SYUBHAT KEDUA
PEMILU SUDAH ADA DI AWAL SEJARAH ISLAM
Mereka mengatakan, dulu Abu Bakar dipilih dan dibaiat. Mereka juga menyebutkan pemilihan Umar dan Utsman. Lihatlah kitab Syar’iyyatul Intikhabat halaman 15.
Jawabannya :
Yang kamu katakan ini tidak benar dengan berbagai alasan.
Sudah merupakan hal yang jelas bagi seluruh kaum Muslimin bahwa pemilu dibangun di atas banyak kerusakan dan hal itu telah kami sebutkan pada kesempatan yang lalu. Maka mustahil para shahabat telah melakukan salah satu dari penyimpangan-penyimpangan tersebut apalagi kita katakan seluruhnya.
Para shahabat berkumpul dan bermusyawarah tentang siapa yang pantas menjadi khalifah kaum Muslimin. Setelah terjadi persilangan pendapat mereka pun bersepakat untuk membaiat Abu Bakar sebagai khalifah tanpa ada seorang perempuan pun yang ikut serta. Maka apa dalil kalian setelah ini?!
Abu Bakar mewasiatkan agar khalifah setelahnya adalah Umar. Kemudian para shahabat pun menunaikan wasiat beliau. Adapun Umar beliau menyerahkan perkara ini kepada dewan syura yang terdiri dari enam orang yang tatkala Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat beliau ridha terhadap mereka dan masih termasuk 12 orang yang diberi khabar gembira akan masuk Surga. Ini perkara yang benar dan shahih. Adapun tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita maka kalian hendaknya menyimak penjelasan perkara tersebut. Kisah ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari sebagaimana termuat dalam Fathul Bari 7/61.
Beliau tidak menyebut tentang musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan wanita. Bahkan yang benar Abdurrahman bin Auf mengumpulkan enam orang yang dibebani urusan tersebut oleh Umar yaitu Utsman, Ali, Zubair, Thalhah, Sa’ad dan Abdurrahman.
Kisah ini menyebutkan bahwa enam orang yang ada adalah Ahlu Syura bukan selain mereka. Kisah ini benar dan shahih sebagaimana disebutkan di sini juga disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 7/69 dan Adz Dzahabi dalam Tarikh Islam halaman 303 dan Ibnul Atsir dalam At Tarikh jilid 3/36 dan Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Tarikhul Umam wal Muluk 4/231. Dan tidak satu pun dari mereka yang menyebutkan bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah dengan kaum wanita. Abdurrahman bin Auf hanya bermusyawarah dengan kaum lelaki. Sebagaimana dikatakan Al Hafizh bahwa beliau pada malam tersebut berkeliling kepada para shahabat (laki-laki) dan tokoh-tokoh yang masih ada di Madinah dan semua mereka condong kepada Utsman. Begitu pula yang disebutkan oleh ulama-ulama di atas.
Ya, Ibnu Katsir telah menyebutkan dalam Al Bidayah wan Nihayah tentang musyawarahnya Abdurrahman dengan para wanita namun kisah ini semuanya tanpa sanad.
Atas dasar penelitian ini dapat kami simpulkan :
1. Kebenaran kisah ini terdapat dalam Kitab Shahih Bukhari bahwa Abdurrahman berijtihad pada enam orang saja.
2. Beliau juga bermusyawarah dengan para tokoh dan para panglima tentara. Sanad kisah ini ada pada Imam Thabari dan mempunyai jalan-jalan yang saling menguatkan.
3. Kisah musyawarah Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak mempunyai sanad. Dengan kata lain, kisah tersebut tidak ada asalnya (La ashla lahu). Yakni tidak kita dapati sanadnya yang shahih dalam kitab-kitab Sunnah sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. Dalil yang menunjukkan bahwa penyebutan musyawarahnya Abdurrahman bin Auf dengan para wanita tidak ada sanadnya adalah bahwa para pakar sejarah –sebagaimana telah kami sebutkan– tidak menyebutkannya sama sekali hingga yang tanpa sanad sekalipun kecuali Ibnu Katsir rahimahullah. Ini kritik terhadap kisah tersebut dari sisi sanad. Adapun dari sisi matan ia bertentangan dengan nas-nas yang syar’i.
Pemilihan pemimpin pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melalui caranya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dalam bermusyawarah sebagaimana terjadi pada Abu Bakar dan Umar dalam perkara Al Aqra’ bin Habis dan Uyainah dan kisah tersebut terdapat dalam Shahih Bukhari dan lainnya. Setelah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat bangkitlah para shahabat untuk memilih khalifah tanpa ada seorang pun dari mereka yang meminta partisipasi orang perempuan dalam memilih khalifah. Begitu pula Abu Bakar telah menjadikan urusan (kekhilafahan) setelahnya pada Umar. Dan umar menjadikan perkara ini pada enam orang yang disebutkan di atas.
Kalau memang dianggap ada sanadnya dan kalaulah memang itu shahih maka itu merupakan penyelisihan terhadap perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat dari sisi Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu.
Intinya, Abdurrahman bin Auf telah dizalimi tatkala dinisbatkan kepadanya bahwa beliau menentang dan menyelisihi nash-nash yang gamblang. Akan tetapi beliau berlepas diri dari hal itu sebagaimana serigala berlepas diri dari darah Nabi Yusuf Alaihis Salam. Karena dasar inilah tidak boleh menyandarkan kisah tersebut kepada Abdurrahman bin Auf radliyallahu ‘anhu, sesungguhnya kisah tersebut adalah dusta.
Kemudian kalaulah kita anggap bahwa Abdurrahman bin Auf bermusyawarah bersama para wanita dan anak-anak, persoalan berikutnya adalah apakah beliau bermusyawarah bersama perempuan-perempuan lacur dan para pelaku kemaksiatan? Ataukah beliau bermusyawarah dengan orang-orang shalih yang memiliki ilmu dan makrifat?
Jika kalian menjawab dengan yang pertama berarti kalian telah jatuh. Dan jika kalian menjawab dengan yang kedua berarti gugurlah hujjah kalian. Karena pokok permasalahannya terletak pada mempersamakan pendapat para pelaku maksiat dengan pendapat Ahli Ilmu.
Satu hal yang umum diketahui bahwa ekspansi kekuasaan Daulah Islam pada zaman Umar telah menjangkau wilayah-wilayah yang teramat luas. Kami hendak bertanya, apakah Abdurrahman mengangkat seorang pejabat sementara kemudian membagi Daulah Islam itu menjadi distrik-distrik pemilihan, mengumpulkan suara kaum Muslimin seluruhnya dan mengambil suara terbanyak? Ataukah beliau hanya mencukupkan diri dengan penduduk Madinah, negeri turunnya wahyu yang di dalamnya terdapat Ahlul Halli wal Aqdi? Wallahul Musta’an.
(Dikutip dari buku, judul Indonesia :” Menggugat Demokrasi dan Pemilu, Menyingkap Borok-borok Pemilu dan Membantah Syubhat Para Pemujanya”. Karya Ulama dari Yaman, Syaikh Abu Nashr Muhammad bin Abdillah Al Imam, pengantar Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Rahimahullah, Ulama Yaman. Judul asli Tanwir Azh-Zhulumat bi Kasyfi Mafasid wa Syubuhat al-Intikhabaat. Penerbit : Maktabah al-Furqan, Ajman, Emirate. Sumber http://www.assunnah.cjb.net.)