HUKUM BERJALAN DALAM KEADAAN SHALAT UNTUK MENCARI SUTROH
Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baz & Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahumallah. ✏ Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah : Makmum ketika imam telah salam, maka ia menjadi munfarid/sendirian. Maka dalam keadaan ini -sutroh imam adalah sutroh baginya (makmum) - tidak berlaku lagi, karena si imam saat ini bukan lagi imam, ia sudah berpindah dari posisinya sebagai imam. Namun setelah itu jika makmum kembali berdiri…