Tiga Perbuatan Dengan Ancaman Hukuman Mati

Tiga Perbuatan Dengan Ancaman Hukuman Mati

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

oleh Abu Utsman Kharisman

(Syarh Hadits Ke-14 Arbain anNawawiyyah)

 

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ [رواه البخاري ومسلم]

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu di antara tiga perkara: orang yang telah menikah berzina, jiwa dengan jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama’ah“.[HR. Bukhari dan Muslim]

Penjelasan tentang Sahabat yang Meriwayatkan Hadits

Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu adalah Sahabat Nabi yang ‘alim dan faqih. Keutamaannya sangat banyak. Sebagian riwayat menyatakan bahwa beliau adalah orang ke-7 yang masuk Islam. Beliau ikut dalam perang Badr, ikut dalam 2 kali hijrah.

Ibnu Mas’ud pernah naik ke atas suatu pohon hingga tersingkap  betisnya. Para Sahabat yang berada di bawah tertawa karena melihat betis Ibnu Mas’ud yang sangat kecil. Nabi bersabda: Demi Allah yang jiwaku di TanganNya. Sungguh kedua betis itu lebih berat di timbangan (amal) dibandingkan gunung Uhud (H.R Ahmad, dishahihkan oleh alHakim dan disepakati oleh adz-Dzahaby)

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda : Barangsiapa yang ingin membaca al-Quran persis sebagaimana diturunkan, maka hendaknya membaca seperti bacaan Ibnu Ummi Abd (Abdullah bin Mas’ud)(H.R Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban dan alHakim, adz-Dzahaby menyatakan shahih sesuai persyaratan alBukhari dan Muslim)

Sahabat Nabi Hudzaifah bin al-Yaman pernah berkata : Demi Allah, sungguh orang-orang yang terjaga dari kalangan para Sahabat Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengetahui bahwa Abdullah (bin Mas’ud) adalah termasuk orang yang memiliki wasilah terdekat dengan Allah pada hari kiamat (riwayat Ahmad)

Ibnu Mas’ud berkata : Demi Allah yang Tidak ada sesembahan yang berhak disembah selainNya, tidaklah ada sebuah surat dalam Kitabullah kecuali aku mengetahui dalam hal apa surat itu diturunkan. Tidaklah ada suatu ayat kecuali aku mengetahui dalam hal apa ia diturunkan. Kalau aku mengetahui ada seseorang yang lebih mengetahui tentang Kitabullah dibandingkan aku dan bisa ditempuh dengan perjalanan unta, niscaya aku mendatanginya (riwayat Muslim)

Penjelasan Hadits

Dalam hadits ini Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa secara asal darah seorang muslim adalah haram untuk ditumpahkan. Namun, jika terjadi 3 hal ini, darahnya menjadi halal untuk ditumpahkan, boleh dibunuh. Akan tetapi, tentunya proses tersebut hanya boleh dilakukan oleh pemerintah muslim dengan aturan-aturan dan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam hukum Islam.

Tiga kelompok orang yang disebutkan dalam hadits tersebut adalah:

Pertama, Seseorang yang sudah pernah menikah dengan pernikahan yang sah, dan sudah pernah berhubungan suami istri dalam pernikahan sah tersebut, jika kemudian ia berzina, maka ia berhak dirajam. Proses dirajam adalah dilempari batu dengan ukuran yang tidak terlalu besar ke tubuhnya hingga meninggal dunia.

 عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَهُوَ جَالِسٌ عَلَى مِنْبَرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَعَثَ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحَقِّ وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ فَكَانَ مِمَّا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ قَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا فَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ مَا نَجِدُ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ وَإِنَّ الرَّجْمَ فِي كِتَابِ اللَّهِ حَقٌّ عَلَى مَنْ زَنَى إِذَا أَحْصَنَ مِنْ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ إِذَا قَامَتْ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَلُ أَوْ الِاعْتِرَافُ

Dari Abdullah bin Abbas beliau berkata: Umar bin al-Khotthob pernah berkhutbah di atas mimbar (sepeninggal) Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam : Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam secara haq dan menurunkan Kitab kepada beliau. Di antara yang diturunkan pada Kitab tersebut adalah ayat rajam, yang kami baca, kami hafal, dan kami pahami. Maka Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam melakukan rajam dan kami pun melakukan rajam setelahnya. Aku khawatir jika zaman telah berlalu lama ada yang berkata: Kami tidak dapati ayat rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka sesat dengan meninggalkan kewajiban yang telah Allah turunkan. Sesungguhnya (perintah) rajam dalam Kitabullah adalah haq bagi orang yang berzina jika telah muhson (pernah menikah dengan berhubungan suami istri) bagi laki-laki maupun wanita jika telah tegak bukti, atau wanita hamil, atau berdasarkan pengakuan (H.R alBukhari dan Muslim)

Dulu, dalam alQuran terdapat ayat rajam yang dibaca lafadznya oleh kaum muslimin. Kemudian lafadz tersebut di-mansukh (dihapus) bacaannya, tapi hukumnya tetap. Ayat tersebut berbunyi:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا الْبَتَّةَ نَكَالًا مِنْ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Lelaki dan wanita (yang sudah menikah) jika keduanya berzina, rajamlah keduanya secara tetap sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (H.R Ahmad dari Ubay bin Ka’ab)

 

Kedua,  Seseorang membunuh seorang muslim secara sengaja, bukan secara haq, maka ia bisa di-qishash, dihukum mati. Hal itu jika ia tidak mendapatkan maaf dari pihak ahli waris terbunuh. Kalau pihak ahli waris memaafkan, atau hanya meminta ganti rugi dalam bentuk uang, maka ia tidak harus menjalani hukuman mati.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ…

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash dalam peristiwa pembunuhan. Orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, wanita dengan wanita. Barangsiapa yang mendapatkan pemaafan dari saudaranya, hendaknya (yang memaafkan) mengikuti dengan baik, dan (yang diberi maaf) membayar dengan cara yang baik. Demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhan kalian… (Q.S al-Baqoroh:178) 

Qishash hukum mati tidak berlaku pada 3 keadaan:

  1. Seorang muslim membunuh kafir

لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ

Tidaklah seorang muslim dibunuh (qishash) karena (membunuh) orang kafir (H.R alBukhari dan Muslim)

  1. Seorang ayah membunuh anaknya

لاَ يُقْتَلُ وَالِدٌ بِوَلَدِهِ

Tidaklah seorang ayah dibunuh (qishash) karena (membunuh) anaknya (H.R atTirmidzi)

  1. Seorang yang merdeka membunuh budak. Berdasarkan pendapat Jumhur berdalil dengan surat alBaqoroh ayat 178 di atas.

Ketiga, seseorang yang murtad, keluar dari Islam. Tahapan pertama adalah ia diminta bertaubat dan ditegakkan hujjah padanya. Jika ia kemudian bertaubat, maka itulah yang diharapkan. Namun jika ia tetap memilih murtad, maka pemerintah muslim menegakkan hukuman mati untuknya. Nabi bersabda:

مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa yang mengubah agamanya (Islam), maka bunuhlah (H.R alBukhari)

Perbuatan yang Mendapat Hukuman Mati Berdasarkan Hadits yang Lain

Dalam hadits ini Nabi menyebutkan 3 kelompok yang berhak mendapat hukuman mati. Dijelaskan dalam hadits-hadits yang lain, macam-macam perbuatan yang berhak mendapatkan hukuman mati di antaranya :

  1. Pelaku perbuatan homoseksual, jika keduanya melakukan atas dasar suka sama suka.

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual), maka bunuhlah pelaku dan obyeknya (H.R atTirmidzi, dishahihkan oleh alHakim dan disepakati adz-Dzahaby)

  1. Pelaku sihir

Sahabat Nabi Jundub radhiyallaahu anhu berkata:

حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ

Hukuman pelaku sihir adalah dipenggal dengan pedang (H.R atTirmidzi)

  1. Pemberontak yang ingin mengkudeta/ menggulingkan pemerintah muslim yang sah

مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ

Barangsiapa yang datang hendak mematahkan tongkat (persatuan) atau memecahbelah jamaah kaum muslimin, padahal kalian telah bersatu di bawah kepemimpinan seorang (pemimpin), maka bunuhlah ia (H.R Muslim)

 

Para Ulama’ –di antaranya al-Imam anNawawy dalam Syarh Shohih Muslim- menjelaskan bahwa para pemberontak itu diperangi, dan boleh dibunuh jika memang tidak ada jalan lain kecuali demikian. Namun, secara asal tujuan diperanginya mereka adalah agar mereka menghentikan pemberontakan, bukan bertujuan agar mereka terbunuh.

Ada beberapa perbuatan lain yang berhak mendapatkan hukuman mati berdasarkan dalil-dalil yang shahih, namun diperselisihkan oleh para Ulama’ apakah hukumnya dimansukh (dihapus) atau tidak. Namun intinya, pelaksanaan hukuman mati tidak boleh dilakukan secara perorangan/ kelompok, tapi harus atas perintah dari pemimpin/ pemerintah muslim. Tidak boleh setiap orang bertindak sendiri-sendiri.

 

Pintu Taubat Selalu Terbuka

Penerapan hukuman syar’i bagi para pelaku dosa-dosa besar adalah sarana penghapus dosa tersebut. Sebagai contoh, hukuman rajam bagi pelaku zina yang muhshon menyebabkan dosa zina tersebut terhapuskan. Ia meninggal dalam keadaan tidak membawa dosa zina.

وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدُّنْيَا فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ

Barangsiapa yang melakukan (dosa-dosa tersebut) kemudian mendapat hukuman di dunia, maka hal itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya (H.R alBukhari dan Muslim)

Bagaimana jika di suatu tempat tidak diterapkan hukum Islam terhadap dosa-dosa besar itu, padahal ia ingin membersihkan dosanya ? Hendaknya orang yang melakukan dosa besar tersebut bertaubat dengan sebenar-benarnya taubat (taubat nashuha) dengan cara: bertaubat dengan ikhlas karena Allah semata, menyesal secara sungguh atas perbuatannya, meninggalkan perbuatan maksiat tersebut, bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya, serta dengan memperbanyak istighfar dan amal sholeh.

Orang yang bertaubat dengan sebenar-benarnya akan diampuni oleh Allah, dan ia akan kembali seakan-akan tidak pernah berbuat dosa tersebut.

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ

Seseorang yang bertaubat dari dosa, bagaikan ia tidak memiliki dosa sama sekali (H.R Ibnu Majah, sanadnya dinyatakan hasan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (13/471))

Referensi     :

Jaami’ul Uluum wal Hikam karya Ibnu Rojab

Siyaar A’laamin Nubalaa’ karya adz-Dzahaby

Syarh al-Arbain anNawawiyyah karya Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin

Fathul Qowiyyil Matiin karya Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad

Syarh al-Arbain anNawawiyyah karya Syaikh Sulaiman alLuhaimid