Silsilah Fatawa Puasa Ramadhan : HUKUM MENELAN LUDAH.
———————————————— Berkata Fadhilatus Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi رحمه اللّٰهُ تعالى : Boleh menelan ludah akan tetapi makruh mengumpulkannya kemudian menelannya, dan adapun dahak apabila telah sampai ke mulut maka wajib baginya untuk tidak menelannya sama saja apakah yang berasal dari dalam perut atau dada ataupun dari kepala sebagaimana hal itu telah ditetapkan oleh sebagian fuqoha Hanabilah dan ini yang…