena kebid’ahan dan ketidaktaatannya [1]. Jenis ini adalah untuk Ulama senior, para Imam.
2. Ada juga hajr wiqa’iy (boikot perlindungan diri). Hajr Wiqa’iy adalah ketika kalian, sendiri, memboikot seorang ahli bid’ah. Kalian tahu bahwa dia adalah musuh Sunnah dan ahlinya dan kalian tahu kalau Ushul-nya adalah tidak di atas Sunnah. Maka kalian boleh memboikotnya untuk diri kalian sendiri –kalian tidak mengunjunginya atau mengundang dia untuk mengunjungi kalian, kalian tidak duduk di mana dia duduk, kalian dapat melakukan ini [2].

———-

Catatan Kaki dari Abul ‘Abbas, pengelola situs www.bakkah.net.
[1] Tujuan utama boikot jenis ini adalah untuk menghasilkan sebuah perubahan positif pada orang yang diboikot. Misalnya adalah boikotnya Ka’ab bin Malik (radhiyallahu’anhu).
[2] Ibnu ‘Abdil Barr menyatakan ijma’ para Ulama tentang boikot tipe keduan ini:
“Dan para Ulama telah setuju dengan suara bulat bahwa tidak diperbolehkan seorang muslim untuk memboikot saudaranya lebih dari tiga hari kecuali dia takut kalau berbicara kepadanya atau menjaga tali silaturrahim dengannya dapat merusak agamanya, atau dia takut kalau dia dapat menyebabkan tumbuhnya beberapa perkara yang berbahaya dalam dirinya, hal-hal yang membahayakan urusan agamanya atau dunianya. Jika seperti ini, maka ada kelonggaran untuknya untuk menjauhi orang itu, dan menjaga jarak. Cukup sering sebuah baiknya memutus tali silaturrahmi lebih baik daripada hubungan yang membahayakan!” [at-Tamhid, 15/79, cetakan kedua dari cetakan al-Faruq al-Haditsah]
maka berhati-hatilah dari mereka yang menyalahkan Muslimin yang melindungi diri mereka sendiri dari bahaya-bahaya orang-orang yang menyebarkan syubhat dan kebingungan. Karena penolakan mereka untuk duduk dengan orang-orang seperti itu, atau mendengarkan mereka adalah bukti bahwa mereka mencintai petunjuk Allah, mereka tidak menganggapnya murah, dan mereka mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melindunginya.
Kenalilah kenyataan mereka yang hanya membatasi boikot untuk macam yang pertama saja, dan kemudian mengkritik mereka yang mempraktekkan macam yang kedua, menyalahkan mereka karena memboikot dalam cara yang tidak membawa perubahan positif untuk mereka yang diboikot, yang mana bahkan bukan niat di balik Hajr Wiqa’iy! Mereka ingin membelokkan orang-orang dari jalan Salaf yang aman dan jelas, jalah keselamatan dan keamanan, serta mengarahkan mereka ke jalan-jalan kesesatan dan bid’ah yang berlumpur dan membingungkan. Mereka menyalahkan muslimin untuk apa-apa yang telah disepakati secara bulat oleh para Ulama (sebagaimana ditunjukkan di atas), dan apa-apa yang bahkan telah disebutkan oleh an-Nabiy (Shalallahu’alaihi wa sallam):
“Sesungguhnya orang yang paling jahat adalah mereka yang orang-orang mengabaikan untuk melindungi diri mereka sendiri dari perilaku jahat mereka.” (Shahih al-Bukhary no. 6054)

Catatan: Ini tidaklah memaafkan kesalahan praktek dari mereka yang memiliki ilmu dan pemahaman dari ad-Dien memboikot mereka yang jahil dan hanya keliru. Orang-orang seperti itu harus dinasehati dan diajari dengan kelembutan dan kesabaran.

Sumber
Ini diterjemahkan secara eksklusif untuk www.bakkah.net dari rekaman terpublikasi dari Syaikh ‘Ubayd berjudul Liqaa’ Maftuh, tertanggal 1424/6/9, file no. AAUJ005. Untuk file Audio bisa didapat di:
http://www.bakkah.net/audio/Aauj005.RA