HUKUM SALAT ORANG YANG MEMAKAI JIMAT

Penerjemah: Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Seseorang bertanya: Apakah hukum salat atau melaksanakan ibadah apapun bagi orang yang di tangannya terdapat jimat? Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah: Jimat adalah haram, tidak diperbolehkan. Termasuk kesyirikan kecil. Bisa juga mengarah pada kesyirikan besar. Salatnya sah, jika hatinya tidak bergantung (penuh) pada jimat itu dan tidak meyakini bahwasanya jimat…

Komentar Dinonaktifkan pada HUKUM SALAT ORANG YANG MEMAKAI JIMAT