Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah
Pertanyaan: Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, ada penanya dari Tunisia mengatakan: “Bolehkah menjatuhkan cerai melalui telepon?”
Jawaban:
Boleh menjatuhkan cerai melalui telepon dan diberlakukan jika diketahui secara pasti pihak yang menjatuhkan cerai tersebut. Jika diketahui siapa yang mencerai dengan cara si istri atau kerabatnya mengetahui bahwa yang menjatuhkan cerai adalah si fulan terhadap si fulanah, maka boleh memberlakukannya dengan cara semacam ini. Jika hal ini terjadi maka diberlakukan.
Seorang istri mengenal suara suaminya. Jadi cerai kami katakan berlaku jika suaranya dikenal secara pasti. Yang dituntut adalah bersikap hati-hati. Kalau tidak maka keumumannya seorang istri mengenal suaminya dan mengenal suaranya dan seterusnya. Jadi jika suaranya dikenal, maka jatuhlah cerai tersebut.
Alih bahasa: Abu Almass
Sabtu, 26 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
forumsalafy.net