al-Muzani menyatakan: Barangsiapa yang menggembala di sekeliling rerumputan yang dijaga, hampir-hampir akan mengenai rerumputan yang dijaga itu.
Ucapan al-Imam al-Muzani tersebut adalah pengibaratan yang persis sama dengan pengibaratan Nabi dalam haditsnya. Itu adalah pengibaratan terhadap seseorang yang bermudah-mudahan dalam melakukan sesuatu yang masih belum jelas kehalalannya. Besar kemungkinan ia akan terjerumus ke dalam hal yang terlarang.
Secara lebih lengkap, dalam sebuah hadits Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
Sesungguhnya yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, di antara keduanya terdapat perkara yang samar (musytabihat) tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menghindari syubuhat maka ia membersihkan Dien dan kehormatannya. Barangsiapa yang masuk ke dalam syubuhat maka ia (hampir) masuk ke dalam haram, bagaikan penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar himaa (wilayah yang dilindungi), hampir-hampir saja ternak itu makan di tempat yang dilindungi tersebut. Ingatlah, sesungguhnya setiap raja memiliki wilayah khusus yang dilindungi, ingatlah bahwa wilayah khusus yang dilindungi bagi Allah adalah keharamannya. Ingatlah bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging. Jika baik, maka baiklah seluruh jasad. Jika rusak, maka rusaklah seluruh jasad. Ketahuilah, bahwa (segumpal daging) itu adalah hati (H.R alBukhari dan Muslim).
Karena itu, janganlah bermudah-mudahan untuk melangkah mengambil tindakan terhadap sesuatu hal yang belum jelas bagi kita. Jika kita ragu apakah sesuatu itu halal atau tidak, bertanyalah kepada orang yang ‘alim (mengetahui ilmu agama) hingga menjadi jelas bagi kita kehalalan atau keharamannya. Atau kita cari referensi dari karya-karya para Ulama yang dengan jelas menginformasikan hukumnya.
Namun, jika karena suatu sebab kita terhalangi dari mendapat penjelasan semacam itu dan kita sudah harus memilih, maka tinggalkanlah hal-hal yang masih syubhat yang masih samar dan meragukan bagi kita.
دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ فَإِنَّ الصِّدْقَ طُمَأْنِينَةٌ وَإِنَّ الْكَذِبَ رِيبَةٌ
“Tinggalkanlah apa-apa yang meragukan kamu, menuju kepada apa yang tidak meragukan kamu. Karena sesungguhnya kejujuran itu adalah ketenangan dan dusta itu keraguan (H.R atTirmidzi, dishahihkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahaby dan al-Albany).
? Dikutip dari Buku “Akidah Imam Al-Muzani (Murid Imam Asy-Syafii)”
Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.