Kafarat / Denda dalam Puasa Ramadhan
1. Kafarat bagi laki-laki yang menjima'i isterinya Telah lewat hadits Abu Hurairah, tentang laki-laki yang menjima'i isterinya di siang hari bulan Ramadhan, bahwa dia harus mengqadha' puasanya dan membayar kafarat yaitu : membebaskan seorang budak, kalau tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, kalau tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Ada yang mengatakan : kafarat jima' itu…