di tulis oleh al Ustadz Kharisman
Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
التصدُّق بالثُّلث من الأُضحية ليست بواجبة، لك أن تأكل كلَّ الأُضحية إلا شيئًا قليلاً تتصدَّق به، والباقي لك أن تأكله، لكن الأفضل أن تتصدَّق وتُهدي وتأكل
Bershodaqoh dgn sepertiga bagian pada penyembelihan kurban bukanlah wajib. Engkau boleh saja memakan seluruh bagian kurban kecuali sedikit bagian utk dishodaqohkan. Sisanya engkau makan. Tetapi yg paling utama adalah engkau shodaqohkan, engkau hadiahkan, dan engkau makan (Fataawa Nuurun alad Darb, kaset no 321)
Secara asal, alQuran dan Sunnah Nabi tidak memberikan batasan persentase berapa bagian utk masing-masing alokasi. Intinya, ada sebagian yg dimakan sendiri dan sebagian diberikan pada orang lain terutama yg membutuhkan.
Allah Ta’ala berfirman:
لِّيَشْهَدُوا مَنٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنۢ بَهِيمَةِ الْأَنْعٰمِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ
“agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. *Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir*.”
(QS. Al-Hajj: Ayat 28)
وَالْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَكُمْ مِّنْ شَعٰٓئِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَآفَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), *maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta*. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.”
(QS. Al-Hajj: Ayat 36)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Makanlah (sebagian), dan berikan juga makan (pada orang lain), dan simpanlah (sebagian) (H.R alBukhari)
Ada atsar dari sebagian Sahabat Nabi seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas ttg bagian masing-masing sepertiga itu, namun ada perbedaan pendapat Ulama dalam menilai keshahihannya.