You are currently viewing Faedah – Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadist Kesembilan)

Faedah – Faedah Fiqhiyah Dari Kitab ‘Umdatul Ahkam (Hadist Kesembilan)

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

عَنْ عَائِشَةَ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا – قَالَتْ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ»

“dari ‘Aisyah – radhiyallahu ‘anha – berkata; “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya.” [HR. Al Bukhary – Muslim]

 Faedah yang terdapat dalam Hadits:

1.         Disunnahkan dalam berwudhu memulai bagian wudhu sebelah kanan.

Iman An Nawawy berkata:  “Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan saat berwudhu adalah sunnah. Dan sepakat pula bahwa barangsiapa menyelisihinya maka tidak mendapatkan keutamaan, dan wudhunya tetap sah.”

Berkata Ibnu Qudamah: “Dari apa yang kami ketahui, tidak ada perbedaan dikalangan para ulama tentang sunnahnya mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan. Dan mereka sepakat pula bahwa yang mendahulukan bagian kiri dalam berwudhu tidak perlu mengulang wudhunya.”

2. Mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan hanya khusus ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki.

Berkata Imam An Nawawy: “Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian sebelah kanan ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki adalah sunnah.”

Beliau juga berkata: “Kemudian ketahuilah! Bahwa anggota wudhu yang tidak disunnahkan memulai dengan sebelah kanan adalah kedua telinga, kedua telapak tangan dan kedua pipi, namun keduanya dibasuh secara bersama-sama. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan hal tersebut, seperti orang yang terpotong tangannya atau yang semisalnya, maka boleh mendahulukan sebelah kanan. Wallahu a’lam [Syarh Muslim: 3/163]

3.  Disunnahkan saat mengenakan sandal memulai dengan sebelah kanan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ اليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ».

“dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya memulai dengan yang kanan, dan apabila melepas hendaknya mulai dengan yang kiri, supaya yang kanan pertama kali mengenakan sandal dan yang terakhir melepasnya.”

▪Berkata Ibnu ‘Abdul Bar: “Barangsiapa mendahulukan sebelah kiri saat mengenakan sandal maka dia telah berbuat keburukan karena telah menyelisihi sunnah.

▪Dinukilkan oleh Al Qodhi ‘Iyadh dan yang lainnya; kesepakatan para ulama bahwa perintah pada hadits dalam mendahulukan bagian sebelah kanan saat mengenakan sandal adalah sunnah. [Fathul Bari no hadits 5856]

Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash showab.

[ ditulis oleh Abu ‘Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_3 Shafar 1435/6 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ]