Takbir Muthlaq (Tidak Terikat) dan Takbir Muqayyad (Terikat)
Pada Bulan Dzulhijjah
Di antara ibadah yang disyari’atkan dan dianjurkan untuk diperbanyak memasuki 10 hari pertama bulan Dzulhijjah adalah Takbir. Ibadah ini masih terus berlanjut hingga selesainya hari-hari Tasyriq. Ada dua jenis takbir yang disyariatkan pada hari-hari tersebut, yang disebut dengan Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Bagaimana itu? Untuk mendapatkan keterangan yang jelas berdasarkan bimbingan ilmu yang benar, kami turunkan secara berseri keterangan para ‘ulama besar dalam masalah ini.
Keterangan Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta` (Komisi Tetap untuk Riset Ilmiah dan Fatwa) [1]
Pertanyaan : Bagaimana pendapat anda tentang Takbir Muthlaq pada ‘Idul Adh-ha saja? Apakah terus berlanjut hingga akhir hari ke-13 Dzulhijjah ataukah tidak? Apakah ada perbedaan antara orang yang sedang berhaji dengan yang tidak sedang berhaji?
Jawab : Takbir Mutlaq terus berlanjut hingga penghujung hari terakhir hari-hari tasyriq (yakni akhir tanggal 13 Dzulhijjah). Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara orang yang sedang menunaikan ibadah haji dengan yang tidak. Berdasarkan firman Allah :
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (Al-Hajj : 28)
dan firman Allah Ta’ala :
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ
Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu. (Al-Baqarah : 203)
hari-hari yang telah ditentukan adalah 10 hari pertama Dzulhijjah. Sedangkan hari-hari yang tertentu adalah hari-hari Tasyriq. Hal ini dikatakan oleh shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, sebagaimana disebutkan oleh Al-Bukhari dari beliau.
Al-Bukhari juga berkata, “Dulu shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum keluar ke pasar pada 10 hari pertama Dzulhijjah seraya bertakbir, dan umat manusia pun bertakbir karena takbir beliau berdua.”
Dan dalam Shahih Al-Bukhari secara mu’allaq, “Bahwa dulu Ibnu ‘Umar bertakbir di Mina pada hari-hari tersebut, (juga) setiap selesai shalat wajib, ketika berada di atas pembaringannya, ketika berada di tendanya, ketika duduk, maupun ketika berjalan, pada seluruh hari-hari tersebut.”
Fatwa no. 1185
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
Anggota : ‘Abdullah bin Mani’
* * *
Pertanyaan : Saya mendengar sebagian orang bertakbir pada hari-hari Tasyriq, mereka bertakbir setiap selesai shalat hingga waktu ‘Ashr Tasyriq hari ke-3 (yakni tanggal 13 Dzulhijjah). Apakah itu benar atau tidak?
Jawab : Disyari’atkan pada hari Raya ‘Idul Adh-ha Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad. Adapun Takbir Muthlaq dilakukan pada semua waktu (setiap saat) sejak masuknya bulan Dzulhijjah sampai akhir hari Tasyriq. Adapun Takbir Muqayyad, dilakukan setiap selesai shalat fardhu, dimulai sejak shalat shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir.
Disyari’atkannya takbir tersebut telah ditunjukkan oleh ijma’ dan perbuatan para shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Fatwa no. 10.777
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`
Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz
Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi
Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan
[1] Adalah sebuah lembaga di Kerajaan Saudi ‘Arabia yang mengemban amanah melakukan riset ilmiah dan fatwa-fatwa berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah berdasarkan manhaj para salafush shalih. Duduk di majelis yang mulia ini adalah para ‘ulama besar Ahlus Sunnah, yang memiliki kapasitas keilmuan, ketaqwaan, dan keshalihan yang diterima dan dipercaya oleh umat. Antara lain, Asy-Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah (beliau ketika itu sebagai ketua), Asy-Syaikh ‘Abdurrazzaq ‘Afifi, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Asy-Syaikh (beliau sebagai ketua sekarang), Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan, Asy-Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayyan, dan masih sangat banyak lagi.
Komisi Tetap ini telah banyak fatwa-fatwanya dalam menjawab berbagai problem kentemporer dari berbagai belahan dunia. Fatwa-fatwa mereka sangat dicari dan dibutuhkan oleh umat, karena bobot dan kualitas ilmiah yang sangat tinggi, di samping bobot dan kualitas para ‘ulama yang duduk padanya. Ciri khas yang sangat menonjol adalah komitmen yang tinggi terhadap dalil-dalil Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan manhaj para salafush shalih dari kalangan para shahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, serta para ‘ulama Ahlus sunnah setelahnya. Tidak ada keterikatan – apalagi fanatik – terhadap madzhab tertentu. Hal-hal tersebut di antara yang membuat majelis ini tidak lagi hanya milik Kerajaan Saudi ‘Arabia saja, tapi seakan menjadi milik dunia Islam international.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang komisi fatwa ini silakan kunjungi http://www.alifta.com
(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=400#more-400)
Samahatusy Syaikh Al-‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah
Kepada Fadhilatusy Syaikh Al-Mukarram ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz hafizhahullah setelah penghormatan dan pemuliaan :
Semoga Allah senantiasa menjaga kami dan anda di atas nikmat Islam. Diiringi dengan pertanyaan tentang kondisi kesehatan anda … semoga Allah tetap menjaga anda terus berada di atas ketaatan kepada-Nya.
Kami memohon fatwa tentang Takbir Muthlaq pada hari Raya ‘Idul ‘Adh-ha. Apakah takbir setiap selesai shalat lima waktu termasuk Takbir Muthlaq ataukah tidak? Apakah itu sunnah, mustahab (dianjurkan), ataukah bid’ah? Karena telah terjadi banyak perdebatan dalam masalah ini.
* * *
Dari ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz kepada Saudara yang Mulia M-‘A-M waffaqahullah – amin
Surat anda tertanggal 24/2/1387 H telah sampai, washshalakumullah bihudahu, isi kandungannya berupa pertanyaan adalah telah diketahui.
Jawaban atas pertanyaan anda adalah sebagai berikut :
Takbir pada ‘Idul ‘Adh-ha merupakan ibadah yang disyariatkan sejak awal bulan sampai akhir hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Berdasarkan firman Allah :
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ
dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (Al-Hajj : 28)
yaitu 10 hari pertama Dzulhijjah
dan firman Allah Ta’ala :
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ
Dan sebutlah nama Allah pada hari-hari yang tertentu. (Al-Baqarah : 203)
Yaitu hari-hari Tasyriq.
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk menikmati makan dan minum, serta hari-hari untuk berdzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya.
Al-Bukhari menyebutkan dalam kitab Shahih-nya secara mu’allaq dari shahabat Ibnu ‘Umar dan shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum,
“Bahwa keduanya dulu keluar ke pasar pada 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan bertakbir. Maka umat pun bertakbir dengan takbir kedua shahabat tersebut.”
Dulu ‘Umar bin Al-Khaththab dan anaknya, ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma bertakbir di hari-hari Mina di masjid maupun di kemah, keduanya mengeraskan suaranya sehingga Mina bergetar dengan takbir.
Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sejumlah shahabat radhiyallahu ‘anhum takbir setiap selesai shalat lima waktu mulai sejak shalat Shubuh hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) hingga shalat ‘Ashr hari ke-13 bulan Dzulhijjah. Ini berlaku bagi orang yang tidak sedang berhaji.
Adapun orang yang sedang berhaji maka dalam kondisi ihramnya dia menyibukkan diri dengan mengucapkan talbiyah sampai melempar jumrah ‘aqabah pada hari Nahr (hari ke-10 Dzulhijjah). Adapun setelah itu, dia menyibukkan diri dengan takbir. Ia bertakbir pada lemparan pertama ketika melempar jumrah. Jika bertakbir sambir bertalbiyah maka tidak mengapa. Berdasarkan perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :
“Dulu seorang bertalbiyah pada hari ‘Arafah, tidak ada yang mengingkarinya. Dan seorang bertakbir, tidak ada yang mengingkarinya.” (HR. Al-Bukhari 970)
Namun yang afdhal (utama) bagi seorang yang berihram adalah mengucapkan talbiyah. Adapun bagi seorang yang tidak berihram yang afdhal adalah bertakbir pada hari-hari tersebut.
Dengan demikian, kita tahu bahwa Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad – menurut pendapat ‘ulama yang paling benar – bertemu pada lima hari, yaitu : Hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), Hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah).
Adapun hari ke-8 dan sebelumnya hingga awal bulan, takbir padanya adalah Takbir Muthlaq, tidak ada muqayyad padanya berdasarkan ayat-ayat dan riwayat-riwayat di atas.
Dalam kitab Musnad, dari shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :
Tidak ada hari yang lebih mulia di sisi Allah dan tidak ada amalan yang lebih dicintai oleh-Nya pada hari-hari tersebut, dibanding 10 hari pertama (Dzulhijjah) tersebut. Maka perbanyaklah padanya tahlil, takbir, dan tahmid. (HR. Ahmad)
* * *
Fadhilatusy Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
1. Takbir Muthlaq terdapat pada dua tempat :
Pertama : Malam ‘Idul Fithri, sejak terbenam Matahari sampai selesainya shalat ‘Id
Kedua : 10 Dzulhijjah, sejak masuk bulan Dzulhijjah sampai waktu fajar Hari ‘Arafah, dan pendapat yang benar masih terus berlanjut hingga hari terakhir hari-hari Tasyriq (yakni hari ke-13). [1]
2. Takbir Muqayyad sejak selesai shalat ‘Idul Adh-ha sampai waktu ‘Ashr hari Tasyriq yang terakhir (hari ke-13)
3. Takbir Gabungan, antara Muthlaq dan Muqayyad, sejak terbit fajar (waktu Shubuh) hari ‘Arafah sampai selesai shalat ‘Idul Adh-ha, dan pendapat yang benar terus berlanjut sampai terbenam Matahari hari Tasyriq paling terakhir. [2]
Perbedaan antara Takbir Muthlaq dan Takbir Muqayyad (terikat) :
Takbir Muthlaq disyari’atkan setiap waktu tidak hanya setiap selesai shalat fardhu. Jadi pensyari’atannya bersifat mutlak, oleh karena itu dinamakan Takbir Muthlaq.
Adapun Takbir Muqayyad, disyari’atkan hanya setiap selesai shalat fardhu, (dengan catatan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ‘ulama tentang jenis shalat yang disyari’atkan setelahnya takbir). Jadi pensyari’atannya terikat dengan shalat, oleh karena itu dinamakan dengan Takbir Muqayyad (terikat).
Wallahu a’lam,
[1] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Muthlaq. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai waktu fajar hari ‘Arafah. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
[2] Yakni terdapat perbedaan pendapat di kalangan ‘ulama tentang batas akhir Takbir Gabungan antara Muthlaq dan Muqayyad. Sebagian ‘ulama menyatakan berakhir sampai selesainya shalat ‘Idul Adh-ha. Sebagian yang lain berpendapat masih terus berlanjut, baru berakhir pada akhir hari ke-13. Pendapat kedua inilah yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah. (pent)
(http://www.assalafy.org/mahad/?p=401#more-401)