Bantahan syubhat bahwa Pemilu adalah perkara ijtihadiyah

Bantahan syubhat bahwa Pemilu adalah perkara ijtihadiyah

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

SYUBHAT KEEMPAT
PEMILU ADALAH PERKARA IJTIHADIYAH

Mereka mengatakan bahwa pemilihan umum itu adalah perkara ijtihadiyah.
Kami katakan kepada kalian, apa yang kalian maksud dengan perkataan pemilu adalah perkara ijtihadiyah?

Jika yang kalian maksud dengan perkara ijtihadiyah adalah perkara baru yang belum dikenal pada masa turunnya wahyu dan masa Khulafaur Rasyidun maka jawabannya ada dua sisi :
Pertama, hal ini bertentangan dengan ucapan kalian yang lalu bahwa pemilu telah ada sejak awal mula kedatangan Islam. Tentu kalian ingat apa yang pernah kalian ucapkan dan tuliskan!
Janganlah kecondongan kalian terhadap sebuah pemikiran mendorong kalian untuk menyatakan sesuatu di satu forum kemudian kalian gugurkan di forum yang lain! Janganlah ketidakmampuanmu memahami berbagai macam informasi yang kalian dengar memperdayamu jatuh ke dalam kontradiksi ini.

Kedua, bencana-bencana besar ini memang tidak ada pada zaman turunnya wahyu namun bukan berarti segala sesuatu yang tidak ada pada zaman turunnya wahyu perkaranya dikembalikan kepada ijtihad dan orang yang menyelisihi kebenaran tidak boleh diingkari.
Terhadap setiap kejadian dan perkara yang terbilang “baru” sikap para ulama ialah mengembalikannya kepada kaidah-kaidah agama yang pokok dan universal. Mereka mengetahui kondisi-kondisi yang serupa dan sepadan kemudian menghubungkannya.
Dari sanalah mereka mengaitkan kedudukan perkara-perkara tersebut dengan hukum asalnya mubah, makruh, wajib, dan haram. Adapun tema yang sedang kita bahas ini sungguh telah berlalu penjelasan tentang kerusakan-kerusakannya.
Jika kalian mengatakan pemilu adalah perkara ijtihadiyah dalam arti tidak ada nash syar’i dalam masalah tersebut maka keterangan yang lalu sudah cukup menjawab pertanyaan ini.

Jika yang kalian maksud sebagai “masalah ijtihadiyah” adalah kalian katakan :
“Kami mengetahui keharaman dan kerusakan-kerusakan pemilu namun kami berpendapat bahwa berkecimpung di dalamnya akan mewujudkan maslahat yang tidak mungkin terwujud kecuali dengan ikut serta dalam pesta demokrasi. Dan kalian wahai Salafiyyun memandang padanya ada mafsadat maka inilah yang dinamakan masalah ijtihadiyah yakni pemilu adalah sarana merealisasikan idealisme dan penerapan hukum-hukum syariah dalam kehidupan mata. Ini adalah wacana yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan yang tidak seorang pun boleh diingkari.”

Saya katakan, seandainya sekarang ini bukan lima puluh tahun yang lalu pastilah hal ini ada benarnya. Yakni awal mula dipaksakannya ideologi demokrasi ini terhadap negara-negara kaum Muslimin karena pandangan selalu berbeda pada perkara yang baru.
Sudah enam puluh tahun lamanya kaum Muslimin tertatih-tatih di belakang demokrasi dan mereka tidak mendapatkan apa-apa. Maka apakah ini semua bukan merupakan pelajaran bagi kita? Bukankah kita telah menjadikan kaum Muslimin sebagai kelinci percobaan selama lebih dari setengah abad? Cobalah kita telisik kembali pengalaman sejak enam puluh tahun yang lalu. Di manakah hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Seorang Mukmin tidak terjerumus dalam satu lubang (yang sama) dua kali.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Hurairah)
Jika kalian berpendapat bahwa pemilu ini tergolong perkara ijtihadiyah (dalam arti belum disepakati oleh para ulama) maka jawabannya sudah maklum bahwa ia mengingkari ijma’ yang shahih.
Yang tersisa kini tinggal memperinci masalab khilafiyah ini. Dalam hal ini salah satu kubu memiliki hujjah yang kuat dengan adanya pihak yang menyelisihi hujjah yang kuat tersebut. Namun bukan berarti tiap orang bebas memilih pendapat yang mana saja. Berapa banyak jumlah masalah yang disepakati (ijtima’iyah) bila dibandingkan dengan masalah yang dipertentangkan (ijtihadiyah). Kandungan kitab-kitab dipenuhi dengan bantahan-bantahan ulama terhadap ulama lainnya dalam masalah yang tidak pernah sunyi dari para penyelisih. Juga ada masalah khilafiyah yang dalil-dalilnya saling tarik-menarik tanpa ada pendapat yang jelas kuatnya.

Maka pada saat seperti itu di saat tidak ada pengingkaran yang pasti terhadap perkataan ulama atau suatu masalah khilafiyah yang harus kita lakukan adalah :
Pertama, meneliti dan mengkaji berbagai topik pembahasan yang di dalamnya ditemukan perkataan ini (yakni perkataan pemilu adalah masalah ijtihadiyah) dari para ulama. Apakah perkataan tersebut dapat menghantar kepada kerusakan-kerusakan yang telah lalu atau sebaliknya?
Kedua, ucapan mereka :
“Tidak ada pengingkaran yang pasti.”
Bukan berarti tidak boleh mengingkari. Bahkan orang yang diam tidak ada dosa baginya. Orang yang mengingkari dengan syarat-syarat yang syar’i dan perbuatannya itu dapat menghantar pada maslahat yang syar’i maka itu boleh bahkan sunnah.
Saya hendak bertanya, wahai orang-orang yang berpendapat bahwa pemilu adalah masalah ijtihadiyah dan bahwa orang yang menyelisihi (ijma’ ulama) dalam masalah ini tidak boleh diingkari! Kalian memaksakan pendapat ini kepada saudara-saudara kalian dari kalangan penuntut ilmu yang mengingkari perbuatan dan pendapat kalian.

Apakah kalian menuduh mereka sebagai “saudara sepersusuan” orang-orang sosialis, kacung pemerintah serta tuduhan-tuduhan lainnya? Kalau saja kami boleh menyikapi zhahir perbuatan kalian dan bicara serampangan sebagaimana yang kalian lakukan pastilah akan kami katakan bahwa kedustaan ini lebih berhak ada pada kalian dan kalianlah pelakunya!

Akan tetapi kami tidak melakukan hal yang sama terhadap kalian semata-mata karena agama dan ketakutan kami kepada hari yang disebarkan catatan-catatan amal pada hari ketika wajah-wajah menjadi putih berseri dan wajah-wajah yang lain menjadi hitam.
Hanya kepada Allah Azza wa Jalla tempat mengadu. Hasbunallah wani’mal wakiil.

(Dikutip dari buku, judul Indonesia :” Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya”. Karya Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit : Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber http://www.assunnah.cjb.net.)