8. Hukum meminta bantuan kepada orang-orang kafir
A. Dalam bidang bisnis atau pekerjaan
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disem-bunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi.” (Ali Imran: 118)
Imam Baghawi dalam tafsirnya menjelaskan, “Janganlah engkau menjadikan orang-orang non muslim sebagai wali, orang kepercayaan atau orang-orang pilihan, karena mereka tidak segan-segan melakukan apa-apa yang membahayakanmu.”
Syaikh Ibnu Taimiyah mengatakan, “Para peneliti telah mengetahui bahwa orang-orang ahli dzimmah dari Yahudi dan Nashrani mengirim berita kepada saudara-saudara seagamanya tentang rahasia-rahasia orang Islam. Di antara bait-bait yang terkenal adalah:
“Setiap permusuhan dapat diharapkan kasih sayangnya, kecuali permusuhan orang yang memusuhi karena agama.”
Karena itulah mereka dilarang memegang jabatan yang membawahi orang-orang Islam dalam bidang pekerjaan, bahkan mempeker-jakan orang Islam yang kemampuannya masih di bawah orang kafir itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi umat Islam dalam agama dan dunia mereka. Sedikit tapi dari yang halal diberkati Allah, sedangkan banyak tapi dari yang haram dimurkai Allah.”
Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan:
1. Tidak boleh mengangkat orang kafir untuk kedudukan yang membawahi orang-orang Islam, atau yang memungkinkan dia menge-tahui rahasia-rahasia umat Islam; misalnya para menteri atau para penasihat, karena Allah berfirman: “… janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.” (Ali Imran: 118)
Atau juga diangkat menjadi pegawai pemerintahan di daerah negara Islam.
2. Diperbolehkan mengupah orang-orang kafir untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan sampingan yang tidak menimbulkan suatu bahaya dalam politik negara Islam, umpamanya menjadi guide (penunjuk jalan), pemborong konstruksi bangunan, proyek perbaikan ja-lan, dan sejenisnya dengan syarat tidak ada orang Islam yang mampu untuk itu. Karena baginda Nabi dan Abu Bakar radhiallaahu anhu pernah mengu-pah seorang laki-laki musyrik dari Bani Ad-Diil sebagai penunjuk jalan ketika berhijrah ke Madinah. (HR. Al-Bukhari)
B. Dalam urusan perang
Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Dan yang benar adalah diperbolehkan, apabila diperlukan dalam keadaan darurat, juga bila orang yang dimintai pertolongan dari mereka itu dapat dipercaya dalam masalah jihad.
Ibnul Qayyim berkata tentang manfaat perjanjian Hudaibiyah: “Di antaranya, bahwa meminta bantuan kepada orang musyrik yang dapat dipercaya dalam hal jihad adalah diperbolehkan ketika benar-benar diperlukan, dan pada orang (musyrik) itu juga terdapat maslahah yaitu dia dekat dan mudah untuk bercampur dengan musuh dan dapat mengambil kabar dan rahasia mereka.
Juga diperbolehkan ketika dalam keadaan darurat, Imam Zuhry meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah meminta pertolongan kepa-da orang-orang Yahudi dalam perang Khaibar (tahun 7 H), dan Sof-wan bin Umaiyah ikut serta dalam perang Hunain padahal ia pada saat itu musyrik. Termasuk darurat misalnya jumlah orang-orang kafir lebih banyak dan sangat ditakutkan, dengan syarat dia berpandangan baik terhadap kaum muslimin. Adapun jika tidak diperlukan maka tidak diperbolehkan meminta bantuan kepada mereka, karena orang kafir itu sangatlah dimungkinkan berkhianat dan bisa jadi menjadi senjata makan tuan, oleh karena buruknya hati mereka. Tapi yang tampak dari ucapan Syaikh Ibnu Taimiyah adalah boleh meminta per-tolongan kepada mereka secara mutlak.
9. Mengutamakan tinggal dan bekerja di negara kafir
Bekerjanya seorang muslim untuk mengabdi atau melayani orang kafir adalah haram, karena hal itu berarti penguasaan orang kafir atas orang muslim serta penghinaannya. Iqamah atau bertempat tinggal terus-menerus di antara orang-orang kafir juga diharamkan. Karena itu Allah mewajibkan hijrah dari negara kafir menuju negara muslim dan mengancam yang tidak mau berhijrah tanpa uzdur syar’i. Juga meng-haramkan seorang muslim bepergian ke negara kafir kecuali karena alasan syar’i dan mampu menunjukkan ke-Islamannya, kemudian jika selesai tujuannya maka ia harus segera kembali ke negara Islam.
Adapun pekerjaan seorang muslim kepada orang kafir yang tidak bersifat melayani seperti menjahit atau membangun tembok dan lain sebagainya dari setiap pekerjaan yang ada dalam tanggungannya, maka hal ini diperbolehkan, karena tidak ada unsur penghinaan. Hal ini berdasarkan riwayat Ali Radhiallaahu anhu , ia berkata: “Saya bekerja untuk seorang perempuan Yahudi dengan upah setiap timba air ditukar dengan sebutir kurma. Kemudian saya ceritakan hal itu kepada Rasulullah dan aku bawakan beberapa butir kurma lalu beliau pun memakan sebagian kurma tersebut bersama saya.” (HR. Al-Bukhari)
“Dan Khabbab bekerja untuk Al-‘Ash bin Wa’il di Makkah sedang Nabi mengetahuinya dan beliau pun menyetujuinya.” (HR. Al-Bukhari)
Hal ini menunjukkan dibolehkannya pekerjaan serupa ini, karena ia merupakan akad tukar-menukar seperti halnya jual beli, tidak mengandung penghinaan terhadap muslim, tidak menjadikannya sebagai abdi dan tidak bertentangan dengan sifat bara’-nya dari mereka dan dari agama mereka.
Adapun yang mengutamakan bekerja pada orang-orang kafir dan bertempat tinggal (menetap) bersama mereka daripada bekerja dan ber-iqamah di tengah-tengah kaum muslimin, ia memandang kebo-lehan wala’ kepada mereka dan ridha terhadap agama mereka maka tidak syak lagi bahwa hal itu adalah murtad, keluar dari Islam. Apa-bila ia melakukan hal yang demikian itu karena tamak terhadap dunia atau kekayaan yang melimpah di negara mereka dengan perasaan benci kepada agama mereka dan tetap menjaga agamanya, maka hal itu diharamkan dan dikhawatirkan membawa dampak buruk terhadap dirinya, yang akhirnya menjadikannya ridha dengan agama mereka.
10. Hukum meniru kaum kuffar, macam-macam dan dampaknya
A. Hukumnya
Meniru kaum kuffar dalam hal-hal yang menjadi kekhasan mere-ka atau adat mereka adalah haram dan diancam dengan ancaman yang keras, karena itu merupakan bentuk wala’ kepada mereka. Padahal Rasulullah bersabda: “Barangsiapa bertasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan di- shahih-kan oleh Ibnu Hibban)
Kemudian keharamannya berbeda-beda menurut mafsadah (keru-sakan) yang ditimbulkannya serta dampak-dampak yang disebabkan olehnya.
B. Macam-macamnya
Meniru dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka terbagi menjadi beberapa bagian; ada yang kufur, ada yang mengarah kepada kekufuran atau kefasikan dan ada yang maksiat biasa.
Bagian Pertama:
Meniru mereka dalam ajaran atau bagian dari agama mereka yang batil, seperti mendirikan bangunan di atas kuburan, atau mengkultus-kan sebagian makhluk dengan menjadikannya sebagai tuhan-tuhan kecil di samping Allah dengan beri’tikaf di atas kuburan mereka, atau mentaati mereka dalam penghalalan dan pengharaman, serta menghu-kumi selain apa yang diwahyukan oleh Allah, ini adalah kufur kepada Allah atau merupakan wasilah yang menghantarkan kepada kekufur-an. Rasulullah melaknat orang Yahudi dan Nashrani karena mereka menjadikan kuburan-kuburan sebagai tempat-tempat ibadah. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Allah berfirman: “Mereka menjadikan orang-orang alim, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) mereka mempertuhankan Al-Masih putra Maryam …” (At-Taubah: 31)
Maka perbuatan mereka menjadikan para pendeta sebagai tuhan selain Allah adalah kufur. Sedangkan mendirikan bangunan di atas kuburan adalah penghantar kepada kekufuran.
Bagian Kedua:
Meniru mereka dalam bid’ah-bid’ah yang mereka adakan dalam agama mereka dalam hari-hari raya yang batil, ini hukumnya adalah haram.
Bagian Ketiga:
Meniru mereka dalam adat istiadat dan akhlak mereka yang buruk serta budaya mereka yang kotor, juga penampilan mereka yang ter-cela, seperti mencukur jenggot, mengumbar aurat dan lain sebagainya. Ini adalah permasalahan yang sangat luas dan semua itu adalah haram hukumnya, termasuk dalam sabda Rasulullah , “Siapa yang ber tasyabbuh dengan suatu kaum maka ia termasuk golongannya.”
Karena menyerupai mereka secara lahir menunjukkan wala’ mereka secara batin.
Adapun hal-hal yang bukan menjadi ciri khas mereka, bahkan merupakan hal-hal milik bersama semua manusia, seperti mempelajari industri yang sangat bermanfaat, membangun kekuatan, memanfaat-kan apa yang dibolehkan Allah, semisal perhiasan yang telah dikeluar-kan untuk para hambaNya, memakan hasil-hasil bumi yang baik; maka semua ini tidak disebut taqlid (meniru), bahkan termasuk ajaran agama kita. Dan pada dasarnya ia adalah milik kita, sedangkan mereka dalam hal ini hanya mengikuti kita. Allah berfirman: “Katakanlah: ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?’ Katakanlah: ‘Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari Kiamat’.” (Al-A’raf: 32)
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi …” (Al-Anfal: 60)
“Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama) Nya dan rasul-rasulNya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.” (Al-Hadid: 25)
Allah mengabarkan bahwa besi mengandung banyak daya guna untuk manusia secara umum.
C. Beberapa Dampak Negatif Taqlid
1. Taqlid kepada kuffar mengandung wala’ kepada mereka, karena menyerupai mereka dalam lahirnya menunjukkan rasa kecintaan kepada mereka dalam batinnya. Seandainya membenci mereka, tentu tidak mau menirunya.
2. Taqlid kepada kuffar menunjukkan kekagumannya kepada mere-ka dan apa yang ada pada mereka serta ketidaksenangannya kepa-da ajaran Islam dan penghinaannya kepada orang-orang Islam.
3. Taqlid kepada kuffar mengandung makna pengekoran kepada mereka dan peleburan syakhshiyah (kepribadian) umat Islam serta penghancuran eksistensi mereka.
4. Taqlid kepada kuffar melemahkan kaum muslimin dan menjadi-kan mereka bergantung kepada musuh-musuh mereka serta menjadikan mereka malas berproduksi, dan pada akhirnya senang meminta balas kasihan kepada orang-orang kafir, sebagaimana yang terjadi pada saat ini.
5. Taqlid kepada kuffar berarti ikut membantu mereka dalam menghidupkan dan mengembangkan bid’ah serta kemusyrikan mereka.
6. Taqlid kepada kuffar merusak agama kaum muslimin dengan terciptanya berbagai bid’ah dengan khurafat yang diambil dari agama kaum kuffar.
11. Bentuk-bentuk taqlid kepada kuffar yang buruk
Yaitu melampaui batas dalam menyenangi dan menggandrungi perkara-perkara sepele yang tidak banyak artinya, dan menggelutinya sampai lupa kepada Allah, lalai dari ketaatan kepadaNya serta lalai dan meninggalkan amal usaha yang berguna bagi dunia dan agama-nya. Mereka melakukan hal ini sebagai akibat dari kekosongan hidup yang dialaminya; hidup tanpa aqidah, tanpa ibadah dan tanpa keba-jikan yang ditabungkan untuk akhirat. Mereka melakukan karena terpedaya dan terkecoh oleh bangsa-bangsa lain yang terus-menerus mengupayakan untuk menjauhkan mereka dari agama dan akhirat me-reka. Apapun yang memalingkan dari agama dan ibadah adalah haram hukumnya, sekali pun bernilai materi yang tinggi seperti harta kekayaan. Allah telah mengharamkan perbuatan menyibukkan diri dengan materi yang jauh dari akhirat. Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah.” (Al-Muna-fiqun: 9)
Maka bagaimanakah dengan hal-hal yang tidak bernilai, tidak berharga dan tidak berfaedah? Di antara hal-hal ini adalah sebagai berikut:
1. Apa yang mereka sebut sebagai dunia seni; seni suara, seni musik, seni tari, seni drama, dunia pentas dan panggung serta gedung-gedung bioskop yang banyak didatangi oleh orang-orang yang bingung, jauh dari jalan kebenaran dan jalan yang serius dalam kehidupan.
2. Menggeluti dunia gambar, fotografi, lukisan dan pembuatan patung-patung dan lain sebagainya yang mereka sebut-sebut sebagai seni yang indah.
3. Banyak di antara pemuda yang hidupnya mati-matian demi menggeluti beberapa cabang olah raga, sampai ia lupa kepada Allah, lupa ketaatan, menelantarkan shalat dan lupa kewajiban-kewa-jiban lain dalam rumah maupun sekolah. Semestinya yang lebih pantas bagi mereka adalah mengarahkan perhatian pada apa yang baik bagi umat dan tanah airnya serta berjuang untuk mencapai kemaslahatan dunia dan akhirat.
Di antara hal-hal tersebut di atas ada yang diharamkan dalam agama, ada pula yang dibolehkan sebatas tidak mengalahkan apa yang lebih bermanfaat daripadanya. Apalagi umat Islam dewasa ini sedang menghadapi berbagai macam tantangan dari para musuhnya. Tentu yang lebih utama adalah menghemat waktu dan kekuatan untuk meng hadapi tantangan-tantangan ini, untuk memadamkan atau memperkecil pengaruh dan bahayanya. Orang-orang Islam sebenarnya tidak mempunyai waktu luang untuk bersantai-ria dengan segala macam hiburan itu.
Dan Allah-lah tempat kita meminta pertolongan.
12. Sikap pasif kaum muslimin dan proble-matikanya
Di antara sikap wala’ dan mahabbah karena Allah antar-umat Islam adalah seorang muslim harus mempedulikan urusan masyara-katnya secara umum dan mempedulikan urusan saudaranya sesama muslim secara khusus. Rasulullah bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih sayang dan kelembutannya adalah bagaikan satu jasad. Manakala suatu anggota tubuhnya mengadu kesakitan, maka sekujur tubuhnya itu menanggungnya, tidak tidur malam dan demam.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Ini adalah gambaran masyarakat muslim. Adapun gambaran antar-pribadi muslim
adalah seperti yang disabdakan oleh baginda Rasul : “Orang mukmin satu dengan mukmin lainnya bagaikan satu bangunan, yang sebagian menguatkan sebagian yang lain. Dan beliau merajutkan antara jari-jemarinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka kewajiban kaum muslimin, baik secara individu maupun kelompok adalah memperhatikan berbagai problema yang ada di antara mereka, dan problema yang ada antara mereka dengan musuh-musuh mereka, sehingga mereka mau menjalin ukhuwah Islamiyah. Allah berfirman: “… sebab itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu …” (Al-Anfal: 1)
“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antar-kedua saudaramu …” (Al-Hujurat: 10)
Dan hendaknya mereka memperhatikan jihad melawan musuh-musuh mereka. Allah
berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui keke-rasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 123)
Maksudnya ialah mempersiapkan diri sebelum berjihad dengan menyelesaikan berbagai problematika yang mengganjal, menyatukan barisan, memperbaiki kondisi dan mempersiapkan segala peralatan. Maka barangsiapa yang tidak mempedulikan problematika kaum muslimin, bahkan bersikap pasif, maka hal itu menunjukkan lemahnya iman, atau juga berarti bahwa dia itu munafik yang memberikan wala’ kepada kuffar. Allah berfirman tentang orang-orang munafik:
“(Yaitu) orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mu’min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Allah mereka berkata: ‘Bukan-kah kami (turut berperang) beserta kamu?’ Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: ‘Bukankah kami turut memenangkanmu, dan membela kamu dari orang-orang mukmin?’.” (An-Nisa’: 141)
Allah menjelaskan bahwa sikap kaum munafik terhadap per-masalahan umat Islam adalah pasif, menunggu dan menonton siapa yang menang akan menjadi kawan.
Adapun mukmin yang benar selalu memiliki karakter nasihat (kesetiaan), baik dalam ucapannya, amalnya dan kiprahnya dalam masya-rakatnya. Rasulullah bersabda: “Agama itu adalah nasihat (kesetiaan).” Beliau mengucapkan tiga kali. Kami bertanya, “Untuk siapa ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Untuk Allah, untuk RasulNya, untuk para pemimpin kaum muslimin dan kaum muslimin pada umumnya.” (HR. Muslim)
Demikianlah mudah-mudahan Allah memperbaiki kondisi umat Islam dengan meluruskan aqidah mereka, memperbaiki bangsa dan para pemimpin mereka, dan semoga menyatukan hati mereka serta membulatkan tekad mereka.
Semoga shalawat serta salam tetap tercurah untuk Nabi kita Muhammad beserta
keluarga dan sahabatnya. Amin. *
(Dinukil dari Kitab Al Wala dan Al Bara, karya Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Mufti Lembaga Tetap Kajian Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. )