Hukum untuk orang yang meninggalkan sholat (II)
PASAL KEDUA KONSEKWENSI HUKUM KARENA RIDDAH YANG DISEBABKAN KARENA MENINGGALKAN SHALAT ATAU SEBAB YANG LAINNYA Ada beberapa kosekwensi hukum baik yang bersifat duniawi, maupun ukhrawi, yang terjadi karena riddah ( keluar dari Islam ) : PERTAMA : KONSEKWENSI HUKUM YANG BERSIFAT DUNIAWI : 1- Kehilangan haknya sebagai wali. Oleh karena itu, dia tidak boleh sama sekali dijadikan wali dalam perkara…