Beliau berkata (Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin) : At tabarruk (meminta berkah) pada kuburan adalah haram, dan termasuk dari salah satu jenis kesyirikan, karena dengan demikian berarti menetapkan adanya pengaruh darinya, yang Allah tidak turunkan dari kekuasaannya. Dan juga tidak termasuk dari kebiasaan Salafus sholih melakukan tabarruk seperti ini.
Maka dari sisi ini termasuk perkara yang bid’ah. Apabila orang yang bertabarruk ini berkeyakinan bahwa si penghuni kubur memiliki pengaruh atau kemampuan untuk mencegah mudharat atau mendatangkan maslahat maka ini adalah syirik besar. Begitu pula menjadi syirik besar jika melakukan ibadah untuk si penghuni kubur dengan ruku’ atau sujud atau mengadakan sembelihan dalam rangka mendekatkan diri padanya dan pengagungan untuknya. Allah berfirman, “Dan barangsiapa menyembah Tuhan yang lain di samping Allah, padahal tidak ada suatu dalilpun baginya tentang itu, maka sesungguhnya perhitungannya di sisi Rabbnya.
Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu tiada beruntung.” (QS Al Mu’minuun: 117). Dan Allah juga berfirman, “Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang sholeh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Rabbnya.” (QS Al Kahfi: 110).
Dan yang musyrik dengan kesyirikan yang besar adalah kafir kekal dalam neraka, dan diharamkan baginya surga. Berdasarkan firman Allah, “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka. Tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolongpun.” (QS Al Maidah: 72).
Adapun bersumpah dengan selain Allah, maka jika orang yang bersumpah berkeyakinan bahwa yang dijadikan sumpahnya itu memiliki kedudukan seperti kedudukan Allah Ta’ala maka ia musyrik dengan kesyirikan yang besar. Tetapi sebaliknya jika ia tidak berkeyakinan seperti itu, hanya ada pengagungan dalam hatinya yang menyebabkan ia bersumpah dengannya maka ia musyrik dengan kesyirikan yang kecil. Berdasarkan sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi Wassalam, “Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kafir atau musyrik.”