Dalam manasik haji dan umrah dikenal adanya prosesi mencukur atau menggundul rambut bagi laki-laki. Bagi jamaah wanita hanya memotong sedikit rambutnya saja.
Proses mencukur rambut ini berkaitan dengan tahallul. Tahallul adalah kondisi seseorang terlepas dari ihram, baik sebagian atau seluruhnya. Sehingga, dengan tahallul seseorang diperbolehkan melakukan sebagian atau seluruh hal-hal yang sebelumnya terlarang dilakukan oleh orang yang berihram.
Sebagaimana telah dijelaskan dalam Bab “Ketentuan yang Harus Diperhatikan Orang yang Berihram”, ada beberapa larangan bagi orang yang berihram. Selama seseorang masih berihram untuk umrah atau haji, larangan-larangan itu tetap berlaku padanya sampai tercapai tahallul baginya.
Seseorang yang melakukan ibadah umrah, ia hanya melakukan ihram, thawaf, sa’i, dan kemudian mencukur atau memotong rambut yang merupakan tahallul baginya. Keseluruhan proses itu kebanyakan bisa diselesaikan dalam hitungan jam saja.
Sedangkan bagi seseorang yang berhaji, ia berihram di tanggal 8 Dzulhijjah, dan kebanyakan menuntaskan proses ihramnya hingga tanggal 10 Dzulhijjah. Pada tanggal 10 Dzulhijjah, ada 4 kegiatan utama selain sa’i, yaitu: melontar Jumrah Aqobah, menyembelih kurban, mencukur/ memotong rambut, dan thawaf ifadhah.
Dari keempat kegiatan itu, yang tidak terkait dengan tahallul adalah menyembelih kurban.
Ada 2 macam tahallul dalam proses haji sejak 8 sampai 10 Dzulhijjah, yaitu:
Tahallul Awal: jika dilakukan 2 dari 3 aktivitas itu, tercapailah tahallul awal. Boleh melakukan segala hal yang terlarang dalam ihram, kecuali berhubungan suami istri (Tabshiirun Naasik bi Ahkaamil Manaasik karya Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hal 142).
Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa tahallul awal tercapai dengan selesainya melempar jumrotul Aqobah pada hari Ied (10 Dzulhijjah) dan mencukur rambut (Liqoo’ al-Baab al-Maftuuh (57/30)
Tahallul Sempurna: jika dilakukan keseluruhan dari 3 aktivitas itu, yaitu melontar jumrah Aqobah, mencukur atau memotong rambut, dan thawaf ifadhah. Setelah melakukan keseluruhan aktivitas itu, boleh melakukan segala hal yang sebelumnya terlarang bagi orang yang berihram.
????KETENTUAN MENCUKUR RAMBUT
- Mencukur rambut bagi laki-laki hendaknya rata pada keseluruhan sisi kepala. Meski hanya memendekkan (bukan mencukur gundul), janganlah mencukur pada salah satu sisi saja dan membiarkan sisi yang lain.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarang dari al-qoza’ (mencukur sebagian rambut dan membiarkan sisi yang lain)(H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, dari Ibnu Umar)
- Mencukur rambut bagi laki-laki yang utama adalah menggundul. Boleh memotong pendek, tapi lebih sedikit keutamaannya dibandingkan menggundul. Kecuali bagi seorang yang melakukan haji secara tamattu’, saat pelaksanaan umrahnya berdekatan dengan 8 Dzulhijjah dan dikhawatirkan belum tumbuh rambutnya, hendaknya ia memotong pendek rambut tidak menggundulnya. Karena nanti di tanggal 10 Dzulhijjah akan ada proses mencukur rambut lagi.
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam mendoakan rahmat bagi orang yang mencukur gundul lebih banyak dibandingkan kepada yang memotong pendek.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ اللَّهُمَّ ارْحَمْ الْمُحَلِّقِينَ قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَالْمُقَصِّرِين
Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwasanya Rasulullah shollallahu alaihi wasallam berdoa: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur gundul rambut (saat manasik). Para Sahabat berkata: (dan doakan pula) orang yang memotong pendek rambutnya, wahai Rasulullah. Rasul berdoa: Ya Allah rahmati orang-orang yang mencukur gundul rambut (saat manasik). Para Sahabat berkata: (dan doakan pula) orang yang memotong pendek rambutnya, wahai Rasulullah. Rasul berdoa: dan demikian juga untuk orang yang memotong pendek rambutnya (H.R al-Bukhari dan Muslim)
- Bagi wanita, bagian yang dipotong adalah seukuran ujung ruas jari. Sekitar 2 cm (penjelasan Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’(7/239)). Caranya, seluruh bagian rambut dikumpulkan, kemudian dari ujung dipotong sekitar 2 cm saja. Seorang wanita bisa memotongnya sendiri.
Bagaimana bagi seseorang yang gundul, tidak memiliki rambut? Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan: Hendaknya ia melewatkan alat pencukur (silet) di atas kepalanya (Syarh Kitabul Haj min Shahih al-Bukhari).
(dikutip dari buku “Hadiah untuk Ikhwaan, Manasik Haji dan Umrah Menggapai Ridha arRahmaan, karya Abu Abdirrahman Sofian dan Abu Utsman Kharisman)