Oleh ustadz Marwan
Dan jika seorang wanita menjaga kemaluannya.
Keharusan menjaga kehormatan diri adalah kewajiban bagi setiap muslim dan muslimah. Termasuk dari hal penjagaan kehormatan diri adalah menjaga kemaluanya dari perkara-perkara yang diharamkan Allah Ta’aala. Allah Azza Wa Jalla menyebutkan keberuntungan bagi orang orang yang beriman yaitu mereka yang menjaga kemaluannya dari hal hal yang diharamkan. Allah ‘Azza Wa Jalla berfirman :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ
الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ
“ Sungguh beruntunglah orang orang yang beriman, (yaitu) orang orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang orang yang menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang tiada berguna, dan orang orang yang menunaikan zakat, dan orang orang yang menjaga kemaluannya.” ( Al Mukminun : 1 – 5 ).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“ Barangsiapa yang menjaga (anggota badan) yang terletak di antara dua lihyahnya (kumis dan jenggot, yaitu lisannya, pen) dan yang teletak di antara dua pahanya maka ia dijamin masuk surga”.
Hadits diriwayatkan oleh Al-Hakim dan At-Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah, dengan derajat shahih dengan dikumpulkan dari dua jalan.
Allah Ta’aala berfirman :
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُ
Katakanlah (wahai Muhammad) bagi wanita-wanita mukminat untuk menundukkan pandangan-pandangan mata mereka dan menjaga kemaluan-kemaluan mereka ( An-Nur : 30 ).
Pengampunan dosa dan pahala yang sangat besar adalah janji Allah Ta’aala bagi orang-orang yang menjaga kemaluan mereka, Allah Ta’aala berfirman :
وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا
“ Dan laki-laki yang menjaga kemaluan mereka dan wanita-wanita yang menjaga kemaluan mereka, laki-laki dan para wanita yang banyak berdzikir kepada Allah Ta’aala , Allah Ta’aala menjanjikan bagi mereka pengampunan dan pahala yang besar ( Al-Ahzab : 35 ).
Kehancuran telah menimpa kalangan Bani Israil, dan awal fitnah yang menjadikan sebab kehancuran mereka adalah karena fitnah wanita. Dan dalam beberapa riwayat yang shahih cukup sebagai dalil yang menunjukkan bahwa di kalangan mereka banyak terdapat wanita-wanita pelacur seperti kisah seorang Rahib yang bernama Juraij yang berurusan dengan seorang pelacur atas terkabulnya doa ibunya. Demikian juga kisah seorang pelacur yang memberi minum seekor anjing yang sangat kehausan. Disimpulkan bahwa kehancuran dan kebinasaan mengancam suatu kaum ketika para wanita kalangan mereka sudah tidak lagi menjaga kehormatan-kehormatan diri-diri mereka dengan tidak menjaga kemaluan-kemaluan mereka dari hal-hal yang diharamkan.
Allah Ta’aala telah memperingatkan dengan melarang mendekati perkara-perkara yang berkaitan dengan perzinaan. Allah Ta’aala tidak hanya melarang dari perbuatan zina semata, akan tetapi melarang seluruh perkara yang mendorong dan seluruh sarana yang akan menghantarkan kepada perbuatan perzinaan. Allah Ta’aala berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati perzinaan, karena sesungguhnya perbuatan zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk “( Al-Isra’ : 32 )
Kemajuan teknologi yang begitu cepat sehingga didapatkan berbagai kemudahan-kemudahan sarana dan prasarana kehidupan dunia adalah suatu bentuk kenikmatan dan karunia Allah Ta’aala yang wajib untuk disyukuri, dengan menggunakan hal-hal tersebut sebagai sarana untuk melakukan berbagai amalan sholih, ini adalah satu sisi. Sisi lain adalah peringatan terhadap kerusakan-kerusakan akibat penggunaan yang keliru atas kemajuan teknologi tersebut hingga tidak menjadi sarana yang akan mendekatkan kepada perbuatan perzinaan.
Perintah untuk menundukkan pandangan (ghadz-dzul bashar) dari hal-hal yang haram untuk dilihat, cukup sebagai peringatan keras bagi kita semua untuk melihat hal-hal yang diharamkan dari gambar-gambar yang mengumbar syahwat, apakah dari media elektonik semisal televisi, hand phone, media internet ataupun dari media cetak semisal koran-koran dan majalah-majalah yang mengumbar syahwat.
Larangan untuk menggambar makhluk hidup cukup sebagai dasar untuk menjauhi berbagai gambar makhluk yang bernyawa. Lalu bagaimana dengan gambar-gambar laki-laki atau wanita yang menampakkan aurat-aurat mereka? Tentunya lebih-lebih lagi untuk dijauhi.
Perintah untuk berhijab dengan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita adalah cukup sebagai landasan kuat bagi seorang wanita untuk menjaga kehormatan dirinya, disertai dengan pakaian ketaqwaan dan senantiasa menghiasai dirinya dengan tholabul ‘ilmi (mencari ilmu syar’i ). Demikianlah cara untuk menjaga kehormatan dirinya dengan menjaga auratnya.