You are currently viewing PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA UMRAH DENGAN HAJI

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA UMRAH DENGAN HAJI

  • Post author:
  • Post category:Aqidah

PERBEDAAN UMRAH DENGAN HAJI

  1. Umrah bisa dilakukan di bulan apa saja, sedangkan haji hanya dilaksanakan di bulan Dzulhijjah (8 – 13 Dzulhijjah). Khusus untuk umrah haji tamattu’, dilaksanakan di bulan-bulan haji yaitu Syawwal, Dzulqo’dah, ataupun awal-awal Dzulhijjah.
  2. Berihram untuk melaksanakan umrah tersendiri, mengucapkan: LABBAIKALLAAHUMMA UMROTAN. Sedangkan berihram untuk melaksanakan haji tersendiri, mengucapkan: LABBAIKALLAHUMMA HAJJAN.
  3. Lokasi pelaksanaan umrah mayoritas hanya dilaksanakan di Masjidil Haram (Thawaf, Sa’i, dan mencukur rambut). Sedangkan lokasi pelaksanaan Haji selain di Masjidil Haram juga di beberapa tempat yang lain, yaitu Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
  4. Dalam umrah tidak ada aktivitas wukuf di Arafah, mabit dan wukuf di Muzdalifah, mabit dan melempar jumrah di Mina. Aktivitas tersebut hanya ada dalam haji. Sedangkan semua aktivitas dalam umrah ada juga di dalam haji (ihram, thawaf, sa’i, mencukur rambut bertahallul).
  5. Masa pelaksanaan umrah bisa selesai dalam hitungan jam, yang meliputi perjalanan dari miqot menuju Masjidil Haram, ditambah aktivitas thawaf, sa’i, dan mencukur rambut (tahallul). Sedangkan aktivitas haji membutuhkan waktu beberapa hari, dari tanggal 8 Dzulhijjah sampai hari tasyriq (12 atau 13 Dzulhijjah).
  6. Tahallul dalam umrah hanya satu kali tahapan, yaitu mencukur rambut setelah thawaf dan sa’i. Dengan selesainya tahallul di umrah tersebut, diperbolehkan melakukan segala hal yang sebelumnya terlarang bagi orang yang berihram. Sedangkan tahallul dalam haji ada 2 tahapan, yaitu tahallul awwal dan tahallul ats-Tsaniy (tahallul sempurna). Semua jenis tahallul dalam haji itu hanya bisa tercapai sejak tanggal 10 Dzulhijjah. Tahallul awwal tercapai jika seseorang telah melempar jumrah al-Aqobah dan mencukur rambut. Setelah itu terpenuhi, boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya terlarang dalam ihram, kecuali berhubungan suami istri. Sedangkan tahallul ats-Tsaniy adalah jika setelah tahallul awal itu selesai melakukan thawaf ifadhah (dan sa’i bagi haji tamattu’). Setelah tahallul ats-tsaniy ini boleh melakukan segala hal yang sebelumnya terlarang bagi orang yang berihram.
  7. Aktivitas umrah semuanya dilakukan dalam kondisi ihram, sedangkan aktivitas haji ada yang bisa dilakukan dalam kondisi sudah terlepas dari ihram, yaitu mabit di Mina dan melempar jumrah di hari-hari tasyriq (bagi yang sudah tahallul di 10 Dzulhijjah).
  8. Selama hidup Nabi shollallahu alaihi wasallam melakukan umrah 4 kali (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas), sedangkan haji hanya sekali.

PERSAMAAN IBADAH UMRAH DENGAN HAJI

  1. Sama-sama diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu (menurut pendapat yang rajih).
  2. Sama-sama menjadi penghapus dosa (hadits Abu Hurairah riwayat al-Bukhari dan Muslim)
  3. Keduanya adalah jihad bagi para wanita, orang yang lemah, dan orang-orang lanjut usia (H.R Ahmad dan anNasaai dari Abu Hurairah)
  4. Sama dalam ketentuan syarat pelaksanaannya (Islam, berakal, baligh, merdeka, mampu, termasuk harus adanya mahram bagi wanita).
  5. Menggunakan Masjidil Haram sebagai pelaksanaan sebagian aktivitas ibadahnya (thawaf dan sa’i).
  6. Mulai diwajibkannya dalam Islam di tahun yang sama, yaitu tahun 9 Hijriyah (menurut pendapat yang rajih).
  7. Sama dalam ketentuan miqot.
  8. Sama dalam ketentuan larangan-larangan bagi orang yang berihram.
  9. Sama dalam ketentuan larangan-larangan yang berkaitan dengan kemuliaan Tanah Haram. Kecuali bagi haji saat wukuf yang dilakukan di Arafah. Arafah bukanlah Tanah Haram.
  10. Keduanya sama harus disempurnakan pelaksanaannya. Jika terhalang untuk melanjutkan setelah ihram, terkena dam/ penyembelihan hadyu (Q.S al-Baqoroh ayat 196)
  11. Keduanya bisa dikerjakan dalam satu kunjungan safar, dengan melakukan haji tamattu’ atau qiran.

(dikutip dari buku “Hadiah untuk Ikhwan, Manasik Haji dan Umrah Menggapai Ridha arRahmaan”, karya Abu Abdirrahman Sofian dan Abu Utsman Kharisman)