HUKUM CADAR (MENUTUP WAJAH BAGI WANITA MUSLIMAH) MENURUT PENDAPAT ULAMA BERMADZHAB SYAFIIYYAH
Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Masyarakat Indonesia dan kaum muslimin di Asia Tenggara banyak yang mengikuti madzhab fiqh Syafiiyyah. Penggunaan hijab syar’i wanita yang juga menutupi wajah (cadar) masih dianggap suatu hal yang sangat asing. Padahal, dalam literatur karya Ulama Syafiiyyah, mudah ditemukan penjelasan bahwa aurat wanita merdeka terhadap laki-laki bukan mahram adalah termasuk wajah. Berikut ini akan…