13. Menghalalkan Nyanyian Dan Musik
Berkata Qaradhawi :
Dan di antara hiburan yang menenangkan jiwa, menyenangkan hati, dan dinikmati oleh telinga adalah nyanyian. Islam telah membolehkannya selama tidak mengandung unsur-unsur fahisy (keji), kata-kata kotor atau mendorong perbuatan dosa. Dan tidak apa-apa pula jika diiringi musik (yang tidak terlalu keras) dan mustahab diadakan dalam acara-acara ceria, untuk menunjukkan suka cita dan ketenangan jiwa seperti hari raya, pengantin, menyambut kedatangan, saat pesta, nikah, akikah, dan kelahiran anak. (Al Halaal wal Haraam halaman 391)
Dalam kesempatan lain Qaradhawi menambahkan :
Sesungguhnya nyanyian tersebut pada dasarnya tidaklah haram, baik memakai alat musik ataupun tidak memakai alat (musik. (Sayidatii 678)
Ketika diwawancarai oleh wartawan sebuah koran dengan pertanyaan : “Apa pendapatmu tentang musik?” Qaradhawi menjawab :
Apabila tidak terlalu keras dan tidak merangsang pemikiran yang ditolak oleh Islam maka tidak ada halangan. (Harian Adibbarul Usybu’ nomor 401, 5 Maret 1994)
Pembaca yang budiman, pernyataan tersebut mempunyai beberapa kejanggalan, antara lain :
Pertama, batasan tidak terlalu keras dan tidak merangsang perasaan. Hal ini dikomentari oleh Syaikh Al Albani rahimahullah sebagai berikut :
“Batasan ini hanyalah teori yang tidak mungkin dipraktikkan karena yang membangkitkan perasaan adalah relatif berbeda seiring dengan perbedaan watak dan karakter seseorang laki-laki dan perempuan, tua dan muda, panas dan dingin, dan sebagainya. Ini tidak tersamar lagi bagi orang pandai. Sungguh demi Allah, aku sangatlah heran dengan ulama Al Azhar yang selalu mendakwahkan batasan teoritis ini, di samping menyelisihi hadits-hadits yang shahih, madzhab imam yang empat, perkataan para ulama Salaf, mereka juga menciptakan alasan-alasan dari diri mereka sendiri yang belum pernah diucapkan oleh seorang pun dari imam yang diikuti. Maka dampak akhirnya adalah membolehkan apa yang diharamkan (seperti musik dan lagu) ini menurut mereka juga.” (Tahriimu Aalaat Ath Tharb halaman 7)
Kedua, perkataannya dan mustahab diadakan dalam acara-acara ceria, aku tidak mengerti apa yang dimaksud dengan disenangi (istihbab). Apakah ini secara syar’i sehingga orang yang mendengarnya dalam acara-acara pesta, resepsi, dan lain-lain mendapatkan pahala? Seandainya ini yang dimaksud sungguh Qaradhawi telah mengada-ada atas nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan kedustaan atau yang dimaksudkannya sesuai dengan apa yang disenangi syaithan. Karena nyanyian adalah seruling mereka yang menyampaikan kepada zina dan fahisyah (perbuatan keji). Maka hendaknya dia memilih salah satu di antara keduanya.
Sebenarnya, pembolehan nyanyian oleh Qaradhawi adalah hal yang berlawanan dengan Al Qur’an dan As Sunnah serta perkataan para imam Muslimin yang terdahulu dan sekarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan. Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami dia berpaling dengan menyombongkan diri seolah-olah dia belum mendengarnya, seakan-akan ada sumbat di kedua telinganya maka beri kabar gembiralah dia dengan adzab yang pedih.” (QS. Luqman : 6-7)
Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Mujahid, dan Ikrimah menafsirkan lafadh lahwal hadits (perkataan yang tidak berguna) dengan nyanyian.
Bahkan Ibnu Mas’ud telah bersumpah bahwa yang dimaksud dengan al lahwu adalah nyanyian. Bahkan beliau mengulangi sumpahnya tiga kali. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaidah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (QS. Al Furqan : 72)
Sebagaimana yang ditafsirkan oleh Muhammad bin Al Hanafiyah, Mujahid, dan Ibnul Qayyim rahimahullah, makna az zuur dalam ayat ini adalah nyanyian. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini dan kamu mentertawakan dan tidak menangis sedang kamu melengahkan(nya).” (QS. An Najm : 59-61)
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa as samuud adalah nyanyian, dari bahasa Himyar (nama satu kabilah di Arab). Dikatakan samada lana, berarti menyanyi untuk kami. Dalam Ash Shihhah disebutkan bahwa as samuud adalah al lahwu (nyanyian) dan as samiid adalah al lahiy (orang yang bernyanyi). Dikatakan pada Luqainah asmidiina berarti lalaikanlah kami dengan nyanyian. Ibnul Jauzi menyebutkan arti as samuud itu ada 5, yaitu al lahwu (lalai), al i’raadh (berpaling), al ghinaa’ (nyanyian), al ghiflah (lupa), dan al asyir wal bathr (sombong). (Zaadul Muyassar VIII:86)
Aku berkata, siapa yang mencermati masalah ini maka ia akan mendapatkannya dalam nyanyian karena bisa memalingkan kita dari Allah serta menimbulkan kelalaian, kesombongan, dan takabur.
Dalam Shahih Al Bukhari disebutkan hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari, dia mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alat musik.”
Dalam hadits tersebut alat-alat musik dikaitkan dengan khamr dari sisi keharamannya. Karena khamr mengotori jasad dan akal pikiran dan nyanyian mengotori ruh (jiwa) sehingga mabuklah seseorang karenanya. Apabila telah tergabung dalam diri seseorang kotoran jasad, akal pikiran, dan jiwa maka tercipta sebuah kejahatan yang besar yang menakutkan.
Menjelaskan hadits tersebut, Ibnul Qayyim berkata :
“Dari sisi pendalilan dari hadits ini bahwa alat musik ini adalah alat-alat yang melalaikan semuanya, tidak ada perselisihan di antara ahli bahasa tentang hal itu. Andaikata nyanyian itu halal maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak akan mencela orang yang menghalalkannya dan tidak pula menyamakannya dengan orang yang menghalalkan khamr.
Al Harru mempunyai makna penghalalan kemaluan yang sebenarnya diharamkan. Sedangkan al khazzu adalah sejenis sutera yang tidak dipakai oleh para shahabat (karena al khazzu ada dua macam, yang terbuat dari sutera dan dari bulu domba). Hadits ini telah diriwayatkan dengan dua bentuk.” (Ighaatsatul Lahafan I:291)
Qaradhawi telah tertipu dengan pendhaifan hadits ini oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Padahal para ulama telah menjelaskan kesalahan Ibnu Hazm dalam masalah tersebut. Ibnu Shalah berkata :
“Tidak usah diperhatikan penolakan Abu Muhammad bin Hazm terhadap hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
‘Akan ada dari umatku kaum yang menghalalkan zina dan sutera, khamr dan alat musik.’
Dari sisi bahwa ketika Bukhari menyebutkan hadits ini ia berkata, berkata Hisyam bin Ammar dan menyebutkannya dengan sanadnya. Maka Ibnu Hazm menyangka bahwa hadits ini munqathi’ (terputus) antara Bukhari dan Hisyam dan menjadikannya sebagai bantahan terhadap hadits ini sebagai dalil atas diharamkannya alat-alat musik. Ia telah salah dalam pelbagai sisi sedangkan hadits ini adalah shahih karena telah diketahui ittishal-nya (tersambungnya) berdasarkan syarat hadits shahih.” (Al Fath I:52)
Ibnul Qayyim berkata :
“Siapa yang mengomentari (melemahkan) hadits ini, tidak bisa berbuat apapun (seperti Ibnu Hazm) dalam mendukung madzhabnya yang bathil dalam membolehkan hal-hal yang melalaikan dan tuduhan bahwa hadits tersebut munqathi’ karena Bukhari tidak menyambung sanadnya. Jawabannya adalah, ini hanyalah wahm (sangkaan yang lemah) dilihat dari berbagai sisi.”
Kemudian ia menyebutkan bantahannya. (Ighaatsatul Lahafan I:290)
Setelah menyebutkan pendapat Ibnu Hazm tentang hadits ini, Syaikh Al Albani mengatakan :
“Dan tidak tersamar lagi bagi para thalabul ilmi lebih-lebih para ulama tentang pemaksaan yang berlebih-lebihan karena terputusnya sanad jikalau benar tidak harus menghukumi bahwa matan hadits tersebut palsu. Apalagi sanad hadits tersebut tersambung dari jalan lain dari Bukhari sendiri dan jalan yang ketiga ada pada kami sebagaimana telah disebutkan dan yang akan datang.
Meski demikian, Qaradhawi dan Al Ghazali serta para pengikutnya tetap saja menutup mata mereka dan bertaklid kepada Ibnu Hazm. Apakah hal tersebut timbul dari kejahilan mereka ataukah karena hawa nafsu saja. Wal ‘iyaadzubillah.” (Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 82-83)
Dan di antara dalil yang menunjukkan haramnya nyanyian adalah hadits Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Ada dua buah suara yang dilaknat di dunia dan akhirat yaitu seruling ketika mendapat nikmat dan lonceng tatkala terkena musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 52)
Dan hadits Ibnu Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharam khamr, judi, dan gendang.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, Ahmad, dan sebagainya. Dishahihkan oleh Al Albani, Tahriimu Aalath Ath Tharb halaman 56)
Hadits Imran bin Husain, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Akan datang dalam umat ini kehinaan, keburukan, dan fitnah.” Maka berdirilah salah seorang Muslim : “Wahai Rasulullah, kapankah itu terjadi?” Beliau menjawab : “Apabila telah muncul biduanita dan alat-alat musik dan khamr diminum.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 56)
Berdasarkan hadits-hadits tersebut maka para Salaf rahimahumullah benar-benar mengharamkan nyanyian dan sangat menjauhinya. Diantaranya riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu, beliau berkata :
“Rebana itu haram, alat-alat musik haram, gendang itu haram, dan seruling itu haram.” (Dikeluarkan oleh Baihaqi dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 92)
Riwayat Said bin Al Musayyab radliyallahu ‘anhu, ia berkata :
“Sesungguhnya aku membenci nyanyian dan menyenangi kata-kata yang indah (pantun).” (Dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf dan dihasankan oleh Al Albani, Tahriimu Aalati Ath Tharb halaman 99 dan 101)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menukil kesepakatan keempat imam atas diharamkannya nyanyian. Syaikh berkata :
“Sesungguhnya mereka bersepakat atas dilarangnya alat-alat musik yang merupakan alat-alat yang melalaikan seperti kecapi dan lain sebagainya dan seandainya ada orang yang merusaknya maka ia tidak perlu menggantinya bahkan dilarang menuntut mereka menggantinya.” (Minhaj Sunnah III:439)
Berikut ini beberapa riwayat dari selain imam yang empat, Abu Amr bin As Shalah berkata :
“Adapun dibolehkannya mendengar (nyanyian) ini dan menghalalkannya maka ketahuilah apabila rebana, seruling, dan nyanyian telah berkumpul maka mendengarkannya adalah haram menurut para ulama mazhab dan ulama Islam lainnya. Dan tidak ada satupun riwayat yang shahih dari ulama yang mu’tabar (diakui) dalam hal ijma’ dan ikhtilaf bahwa ada yang memperbolehkan mendengar nyanyian ini.” (Fataawaa Ibnu Shalaah, Ighatsatul Lahafan I:257)
Dari ulama zaman ini yang juga mengharamkan nyanyian adalah Syaikh Abdurrahman As Sa’di, Al Albani, Bin Baz, Ibnu ‘Utsaimin, Al Fauzan, Syaikh Muqbil bin Hadi hafidhahumullah, dan lain-lain.
Pembaca yang budiman, telah jelas bagi kita hukum nyanyian dalam syariat dan ijma’ para ulama sebagaimana diriwayatkan oleh Syaikhul Islam dan Ibnu Shalah. Hal ini membuktikan bahwa Qaradhawi sama sekali tidak menerima Al Qur’an dan As Sunnah. Dia juga tidak mengagungkan para imam dan ulama.
Qaradhawi juga tidak menerapkan kaidah yang telah ditetapkannya sendiri ketika mengatakan :
Sesungguhnya kesepakatan seluruh manusia atas satu perkara adalah hal yang tidak mungkin terjadi (mustahil) hingga mereka tidak bersepakat atas hakikat yang paling tinggi (agung) yaitu iman kepada Allah saja.
Oleh karena itu cukup apabila orang kebanyakan bersepakat dalam satu perkara.
Lantas dimanakah kaidah ini dalam masalah nyanyian yang telah disepakati keharamannya? yang penting baginya adalah mengerjakan apa yang diinginkan oleh hawa nafsunya.
Wahai pembaca yang budiman, kiranya tidak terlalu berlebihan apabila aku mengatakan kepadamu bahwa Qaradhawi ini hanya mengikuti hawa nafsunya. Jika tidak, pastilah ia menerima dalil-dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Allah berfirman :
“Siapakah yang paling sesat jalannya dari orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah?” (QS. Al Qashash : 50)
Senang Terhadap Nyanyian Dan Mengidolakan Artis Wanita Faizah Ahmad
Pembaca yang budiman, bisa jadi Anda terkejut dengan judul ini. Mungkin saja Anda meragukan, tidak percaya, dan bisa jadi membuang jauh-jauh tudingan tersebut dari sosok Qaradhawi seraya menuduh penulis buku ini dengan tuduhan yang tidak-tidak. Ini wajar karena Qaradhawi saat ini sedang dipuja-puja oleh pers dan media massa dengan julukan faqihul Islam (ahli fiqih) sehingga orang menyangka bahwa dia adalah satu-satunya ulama di zamannya.
Tetapi Qaradhawi sendiri membantah keraguan tersebut dengan pengakuannya sendiri kepada wartawan Harian Ar Raayah edisi 597, 20 Jumadil Ula 1419 H ketika mengadakan wawancara dengan Qaradhawi. Dalam wawancara tersebut sang wartawan berkata :
[ Terdengar olehku suara nyanyian yang berasal dari dalam rumah sakit Qaradhawi maka aku tertawa dan berkata, untuk siapa Dr. Qaradhawi mendengarkan nyanyian? Qaradhawi menjawab :
“Sebenarnya aku tidak mempunyai waktu untuk mendengar nyanyian, akan tetapi aku mendengarkan nyanyian Abdul Wahhab, antara lain Al Bulbul, Yaa Samaa’as Syarq Juduudi bidh Dhiyaa’ ataupun Akhii Jaawazadh Dhaalimuunal Madaa. Dan kadang-kadang aku mendengarkan nyanyian Ummu Kultsum antara lain Nahjil Burdah, Saluu Lubbii Ghadaata Salaa Wa Taabaa. Dan aku senang sekali mendengarkan dan sangat terkesan dengan suara Faizah Ahmad. Dia melantunkan nyanyian keluarga yang berjudul Sittul Habaayib, Yaa Habiibii Yaa Khuuyaa wa Yaa Buu’iyaalii dan Baitul ‘Izzi Yaa Bitnaa ‘Alaa Baabaka ‘Inibitnaa. Ini semua adalah lagu yang sangat merdu sekali.
Suara Faizah Ahmad yang tengah mendendangkan lagu Sittul Habaayib tidak ada pengaruh buruknya. Demikian pula dengan suara Syadiyah yang melantunkan lagu Yaa Dibilatul Khuthuubah dan Uqba Lanaa Kullinaa Yaa Ma’abbaanii Yaa Ghaalii, ini adalah nyanyian yang kita dengarkan pada pesta-pesta pernikahan. Aku juga mendengar lagu Al Quds dan Makkah yang dinyanyikan Fairuz. Akan tetapi aku tidak mengikuti lagu-lagu cinta. Bukan karena itu haram tetapi karena sibuk. Dan aku tidak bisa mengikuti lagu-lagu cintanya Ummu Kultsum secara lengkap karena terlalu panjang dan butuh orang yang benar-benar menghabiskan waktu untuknya.”
Kemudian Syaikh tersenyum seraya berkata :
“Dan jangan tanyakan kepada siapa aku mendengarkan nyanyian dari generasi muda karena aku adalah termasuk generasi lama. Dan menurutku, para penyanyi laki-laki dan perempuan dari generasi lama lebih dekat di hatiku daripada penyanyi generasi baru.” (Harian Ar Raayah edisi 597, 20 Jumadil Ula 1419 H) ]
Saudaraku pembaca yang budiman, jelaslah sekarang siapa Qaradhawi sejatinya. Ternyata dia adalah orang yang tidak mengindahkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam serta tidak menghargai wasiat para imam dan ulama. Dia hanya menjadikan akalnya sebagai petunjuk dan hawa nafsunya sebagai kendaraan.
Seorang yang di rumahnya terdapat berbagai fasilitas yang merusak seperti televisi, video ataupun kaset-kaset nyanyian. Sedangkan keluarganya turut mendengar dan menyaksikannya sebagaimana disebutkan oleh wartawan Ar Raayah dengan penuh keheranan. Betapa banyaknya seniman laki-laki maupun perempuan yang ia dengarkan. Terlebih lagi dia hafal berbagai judul lagu mereka di luar kepala.
Pembaca yang budiman, lihatlah betapa tipisnya rasa malu yang dimiliki Qaradhawi ketika mengatakan :
“ … dan terlebih lagi aku senang sekali mendengarkan dan sangat terkesan dengan suara Faizah Ahmad.”
Ucapan Qaradhawi ini tidak pantas disampaikan oleh seorang abangan, terlebih lagi oleh seorang intelektual yang bergelar doktor, syaikh, faqihul Islam, dan seterusnya. Begitu pula dengan ucapannya :
“… aku tidak mengikuti lagu-lagu cinta bukan karena itu haram tetapi karena sibuk dan aku tidak bisa mengikuti lagu-lagu cintanya Ummu Kultsum secara lengkap karena terlalu panjang dan butuh orang yang benar-benar menghabiskan waktu untuknya.”
Seandainya Qaradhawi mengharapkan ganjaran dari syaithannya dan menghabiskan waktunya untuk itu, yang demikian lebih baik daripada menghabiskan waktu untuk menulis sesuatu yang mengaburkan perkara din dan umat Islam.
Dan perhatikan ucapannya :
“… dan menurutku, para penyanyi laki-laki dan perempuan dari generasi lama lebih dekat di hatiku daripada penyanyi generasi baru.”
Padahal Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Seseorang akan dikumpulkan bersama orang-orang yang disukainya.”
Saudaraku pembaca yang budiman, dimanakah sifat ulama rabbani dari sosok Qaradhawi ini? Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Tepatlah apa yang dikatakan oleh seorang penyair :
Dia ditugaskan untuk memperbaiki manusia padahal dia sendiri yang menyimpang
Maka bagaimana mungkin bayangan bisa menjadi tegak lurus jikalau batangnya sudah bengkok?
14. Sering Melakukan Kebiasaan Barat
Salah seorang wartawan melontarkan pertanyaan kepada Qaradhawi menanyakan kebiasaan Eropa tertentu yang sering dilakukannya, Qaradhawi menjawab :
Sejak dua tahun yang lalu aku sering jogging sekitar tiga kilometer setiap hari di teluk Kornesy, Dauhah. Kemudian aku berhenti dari kebiasaan ini tatkala aku merasa sakit sekali pada persendianku dan aku merasa telah menjangkiti tulang rawan. Bahkan sekarang aku menjadi sangat lelah apabila berjalan sebentar saja. Sekarang aku tidak mempunyai kebiasaan kecuali hanya membaca dan menulis. Bila lelah membaca atau menulis aku menonton beberapa film, sinetron, drama seri atau video sebagai hiburan. Kemarin aku melihat di televisi Mesir sebuah film yang aku lupa judulnya. Pemeran utamanya adalah Nur Syarif dan Ma’ali Zayid. Dalam ceritanya, Nur Syarif dipenjara karena tuduhan mencuri tiga perempat juta pound. Dia didhalimi karena ada seorang dalang dari kejahatan ini … .
Aku tertawa melihat Adil Imam dan Duraid Al Laham dalam film Al Irhaab wal Kibaab dalam peran yang mempertontonkan keberanian mengesankan. Demikian pula dengan artis Suriah Damuh Khofif (aku tidak ingat namanya). Sebenarnya aku lebih suka film-film komedi karena menghibur hati dari penat dan capai. (Harian Ar Raayah edisi 5970, 20 Jumadil Ula 1419 H)
Pembaca yang budiman, apakah orang seperti ini pantas diberi gelar faqihul Islam dan hujjah zaman ini, seperti yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak punya ilmu sama sekali? Ataukah sepantasnya dinobatkan sebagai Safihuz Zaman wa Mufsidul Anam (manusia dungu dan perusak insan zaman ini)?
Jika mencermati perkataan Qaradhawi, pembaca akan mengetahui bahwa dia sedang memuji film yang menghina orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah dan agama. Meskipun film berjudul Al Irhaab wal Kibaab yang diperankan oleh Adil Imam itu menghina sunnah tapi Qaradhawi masih berkata :
“Aku tertawa melihat Adil Imam Khassah dalam Al Irhaab wal Kibaab.”
Sebuah syair berkata :
Di langit terdapat burung-burung yang bernama Buqa’ (elang)
Sungguh burung-burung sangat serupa dengannya
Qaradhawi sendiri tidak membantah bahkan memperkuat bukti bahwa dia aktif mengikuti acara-acara televisi :
Aku rajin mengikuti televisi apabila aku punya waktu aku melihat tayangan-tayangan berita, beberapa acara budaya, beberapa film seri yang bertema politik. (Sayyidatii nomor 678, 05 November 1994)
(Sumber : Kitab Raf’ul Litsaam ‘An Mukhaalaafatil Qaradhawi Li Syari’atil Islaam, edisi Indonesia Membongkar Kedok Al Qaradhawi, Bukti-bukti Penyimpangan Yusuf AL Qardhawi dari Syari’at Islam. Penerbit Darul Atsar Yaman. Diambil dari www.assunnah.cjb.net)