PENJELASAN SYARHUS SUNNAH LIL MUZANI (BAG 17 .c)
Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Tidak Gegabah dalam Mengkafirkan Penguasa Muslim Rasulullah shollallahu alaihi wasallam telah memerintahkan kaum muslimin untuk bersikap mendengar dan taat serta tidak mencabut ketaatan secara mutlak kepada pemimpinnya, selama pemimpinnya masih muslim, masih menegakkan sholat. Hal itu diperkecualikan jika sang pemimpin telah kafir dengan kekafiran yang nyata. Dalam hadits Ubadah bin as-Shomit dinyatakan: بَايَعَنَا…