Hukum Air dan Penggunaannya
oleh : Ustadz Kharisman Bagaimana Hukum Asal Air ? Jawab : Air hukum asalnya adalah suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis). إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i) Jika anda menemukan sejumlah air dan tidak bisa dipastikan apakah suci atau tidak,…