Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (II)

PASAL KEDUA KONSEKWENSI HUKUM KARENA RIDDAH YANG DISEBABKAN KARENA MENINGGALKAN SHALAT ATAU SEBAB YANG LAINNYA Ada beberapa kosekwensi hukum baik yang bersifat duniawi, maupun ukhrawi, yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) : PERTAMA : KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT DUNIAWI : 1- Kehilangan haknya sebagai wali. Oleh karena itu, dia tidak boleh sama sekali dijadikan wali dalam perkara…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (II)

Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (I)

PASAL PERTAMA HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT Masalah ini termasuk salah satu masalah ilmu yang amat besar, diperdebatkan oleh para ulama dahulu dan sekarang. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan :“ orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, kekafiran yang menyebabkan orang tersebut keluar dari Islam, diancam hukuman mati, jika tidak bertaubat dan tidak mengerjakan shalat. Sementara Imam Abu Hanifah, Malik dan…

Komentar Dinonaktifkan pada Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (I)