Hukum Pertandingan Olahraga Berhadiah
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah. Pertanyaan ke-4 pada Fatwa no 16342 : Pertanyaan: Dalam pertandingan olahraga, diberikan hadiah piala bagi kelompok yg menang. Apakah hukumnya dalam Islam? Sebagaimana diketahui, sejumlah uang telah dipungut dari klub yg ikut bertanding dan uang tsb dikumpulkan untuk membeli piala. ? Jawaban al-Lajnah adDaaimah: ⛔️ Tidak boleh mengambil harta untuk pertandingan olahraga. Berdasarkan…
Komentar Dinonaktifkan pada Hukum Pertandingan Olahraga Berhadiah
7 September 2016