Macam-macam Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
1. Binatang ternak
a. Unta
Dari hadits Anas bin Malik : Bahwasanya Abu Bakr, menuliskan untuknya : ini adalah kewajiban-kewajiban shadaqah / zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atas kaum muslimin, dan yang Allah perintahkan dengannya RasulNya : Pada unta yang berjumlah 24 (duapuluh empat) dan yang kurang darinya ada zakat kambing, pada tiap lima ekor maka zakatnya satu kambing (yang telah mencapai umur satu tahun – pen), kemudian sampai mencapai 25 (duapuluh lima) ekor hingga 35 (tigapuluh lima) maka zakatnya bintu makhodl betina, kalau tidak ada maka ibnu labun jantan, pada jumlah 36 (tigapuluh enam) ekor sampai 45 (empatpuluh lima) maka zakatnya bintu labun betina, pada jumlah 46 (empatpuluh enam) ekor sampai 60 (enampuluh) maka zakatnya hiqqoh yaitu yang sudah bisa dinaiki oleh onta jantan, jika mencapai jumlah 61 (enampuluh satu) sampai 75 (tjupuluh lima) maka zakatnya satu jadz’ah, pada jumlah 76 (tujuhpuluh enam) ekor sampai 90 (sembilanpuluh) maka zakatnya dua bintu labun, jika mencapai jumlah 91 (sembilanpuluh satu) sampai 120 (seratus duapuluh), maka zakatnya dua hiqqoh yaitu yang bisa dinaiki onta jantan, maka jika bertambah dari 120 (seratus duapuluh) ekor, disetiap empatpuluh ekor bintu labun dan disetiap limapuluh ekor hiqqoh dan barang siapa yang memiliki kurang dari 4 ekor onta maka tidaklah wajib zakat kecuali jika pemiliknya menghendakinya… Jika umur onta itu berlainan, dalam kewajiban shadaqah, maka barang siapa yang ontanya mencapai kewajiban memberikan jadz’ah kemudian dia tidak mempunyainya, tapi punya hiqqoh, itu diterima darinya bersama dua ekor kambing, jika dia dengan mudah akan mendapatkannya atau ditambah duapuluh dirham, dan barangsiapa yang mencapai kewajiban zakat hiqqoh tapi dia mempunyai jadz’ah maka diterima darinya dan pengambil shadaqah memberinya duapuluh dirham atau dua ekor kambing. Dan barangsiapa yang mencapai kewajiban hiqqoh namun tidak punya kecuali bintu labun maka, itu diterima darinya bersama dua ekor kambing jika ia dengan mudah mendapatkannya atau ditambah duapuluh dirham . Dan barang siapa berkewajiban mengeluarkan bintu labun namun dia tidak punya kecuali hiqqoh maka itu diterima darinya dan pengambil zakat memberinya dua ekor kambing atau duapuluh dirham. Barangsiapa yang telah mencapai kewajiban zakat bintu labun tapi dia tidak punya bintu labun cuma punya bintu makhodl maka itu diterima darinya dengan ditambah dua ekor kambing jika mudah mendapatkannya atau dua puluh dirham .
“Dan barang siapa mencapai kewajiban zakat bintu makhodl tapi dia tidak punya kecuali ibnu labun jantan maka itu diterima darinya tanpa tambahan apapun. Dan barangsiapa yang tidak punya kecuali 4 ekor unta maka dia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat kecuali jika yang punya menghendakinya.” (R. Ahmad, Bukhori, Abu dawud, dan Nasa’I)
Keterangan:
Bintu Makhodl : onta betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua.
Bintu labun : onta betina yang genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Ibnu labun : onta jantan yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Hiqqoh : onta betina yang telah genap berumur tiga tahun dan memasuki tahun keempat .
Jadz’ah : onta betina yang telah genap berumur empat tahun dan memasuki tahun kelima .
b. Sapi
Dari Muadz bin Jabal, ia berkata : “Telah mengutusku Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke negeri yaman lantas menyuruhku untuk mengambil pada setiap tigapuluh ekor sapi tabii’ atau tabi’ah dan pada setiap empat puluh musinnah …”
(R. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim dan di shohihkan oleh keduanya dan menyepakatinya Dzahaby, juga oleh syekh al Albany dalam irwa’ul glolil no : 795)
Maka jika bertambah dari empat puluh tiada zakatnya sampai tujuhpuluh ekor maka pada ada zakat satu tabii’ dan satu musinnah, jika mencapai delapan puluh ekor maka dua musinnah dan begitu seterusnya.
Keterangan:
Tabii’ : sapi jantan yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Tabii’ah : sapi betina yang telah genap berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua .
Musinnah : Sapi betina yang telah genap berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
c. Kambing
Dalam surat Abu Bakr disebutkan : (….Dan pada zakat kambing, pada kambing yang mencari makanan sendiri, jika mencapai 120 (seratus dua puluh) ekor maka zakatnya 1 satu ekor kambing, jika bertambah dari 120 (seratus dua puluh) sampai 200 (dua ratus) ekor maka zakatnya dua ekor kambing, jika bertambah dan melebihi 200 (dua ratus) sampai 300 (tiga ratus) ekor maka zakatnya 3 (tiga) ekor kambing, jika bertambah menjadi lebih dari 300 (tiga ratus) ekor maka setiap 100 (seratus) ekor zakatnya satu kambing, jika pada kambing yang demikian, orang memilikinya kurang 1 (satu) ekor dari 40 (empat puluh) ekor, maka tidak ada zakatnya kecuali jika pemiliknya menghendakinya, dan tidak boleh menggabungkan dua kelompok kambing yang tertpisah atau memisahkan yang berkelompok karena takut dari kewajiban zakat, dan kambing yang bercampur (dari lebih dari satu pemilik) maka (kewajiban itu) kembali kepada para pemiliknya dengan sama, dan jangan dikeluarkan untuk zakat kambing yang sudah tua, punya cacat atau pejantan (yang diambil keturunannya) kecuali jika pemiliknya menghendakinya….) . (R. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, dan Nasa’i )
2. Nadq (nadq artinya sesuatu yang telah diterima masyrakat umum sebagai alat untuk tukar-menukar/transaksi
(lihat zakat saham oleh Sholeh as Sadlan hal : 28)
1. Emas
2. Perak
3. Uang
Allah Ta’ala berfirman : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak mengifaqkanya di jalan Allah ta’ala maka berilah kabar gembira mereka dengan adzab yang pedih” At-Taubah: 34
“Tidaklah seorang pemilik emas atau perak yang tidak memberikan haknya (zakatnya) kecuali nanti pada hari qiyamat, akan diberikan padanya lemperan-lemperan dari neraka.” (R Bukhari dan Muslim)
Dari Jabir bin Abdillah ia berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Bukanlah pada yang kurang dari lima lima uqiyah dari perak itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima dzaud dari onta itu ada shodaqohnya, dan bukanlah pada yang kurang dari lima wasaq dari kurma itu ada shodaqohnya.” (R. Ahmad dan Bukhari dari hadits Abi Sa’id )
Catatan:
Lima uqiyah = 200 dirham.
Satu wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud, 1 mud = 1 supak dengan dua tangan yang sedang . 4 mud = kurang lebih 2 ,5 – 3 kg.
Dari Ali bin Abi Tholib bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : “Aku telah maafkan kalian dari shadaqah kuda dan budak, maka berikanlah shadaqahnya riqqah (perak), pada setiap empat puluh dirham satu dirham, dan tidaklah ada zakatnya sampai pada ukuran 190 (seratus sembilanpuluh), tapi jika mencapai 200 dua ratus maka zakatnya 5 lima dirham.”
(R. Ahmad, Abu Dawud ,Tirmidzi, Nasa’i tapi dalam sanadnya ada perbincangan, Dan ibnu Hajar telah menghasankannya serta Tirmidzipun menukilkan penshohihan Bukhary terhadap hadits tersebut. dan dishohihkan oleh syekh al Albany dalam Shahih Sunan Abi Dawud no: 1574)
Mengenai uang, alasannya adalah:
karena uang kertas telah menjadi harga dan menduduki emas dan perak dalam bertransaksi, pengembangan serta peredaran, bahkan telah dipercaya sebagai sarana untuk pertukaran antar sesama manusia. Oleh karenanya, uang kertas adalah nilai naqd tersendiri memiliki hukum seperti halnya hukum emas dan perak, dengan demikian wajib zakat padanya jika telah mencapai nishabnya. Dan perbedaan mata uang berarti perbedaan nmacam artinya tiap macam mata uang punya hukum tersendiri.
(lihat zakat saham dan uang oleh Sholeh As Sadlan hal:53-54 dan ini pendapat yang dipilih oleh mayoritas Dewan Ulama’-Ulama’ Besar seperti dalam keputusannya yang bertanggal 16/4/1393 H no:10 dan keputusan majlis Kongres Fiqh Islam pada pertemuannya yang ke 5 yang bertempat di kantor Rabithah Alam Islamy di Makkah pada bulan Robi’ tsani 1402 H)
3. Biji- bijian dan buah-buahan
1. Hinthoh (Gandum)
2. Sya’ir (satu jenis dari gandum yang orang katakan barley dan beras belanda, dari footnote A. Hasan pada Buluglul Maram hal 273)
3. Anggur
4. Korma
Berfirman Allah Ta’ala yang artinya : “Dan berikanlah haknya pada hari memanennya” (Al- An’am : 141)
Dalam ayat lain, yang artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman berinfaqlah sebagian yang baik yang kalian hasilkan dan apa yang kami keluarkan buat kalian dari bumi serta jangan kalian sengaja mencari yang jelek untuk diinfakkan darinya, sedang kalian sendiri tidak akan mengambilnya kecuali dalam kedaan memicingkan (mata) ketahuilah bahwa Allah Ta’ala Maha Kaya dan Terpuji”. (Al Baqarah : 267)
Keumuman ayat diatas yang berkaitan dengan hasil bumi dari tanaman dan biji-bijian dikhususkan oleh hadits berikut ini :-
Dari Abi Musa al Asy’ary dan Muadz bin Jabal, ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutus keduanya ke negeri yaman untuk mengajari manusia tentang agama mereka beliau bersabda : “Jangan kalian berdua mengambil shadaqah kecuali dari empat ini : sya’ir, hinthah, anggur kering dan korma.” (R. Hakim, Baihaqy dan Thabrani serta dishahihkan oleh Syekh al Al bany dalam Irwaul Ghalil no : 801)
Satu wasaq = 60 sha’, 1 sha’ = 4 mud, 1 mud = 1 cakupan dua tangan yang sedang. 4 mud = 2 ,5 – 3 kg.
Tiada zakat pada harta-harta berikut ini
Berkata al Majd : (Bukanlah dari kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil zakat dari kuda, hamba sahaya, bighal (persilangan antara kuda dan keledai), keledai, sayur mayur, semangka, timun, madu, dan buah-buahan yang tidak diukur dengan mikyal dan tidak baik untuk disimpan kecuali korma dan anggur maka beliau, mengambil dari keduanya dan tidak membedakan antara yang basah dan yang kering). Shiratil Mustaqim (Raudhatunnadiyyah 1/487)
Wallahu a’lam bis shawab
Maraji’ :
1. Al Mughny 4/248
2. Majmu’ Fatawa 20/15
3. Manarus Sabil 1/257
4. Al-Umm 4/166
5. Al Amwal hal: 429
(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua’idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib)