Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
MEMBAGUSKAN DALAM MENGKAFANI
439-وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا كَفَّنَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيُحْسِنْ كَفَنَهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu mengkafani saudaranya, hendaknya ia baguskan mengkafaninya.” (H.R Muslim)
PENJELASAN:
Maksud ‘membaguskan dalam mengkafani’ adalah baik dalam tata cara mengkafani dan baik dalam dzat kafannya (suci dari najis, baru, bersih, lebar/luas, tebal), halal cara memperolehnya. Tidak menggunakan sutra bagi laki-laki. Bukan makna hadits ini artinya kain kafan harus mahal dan mewah.
Kain kafan diutamakan diambil dari harta mayit. Hal itu didahulukan sebelum pelunasan hutang, pewarisan dan wasiat.
Pada proses pengkafanan juga diberikan wewangian kecuali bagi orang yang meninggal dalam keadaan ihram. Wewangian bisa diberikan pada anggota-anggota sujud (Ucapan Ibnu Mas’ud riwayat alBaihaqy tentang pemberian kapur), pada celah-celah/ lipatan tubuh, boleh juga pada keseluruhan bagian tubuh.
Secara ringkas, tata cara pengkafanan adalah:
Dipersiapkan 3 lapis kain kafan yang dibentangkan dan disusun bertingkat (tiap tingkatan terdapat 1 lapis kain). Kain kafan tersebut diukur berdasarkan tinggi dan lebar mayit, kemudian dilebihkan bagian tingginya sehingga memungkinkan untuk melipat bagian atas kepala dan kaki. Bagian lebar juga dilebihkan sehingga memudahkan melipat sisi kanan dan kirinya. Kain kafan tersebut diberi wewangian.
Selanjutnya, jenazah yang sudah dimandikan diletakkan pada bentangan kain kafan tersebut dalam keadaan auratnya tertutup kain. Kapas diberi wewangian, kemudian diletakkan pada kedua mata, kedua lubang hidung. Juga diletakkan pada lipatan pantat sekaligus dibuatkan semacam pembalut untuk mayit.
Kemudian, sisi kain yang ada di sebelah kanan mayit dilipatkan sehingga melewati bagian atas dada. Demikian juga bagian kiri dilipat ke bagian atas dada. Kain penutup aurat pelan-pelan diambil. Lapisan kain ke-2 dan ke-3 juga dilipat dari sisi samping ke atas melewati dada. Selanjutnya, ujung kain kafan yang lebih dikumpulkan pada bagian kepala dan kaki, kemudian diikat dengan tali. Jumlah ikatan tali tidak ada ketentuan, disesuaikan dengan kebutuhan. Ikatan tersebut nantinya dilepas pada saat jenazah diletakkan di liang lahad. Usahakan agar simpul ikatan berada di sebelah kiri tubuh sehingga memudahkan untuk dibuka pada saat jenazah dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya.
Keutamaan Memandikan, Mengkafani, dan Menguburkan Mayit
Sungguh besar keutamaan memandikan dan mengkafani mayit muslim. Ia akan mendapat pahala yang besar dengan syarat ikhlas karena Allah, tata caranya sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallaahu alaihi wasallam dan bersikap menutupi aib yang ada pada mayit dan tidak menyebarkannya.
مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً ، وَمَنْ حَفَرَ لَهُ فَأَجَنَّهُ أُجْرِىَ عَلَيْهِ كَأَجْرِ مَسْكَنٍ أَسْكَنَهُ إِيَّاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ كَفَنَّهُ كَسَاهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سُنْدُسِ وَإِسْتَبْرَقِ الْجَنَّةِ
Barangsiapa yang memandikan seorang muslim kemudian menyembunyikan (aibnya), Allah akan ampuni untuknya 40 kali. Barangsiapa yang menggalikan kubur untuknya kemudian menguburkannya, akan dialirkan pahala seperti pahala memberikan tempat tinggal hingga hari kiamat. Barangsiapa yang mengkafaninya, Allah akan memberikan pakaian untuknya pada hari kiamat sutera halus dan sutera tebal dari surga (H.R alBaihaqy, atThobarony, dishahihkan oleh al-Hakim dan al-Albany)
TIDAK MEMANDIKAN DAN MENSHOLATKAN ORANG YANG GUGUR DI JALAN ALLAH
440-وَعَنْهُ قَالَ: ( كَانَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَجْمَعُ بَيْنَ اَلرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحَدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ, ثُمَّ يَقُولُ: أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟, فَيُقَدِّمُهُ فِي اَللَّحْدِ, وَلَمْ يُغَسَّلُوا, وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ ) رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Dan dari Jabir radhiyallahu anhu: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah mengumpulkan dua orang yang gugur dalam perang Uhud dalam satu pakaian. Kemudian beliau bertanya: “Siapakah di antara mereka yang paling banyak menghapal al-Qur’an?” Lalu beliau mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam lahad, mereka tidak dimandikan dan tidak disholatkan. Riwayat alBukhari.
PENJELASAN:
Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini:
- Bolehnya menguburkan lebih dari satu jenazah dalam 1 lubang, dan mengkafani lebih dari 1 jenazah pada 1 kain kafan jika memang kondisinya menyulitkan.
- Keutamaan orang yang berilmu. Seseorang yang lebih banyak hafalan al-Qur’annya didahulukan dimasukkan ke liang lahad.
- Jenazah orang – orang gugur dalam pertempuran jihad fi sabilillah tidak dimandikan dan tidak disholatkan.
Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menyatakan: Bisa jadi (hikmah) tidak dimandikan dan disholatkannya orang-orang yang terbunuh oleh kaum musyrikin adalah agar ia menghadap Allah dengan luka-lukanya. Telah tersebut dalam hadits bahwa bau luka itu akan menjadi bau misk dan warnanya warna darah. Sudah cukup pemulyaan Allah untuknya sehingga tidak diperlukan lagi sholat baginya. Bersamaan dengan itu terdapat keringanan dari Allah terhadap pasukan yang tersisa dari kaum muslimin karena luka-luka akibat pertempuran itu atau kekhawatiran kembalinya musuh, atau keinginan segera mengejar musuh, atau keinginan segera kembali ke keluarga masing-masing (al-Umm (1/267-268))
TIDAK BERLEBIHAN DALAM HAL KAIN KAFAN
441- وَعَنْ عَلِيٍّ – رضي الله عنه – قَالَ: – سَمِعْتُ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: “لَا تُغَالُوا فِي اَلْكَفَنِ, فَإِنَّهُ يُسْلُبُ سَرِيعًا” – رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
dari Ali radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Saya mendengar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Janganlah kalian berlebihan dalam kafan karena ia cepat rusak/lenyap (H.R Abu Dawud) << dilemahkan oleh al-Munawy dan al-Albany karena lemahnya perawi Abu Malik al-Janby, dan terputus antara Amir asy-Sya’bi dengan Ali (lihat juga at-Talkhiisul Habiir(2/256))>>
PENJELASAN:
Hadits ini lemah, namun maknanya benar menurut penjelasan para Ulama’. Kain kafan tidak boleh dari kain yang mahal apalagi untuk tujuan bermewah-mewahan.
SUAMI MEMANDIKAN JENAZAH ISTRINYA
442- وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا ; أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ لَهَا: – لَوْ مُتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ – اَلْحَدِيثَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
dari Aisyah radhiyallahu anha: Sesungguhnya Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada beliau: Kalau engkau meninggal sebelumku, niscaya aku akan mandikan engkau (riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan Ibnu Hibban)<<dihasankan oleh Syaikh al-Albany dalam Shahih Ibn Majah>>
PENJELASAN:
Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang suami memandikan jenazah istrinya. Sebagaimana sabda Nabi, bahwa jika Aisyah lebih dulu meninggal, Nabi yang akan memandikan.
443- وَعَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا: – أَنَّ فَاطِمَةَ عَلَيْهَا اَلسَّلَامُ أَوْصَتْ أَنْ يُغَسِّلَهَا عَلِيٌّ رَضِيَ اَللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ – رَوَاهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ
dari Asma’ bintu Umais radhiyallaahu anha bahwasanya Fathimah radhiyallaahu ‘anha mewasiatkan agar ia dimandikan Ali radhiyallahu anhu (jika meninggal)(diriwayatkan ad-Daraquthny)
PENJELASAN:
Hadits ini merupakan dalil bolehnya seorang wanita berwasiat agar nanti jika ia meninggal, suaminya yang memandikan.
MENSHOLATKAN ORANG YANG MENINGGAL KARENA HUKUMAN HAD
444- وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رضي الله عنه – -فِي قِصَّةِ الْغَامِدِيَّةِ اَلَّتِي أَمَرَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِرَجْمِهَا فِي اَلزِّنَا- قَالَ: – ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَصُلِّيَ عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
dari Buraidah tentang kisah alGhomidiyyah yang melakukan zina kemudian diperintahkan oleh Nabi untuk dirajam, ia berkata: kemudian Nabi memerintahkan (untuk dirajam) kemudian disholatkan dan dikuburkan (riwayat Muslim)
PENJELASAN:
Pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini adalah bahwa seseorang yang meninggal karena mendapatkan hukum had seperti dirajam karena berzina (sudah pernah menikah secara sah), qishash akibat melakukan pembunuhan, dan semisalnya tetap disholatkan dan dikuburkan.
Demikian juga orang muslim yang meninggal melakukan dosa besar, tetap diselenggarakan jenazahnya: dimandikan, dikafani, dan disholatkan. Harus ada di antara kaum muslimin yang melakukannya (Lihat asy-Syarhul Mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin (4/33) dan Syarh Sunan Abi Dawud li Abdil Muhsin alAbbad (25/429))
Tambahan Faidah :
Hadits itu sebenarnya adalah hadits yang panjang, yang menceritakan demikian tulusnya seorang wanita al-Ghomidiyyah ingin bertaubat atas perbuatan zina yang telah dilakukannya. Ia yakin bahwa dengan penegakan hukum had secara syar’i (dirajam), akan bersih dosanya dari perbuatan zina tersebut.
Ia datang menyerahkan dirinya untuk dirajam kepada Nabi shollallaahu alaihi wasallam dan menyatakan: Sesungguhnya saya telah berzina, sucikanlah saya (dengan hukuman rajam). Pada awalnya Nabi menghindar dan menyuruhnya pergi. Esoknya ia datang lagi dan menyatakan: Wahai Rasulullah, mengapa engkau menolakku. Apakah engkau akan menolakku sebagaimana engkau menolak Maiz? Demi Allah, saya telah hamil. Nabi kemudian menyatakan: Pergilah, sampai engkau melahirkan. Setelah melahirkan, ia kembali lagi pada Nabi dan menyatakan: Ini anakku yang telah kulahirkan. Nabi menyatakan kepadanya: Pergilah, susuilah dia hingga engkau sapih.
Setelah selesai masa sapih anaknya, ia bawa anak tersebut ke hadapan Nabi dalam keadaan sudah bisa makan roti sendiri. Kemudian setelah itu, Nabi menyuruh agar anaknya diasuh oleh seseorang dari kaum muslimin, kemudian wanita itu dirajam. Digalikan tanah hingga setinggi dadanya, kemudian ia dilempari dengan batu. Pada saat Sahabat Kholid bin alWalid melempari kepala wanita itu dengan batu, memancarlah darah dari wanita itu hingga mengenai wajah Kholid bin al-Walid. Kholid mencelanya. Mendengar celaan itu, Nabi menyatakan: Tenang wahai Kholid. Sesungguhnya wanita itu telah bertaubat dengan suatu taubat, yang jika para pengambil pajak bertaubat dengan taubat itu, niscaya akan diampuni (H.R Muslim no 3208).
Dalam sebagian riwayat, Nabi menyatakan kepada Umar: Kalau seandainya taubatnya dibagi kepada 70 penduduk Madinah, niscaya mencukupi. Apakah engkau bisa menemukan taubat yang lebih baik dibandingkan seseorang yang menyerahkan dirinya kepada Allah (H.R Muslim no 3209)
PEMIMPIN TIDAK MENSHOLATKAN ORANG YANG BUNUH DIRI
445- وَعَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – أُتِيَ اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ, فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ – رَوَاهُ مُسْلِمٌ
dari Jabir bin Samuroh radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata: didatangkan kepada Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam seseorang lelaki yang membunuh dirinya dengan masyaaqish (anak-anak panah yang lebar), beliau tidak mensholatkannya (riwayat Muslim)
PENJELASAN:
Seseorang yang meninggal karena bunuh diri sebaiknya tidak disholatkan oleh pemimpin, atau pemuka masyarakat, sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak mencontoh perbuatan bunuh diri. Pemimpin sebaiknya tidak mensholatkan, sedangkan kaum muslimin yang lain harus ada paling tidak beberapa orang yang mensholatkannya. Karena kewajiban fardlu kifayah tetap berlaku selama orang yang meninggal adalah muslim.
SHOLAT DI PEKUBURAN SETELAH JENAZAH DIMAKAMKAN
446- وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – -فِي قِصَّةِ اَلْمَرْأَةِ اَلَّتِي كَانَتْ تَقُمُّ اَلْمَسْجِدَ- قَالَ: – فَسَأَلَ عَنْهَا اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالُوا: مَاتَتْ, فَقَالَ: “أَفَلَا كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِي”فَكَأَنَّهُمْ صَغَّرُوا أَمْرَهَا فَقَالَ: دُلُّونِي عَلَى قَبْرِهَا”, فَدَلُّوهُ, فَصَلَّى عَلَيْهَا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَزَادَ مُسْلِمٌ, ثُمَّ قَالَ: – إِنَّ هَذِهِ اَلْقُبُورَ مَمْلُوءَةٌ ظُلْمَةً عَلَى أَهْلِهَا, وَإِنَّ اَللَّهَ يُنَوِّرُهَا لَهُمْ بِصَلَاتِي عَلَيْهِمْ –
dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu tentang kisah wanita yang sebelumnya menyapu masjid, Nabi pernah menanyakannya. Para Sahabat menyatakan: ia sudah meninggal. Nabi bersabda: Mengapa kalian tidak memberi tahu aku (saat ia meninggal)? Seakan-akan para Sahabat meremehkan urusan dia. Kemudian Nabi menyatakan: tunjukkan aku pada kuburannya. Kemudian para Sahabat menunjukkan, dan Nabi mensholatkannya (di kuburan)(Muttafaqun ‘alaih. Muslim menambahkan: Nabi bersabda: Sesungguhnya kuburan ini dipenuhi dengan kegelapan terhadap penghuninya. Sesungguhnya Allah menyinarinya dengan sebab sholatku untuk mereka)
PENJELASAN:
Beberapa pelajaran yang bisa diambil dari hadits ini:
- Keutamaan membersihkan masjid. Tokoh yang disebutkan dalam hadits ini adalah seorang Sahabat wanita yang biasa menyapu masjid. Terdapat juga perintah Nabi untuk membersihkan masjid.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبِنَاءِ الْمَسَاجِدِ فِي الدُّورِ وَأَنْ تُنَظَّفَ وَتُطَيَّبَ
Dari Aisyah radhiyallahu anha beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membangun masjid-masjid di kampung dan supaya dibersihkan dan diberi wewangian (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)
- Baiknya akhlak Nabi dan perhatian beliau pada kaum muslimin, selalu menanyakan keadaan mereka. Termasuk wanita yang kebiasaannya membersihkan masjid.
- Nabi shollallaahu alaihi wasallam tidak mengetahui hal yang ghaib. Beliau tidak tahu bahwa wanita yang biasa menyapu di masjid sudah meninggal. Setelah tahu bahwa ia meninggal, beliau tidak mengetahui di mana kuburnya. Nabi meminta ditunjukkan kuburnya kepada para Sahabat Nabi.
- Disunnahkannya sholat jenazah di pekuburan bagi orang yang ketinggalan sholat jenazah sebelum dimakamkan. Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah dalam hadits ini. Beliau tidak mengetahui kematian wanita yang biasa menyapu masjid sehingga tidak mensholatkan jenazahnya ketika masih belum dimakamkan. Beliau meminta ditunjukkan kubur wanita itu, kemudian sholat jenazah di kubur tersebut.
- Larangan sholat di pekuburan adalah sholat yang mengandung ruku’ dan sujud. Adapun sholat jenazah bagi yang tidak sempat mensholatkan ketika jenazah belum dikuburkan, tidak termasuk dalam larangan tersebut.
CATATAN:
Sampai kapan batas waktu untuk mensholatkan seseorang yang sudah meninggal di kuburnya. Apakah setelah sebulan, atau lebih dari itu?
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin menjelaskan bahwa tidak ada pembatasan waktu. Yang jelas, pada saat seseorang itu meninggal dunia, kita sudah baligh dan menjadi mukallaf terbebani menjalankan syariat. Pendapat ini adalah pendapat yang rajih (lebih kuat) menurut al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany dinisbatkan pada Ulama’ Syafiiyyah (Fathul Baari juz 3 halaman 205).
Contoh: Jika ada teman kita yang meninggal dunia pada saat kita telah berusia 20 tahun, kemudian kita baru tahu setelah 2 tahun kemudian, jika suatu saat kita berkunjung ke kuburnya, kita bisa mensholatkannya di kuburnya. Hal itu karena kita tidak mensholatkan jenazahnya ketika ia belum dimakamkan.
Namun, jika misalkan kakek kita meninggal saat kita berusia 2 tahun, kita tidak bisa mensholatkan jenazah beliau di kuburnya karena pada saat beliau meninggal kita masih belum baligh atau belum berlakunya syariat sholat pada kita. Nabi tidak mensholatkan jenazah Khadijah, istri beliau yang meninggal sebelum disyariatkannya sholat.