Melepas Selubung Kehinaan dengan Kembali pada Ajaran Agama yang Benar

Melepas Selubung Kehinaan dengan Kembali pada Ajaran Agama yang Benar

Beritahu yang lain

Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp

Ditulis oleh al ustadz Abu Utsman Kharisman

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ

Jika kalian saling berjual beli secara ‘ienah, dan kalian memegang ekor-ekor sapi (sibuk dengan peternakan), dan kalian ridha dengan pertanian, dan kalian meninggalkan jihad, Allah akan menguasakan kehinaan menimpa kalian. Tidak akan dicabutnya hingga kalian kembali pada (ajaran) agama kalian (H.R Abu Dawud dari Ibnu Umar, dishahihkan Syaikh al-Albaniy)

Di dalam hadits ini, Nabi shollallahu alaihi wasallam menjelaskan hal-hal yang akan mendatangkan kehinaan bagi kaum muslimin. Ada 4 hal yang beliau
sebutkan:

Pertama: Jual beli secara ienah.

Kedua: Memegang ekor sapi (sibuk dengan peternakan).

Ketiga: Ridha dengan pertanian (terlalaikan dengan pertanian).

Keempat: Meninggalkan jihad.

Jika keempat hal ini dilakukan, Allah akan menimpakan kehinaan. Tidak akan dicabut oleh-Nya hingga mereka kembali kepada (ajaran) agama Islam.

Keempat poin penyebab kehinaan itu pada dasarnya adalah sikap terlalu menyibukkan diri dan terlalaikan dengan urusan duniawi, meninggalkan jihad, dan tidak berupaya mencapai kebahagiaan di akhirat. Orang-orang yang akan mendapatkan kehinaan itu adalah orang yang sangat berambisi untuk menumpuk keuntungan duniawi meski dengan cara-cara yang diharamkan.

✅Jual Beli Secara Ienah

Gambaran jual beli ienah yang dilarang adalah: misalkan A menjual suatu barang kepada B seharga 5 juta secara diangsur (tidak kontan). Kemudian A membelinya lagi dari B barang itu dengan harga yang lebih murah dari harga jual tadi, misalkan 4 juta. Barang kembali pada A, tapi B masih punya tanggungan 1 juta untuk dibayarkan (meski dengan cara diangsur). Hal ini adalah contoh transaksi jual beli yang dilarang.

Lain halnya jika seandainya setelah B membeli dari A dengan cara diangsur seharga 5 juta, kemudian ia menjualnya seharga 4 juta rupiah ke orang lain (selain A) secara kontan, maka hal ini tidak mengapa. Hal tersebut termasuk kategori atTawarruq (faidah penjelasan Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dalam Syarh Sunan Abi Dawud).

Penerapan jual beli yang haram, seperti ienah ini akan mendatangkan kehinaan bagi kaum muslimin. Demikian juga transaksi-transaksi haram yang lainnya.

✅Terlalu Sibuk Mengurusi Peternakan atau Pertanian, Hingga Lupa Akhirat

Nabi memberikan permisalan dalam hadits ini dengan kalimat: “memegang ekor-ekor sapi” dan “ridha terhadap pertanian”. Artinya, kesibukan yang asalnya mubah itu menjadi haram karena membuat mereka lupa untuk berbekal dengan kehidupan akhirat. Kalaupun beramal, sekedarnya saja, yang penting peternakannya berhasil atau pertaniannya sukses dengan panen yang melimpah dalam kualitas dan kuantitas.

✅Meninggalkan Jihad

Apabila kaum muslimin sudah meninggalkan jihad, maka mereka akan terbenam dalam lumpur kehinaan. Jihad fi sabilillah bisa berupa pertempuran fisik melawan orang-orang kafir yang memusuhi Islam. Namun, penerapan jihad ini harus dengan terpenuhinya syarat-syarat dan ketentuan syar’i. Seperti misalkan, harus dipimpin Waliyyul Amr (Pemerintah) muslim.

Termasuk jihad juga adalah mempelajari ilmu agama dengan benar, kemudian berjuang untuk mengamalkan dan menyebarkannya. Membantah berbagai penyimpangan yang terjadi dalam Dien berdasarkan dalil-dalil yang shahih berdasarkan pemahaman para Sahabat Nabi.

مَنْ جَاءَ مَسْجِدِي هَذَا لَمْ يَأْتِهِ إِلَّا لِخَيْرٍ يَتَعَلَّمُهُ أَوْ يُعَلِّمُهُ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَمَنْ جَاءَ لِغَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الرَّجُلِ يَنْظُرُ إِلَى مَتَاعِ غَيْرِهِ

Barangsiapa yang datang ke masjidku ini, tidak mengharapkan kecuali kebaikan yang dipelajari atau yang diajarkannya, maka ia seperti berjihad di jalan Allah. Barangsiapa yang datang bukan dengan niat itu, maka ia seperti seseorang yang melihat pada barang milik orang lain (H.R Ibnu Majah, dinyatakan sanadnya shahih oleh al-Bushiry sesuai syarat Muslim).

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ وَاغْلُظْ عَلَيْهِمْ وَمَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِير

Wahai Nabi, berjihadlah terhadap orang-orang Kafir dan kaum munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Dan tempat kembali mereka adalah Jahannam dan (itu) seburuk-buruk tempat kembali (Q.S atTaubah ayat 73 dan atTahrim ayat 9)

Ibnu Abbas radhiyallahu anhu menyatakan: Allah Ta’ala memerintahkan berjihad terhadap orang kafir dengan pedang dan terhadap orang munafik dengan lisan (hujjah/bantahan), dan tidak bersikap lembut kepada mereka (diriwayatkan oleh al-Baihaqy dalam Sunanul Kubra, dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya).

✅Solusi Terlepas dari Kehinaan: Kembali kepada Ajaran Agama yang Benar

“Kembali pada agama” artinya menjadikan hukum-hukum Allah sebagai acuan untuk diterapkan. Jika itu dilarang dalam ajaran agama, ditinggalkan. Jika diperbolehkan, itu bisa dikerjakan. Berupaya mencari penghasilan yang halal. Menjauhi berbagai macam bentuk transaksi atau usaha yang haram (faidah penjelasan Syaikh al-Albaniy dalam Silsilah al-Huda wan Nuur).