ACUAN HARGA DALAM ZAKAT PERDAGANGAN

Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Syaikh yang mulia, bagaimana cara mengeluarkan zakat perdagangan? Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah : Barang perdagangan (yang terkena zakat) adalah harta yang dipersiapkan oleh seseorang untuk diperdagangkan. Artinya, tidak ada tujuan lain kecuali untuk diperjualbelikan (diambil keuntungannya, pent). Dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai 1 haul (setahun hijriyah, pent). Diperkirakan nominalnya sesuai…

Komentar Dinonaktifkan pada ACUAN HARGA DALAM ZAKAT PERDAGANGAN