BOLEHKAH MENGGAMBAR BUKAN MAKHLUK BERNYAWA?
Penerjemah: Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Pertanyaan: Telah dimaklumi bahwasanya menggambar makhluk bernyawa (manusia, hewan, pent) tidaklah diperbolehkan. Bagaimana pandangan Islam tentang menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh (tidak bernyawa), seperti pohon dan bebatuan? Jawaban Syaikh Sholih al-Fauzan hafidzhahullah: Tidak mengapa menggambar sesuatu yang tidak memiliki ruh (tidak bernyawa), seperti pepohonan, bangunan, lautan, sungai, dan selainnya. Sebagaimana hal itu dijelaskan…