You are currently viewing Raihlah Keutamaan di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan!

Raihlah Keutamaan di Sepuluh Hari Terakhir Ramadhan!

  • Post author:
  • Post category:Fiqih

 Lailatul Qadar adalah suatu malam yang penuh dengan keutamaan dan barokah. Allah Subhanallahu wa Ta’ala Yang Maha Pemberi barakah telah menjelaskan hal itu dalam surat Al Qadr :

وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ{Ù}

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ{Ú}

تَنَزَّلُ الْمَلَائِكَةُ وَالرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ{Û}

سَلَامٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ الْفَجْرِ{Ü}

“Dan tahukah kamu apa malam lailatul qadar itu?. Yaitu suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turunlah para malaikat dan ruh (malaikat Jibril) dengan izin Rabbnya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh dengan kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al-Qadr: 2-5)

Sehingga malam itu pun dipenuhi barakah yang berlimpah ruah, sebuah ibadah yang dilakukan pada malam itu dengan ikhlas dan sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam lebih baik daripada ibadah yang dilakukan selama seribu bulan selain Ramadhan. Tentu keutamaan yang amat besar ini akan membuat hati yang jernih dan akal yang sehat terdorong dan berharap untuk dapat meraihnya.

Kapan terjadinya lailatul qadar?

Malam lailatul qadar terjadi pada bulan Ramadhan, sekali dalam setahun. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

”Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan, jika ada diantara kalian lemah, maka jangan sampai luput dari tujuh malam yang tersisa (terakhir).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Al-Imam Muslim yang lain, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

…. maka carilah pada malam yang ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari: “Pendapat yang paling kuat tentang terjadinya lailatul qadar adalah pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan terjadinya tidak menetap pada malam tertentu dalam setiap tahunnya.”

Adapun memastikan suatu malam dari bulan Ramadhan bahwa ia adalah malam lailatul qadar (di tahun tersebut), maka membutuhkan dalil (yang shahih dan jelas) dalam penentuannya. Namun malam-malam ganjil pada sepuluh terakhir itu hendaknya lebih dijaga dibanding selainnya, dan malam keduapuluh tujuh hendaknya lebih dijaga lagi daripada malam-malam ganjil selainnya yang dimungkinkan bertepatan dengan lailatul qadar. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah li Al-Buhuts wa Al-Ifta`)

Apa yang seharusnya dilakukan di malam tersebut?

Pertama: Bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir melebihi kesungguhan pada malam-malam selainnya, dalam hal shalat, membaca Al-Qur’an, berdo’a, dan ibadah-ibadah yang lainnya. ‘Aisyah s menceritakan:

“Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam jika memasuki sepuluh malam terakhir, beliau menghidupkan malamnya, dan membangunkan keluarganya, serta mengencangkan tali pinggangnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Al-Imam Ahmad dan Muslim: “Dahulu beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersungguh-sungguh pada sepuluh malam terakhir yang tidak sama kesungguhannya dengan malam-malam selainnya.”

Kedua: Menegakkan shalat tarawih dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah. Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menegakkan shalat pada malam lailatul qadar dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah, maka pasti akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Jama’ah, kecuali Ibnu Majah).

Ketiga: Membaca do’a sebagaimana yang diajarkan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam kepada ‘Aisyah radliyallahu ‘anha. ‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika aku menjumpai suatu malam bahwa itu adalah malam lailatul qadar, apa yang harus aku baca pada malam itu? Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab: “Ucapkanlah (berdo’alah):

“Ya Allah! Sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf Maha Mulia lagi suka memaafkan, maka maafkanlah aku.” (HR. At-Tirmidzi)

I’tikaf

I’tikaf adalah usaha untuk senantiasa menetap di masjid disertai dengan menyibukkan diri dengan ibadah (seperti menegakkan shalat-shalat sunnah disamping shalat lima waktu, memperbanyak membaca Al Qur’an, memperbanyak dzikir, do’a, dan istighfar), meninggalkan hal-hal yang kurang bermanfaat (seperti mengobrol, cerita, senda gurau dan semisalnya), dan tidak keluar dari masjid selama i’tikaf, kecuali bila ada keperluan yang mengharuskan untuk keluar (seperti buang hajat atau semisalnya).

‘Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: “Yang disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf adalah tidak menjenguk orang sakit, tidak berta’ziyah, tidak menggauli dan mencumbu istrinya, serta tidak keluar dari masjid untuk sebuah kebutuhan kecuali perkara yang mengharuskan untuk keluar.”

Padahal dalam agama Islam, menjenguk orang sakit dan berta’ziyah keduanya merupakan perkara yang sangat dianjurkan. Namun demikian, ia menjadi gugur ketika menjalankan ibadah i’tikaf di masjid. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya perkara i’tikaf tersebut. Sehingga orang yang beri’tikaf hendaknya bersungguh-sungguh menggunakan waktunya untuk bermunajat kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala.

Ini merupakan sebuah sunnah (ibadah) yang perlu kita hidupkan dan semarakkan, karena hampir-hampir sunnah ini menjadi asing ditengah-tengah umat Islam. Padahal Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam selalu beri’tikaf di bulan Ramadhan.

Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: “Dahulu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam beri’tikaf pada setiap bulan Ramadhan selama sepuluh hari, dan pada tahun wafatnya, beliau beri’tikaf selama dua puluh hari.” (HR. Al Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Zakatul Fitri (Zakat Fitrah) dan Takarannya

Zakat Fitrah diwajibkan atas setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagaimana pernyataan shahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma: ”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak 1 sha` kurma atau 1 sha` sya’ir (gandum), (dan diwajibkan) baik atas orang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Takaran Zakat Fitrah adalah 1 (satu) sha` (2,5kg). Sebagian ulama berpendapat 1 sha` sama dengan 3 kg makanan pokok, seperti beras.

Manfaat Zakat Fitrah

Manfaat zakat fitrah adalah:

1. Sebagai pembersih atau penyuci jiwa orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji.

2. Sebagai subsidi makanan bagi orang-orang miskin

Shahabat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma berkata:

”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam telah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci jiwa orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada manfaatnya dan perkataan yang keji dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka terhitung sebagai zakat yang diterima (sah sebagai zakat fitrah, red), dan barangsiapa menunaikannya setelah selesai shalat Id, maka itu adalah shadaqah dari shadaqah-shadaqah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

Zakat Fitrah dibayarkan pada hari raya Idul Fitri sebelum shalat Id dilaksanakan, atau sehari/dua hari sebelum Idul Fitri. Oleh karenanya dinamakan Zakat Fitrah karena pembayarannya pada hari Idul Fitri (ini adalah waktu yang paling utama), atau dekat dengan Idul Fitri. Dahulu, setelah umat Islam semakin banyak, sebagian para shahabat membayarkan Zakat Fitrah sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam atsar Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya. Kapan saja zakat fitrah dibayarkan pada salah satu dari waktu-waktu tersebut, maka terhitung sebagai zakat fitrah yang sah. Sebagaimana dalam hadits di atas: ”Barangsiapa membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima (sah sebagai zakat fitrah, red).”

Kepada Siapa Zakat Fitrah Diberikan?

Zakat Fitrah tidak seperti zakat-zakat lain dalam hal sasaran pembagian. Karena Zakat Fitrah hanya diberikan kepada fakir-miskin, tidak kepada selainnya. Hal ini sebagaimana dalam hadits di atas: ”Zakat Fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin.”

Bolehkah Zakat Fitrah dibayar dengan uang tunai?

Mayoritas ulama tidak membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang, karena yang demikian tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, sementara sangat memungkinkan di masa beliau Shalallahu ‘alaihi wa Sallam zakat fitrah dibayar dengan uang (dinar atau dirham). Namun, beliau memerintahkan untuk membayar Zakat Fitrah dengan kurma atau sya’ir (gandum, bahan makanan pokok di masa itu). Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. (Lihat Fatawa Asy-Syaikh Bin Baz dan Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin).Wallähu a’lam bish showäb.

Penutup

Semoga Allah Subhanallahu wa Ta’ala menerima amalan-amalan ibadah kita semua, mengampuni dosa-dosa kita semua, dan menggolongkan kita kepada golongan orang-orang yang bertaqwa dengan shaum Ramadhan yang kita laksanakan. Amïn Yä Mujïbas Sä`ilïn..

(Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/?p=509, Buletin Islam Al Ilmu Edisi No: 35 / IX / VIII / 1431)